S U G E N G R A W U H

Selamat Datang Di Halaman Kami

Monggo

Selasa, 28 Juli 2009

Ushul Fiqh

TUGAS UAS GENAP USHUL FIQH
TENTANG
“ TUJUAN UMUM PEMBENTUKAN HUKUM SYARA’ “
Meliputi : (dharuri, hajati dan tahsini)

A. Pendahuluan
Prof. Dr. Abdul wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul al Fiqh jelaskan bahwa termasuk dari kaidah – kaidah ushul al syar’iyah (pokok-pokok syari’at) adalah kaidah syari’ah secara umum dan kaidah pokok secara kulli. Dalam kesempatan ini penulis mencoba mengkaji salah satu dari kaidah umum tersebut.

B. Pembahasan
Secara umum pembentukan system syari’ah adalah bertumpu pada tujuan untuk kemaslahatan manusia dengan memenuhi kebutuhan dlaruri, hajati maupun tahsini mereka. Maka setiap hukum sayariat tentulah tidak keluar dari salah satu tiga hal diatas, karena dari tiga hal inilah kemashlahatan manusia bisa dicapai.
Kebutuhan yang bersifat dlaruri ialah : segala hal yang bersifat harus serta berhubungan dengan kehidupan manusia serata memenuhi kemaslahatannya, apabila kurang atau tidak ada maka kehidupan mereka akan terancam dan kemaslahatan mereka akan kurang, sehingga timbul kerusakan dan hal-hal berbahaya lainnya. Dloruri dalam pengertian ini adalah meliputi 5 hal yaitu : menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kelima hal diatas harus terpenuhi demi kehidupan dan kemashlahatan manusia.
Kebutuhan yang bersifat hajati ialah : segala yang hal yang dibutuhkan ileh manusia demi kemudahan dan kelapangan serta menghidarkan dari masyaqoh dan kesulitan hidup. Apabila kebutuhan ini sampai tidak terpenuhi maka kehidupan mereka akan menjadi berat dan sulit. Hajati dalam pengertian ini menitiberatkan pada memngurangi atau menghilangkan bahaya, meringankan mereka dalam menjalani taklif serta memudahkan mereka dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Kebutuhan yang bersifat tahsini ialah : hal yang berhubungan dengan kehormatan , tata krama serta bagaimana menjalani kehidupan dengan lurus dan benar. Memang hal ini tidak berimbas pada kelangsungan hidup dan tidak menimbulkan mafasid, akan tetapi hal ini menjadikan kehidupan mereka menjadi tidak sedap dan membuat suatu imeg negative. Tahsini dalam pengertian ini mengacu pada pembentukan akhlaq yang baik, adat / kebiasaan yang baik serta segala hal yang bisa membuat kehidupan menjadi benar dan lurus sesuai syari’at.

Kebutuhan yang bersifat dhoruri
1. Agama
Agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Merupakan kumpulan akidah, tata cara ibadah serta hukum-hukum yang tujuannya ialah sebagai undang-undang untuk manusia dan berfungsi sebagai pengatur hubungan antara manusia dengan rabbnya dan juga diantara sesamanya. Islam berusaha mewujudkan agama dengan mewajibkan kepada manusia untuk Iman, islam juga membuat lima dasar islam yang dikenal dengan rukun islam.

2. Jiwa
Islam mewujudkan jiwa dengan menyaria’tkan pernikahan guna menghasilkan keturunan sehingga roda kehidupan akan terus berjalan dengan sempurna dan baik. Guna menjaga dan melestarikan kehidupan maka islam mewajibkan untuk memenuhi kebutuhan jiwa, sepeti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, disamping itu islam juga membuat hukum qishos, denda dan kafarot kepada orang yang berusaha merusak dan membahayakan jiwa manusia, melarang manusia untuk menjeburkan dirinya kepada kematian dan kerusakan serta mewajibkan untuk menghindari hal-hal yang bisa membahayakan jiwa.



3. Akal
Untuk menjaga akal agar tetap berfungsi secara normal dan baik islam mengaharamkan manusia meminum arak dan segala hal yang memabukkan, serta memberikan hukuman (punishment) kapada orang meminumnya ataupun memperoleh benda-benda sejenis yang lain.
4. Kehormatan
Demi menjaga kehormatan seorang manusia isalam memberlakukan Had bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan dan juga had bagi orang yang yang menuduh (pencemaran nama baik).
5. Harta
Untuk menghasilkan harta islam menyariatkan dan mewajibkan manusia untuk mencari rizki yan ghalal serta memperbolehkan mu’amalat mulai dari mubadalah, tijaroh, mudharabah dan lainnya.
Demi menjaga keamanan dan ketenteraman isalam mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dan melarang pembohongan dan penghianatan dalam jual beli dan memakan harta orang lain dengan dholim.
Lebih jauh Dr. abdul wahab kholaf memaparkan dalil-dalil dari Alquran dan al Hadits yang menunjukkan berbagai illat/alasan hukumnya antara lain ialah:
firman Allah swt. Mengenai kewajiban qishos : “ولكم فى القصاص حياة”
firman Allah swt. Tentang haramnya memakan harta orang lain secara dholim: “لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإسم”
Hadits Nabi saw. Tentang ‘illat larangan menjual buah sebelum masak :
“أرأيت اذا منع الله الثمر ثم يأخذ احدكم مال أخيه”
dan banyak lagi alasan-alasan lain yang menunjukkan atas perhatian syara’ terhadap menjaga agama, jiwa dan harta serta segala hal yang merupakan dhoruri bagi manusia.




Kebutuhan yang bersifat hajati
Seperti paparan sebelumnya bahwa hal yang bersifat hajati adalah bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bahaya serta meringankan mereka dalam masalah ibadah dan memudahkan dalam urusan mu’amalah.
Dalam hal ini Dr. Abduk wahab Kholaf mengklasifikasikannya dalam tiga bagian :
1. Dalam masalah ibadah islam memberikan solusi yang dikenal dengan istilah rukhsoh, guna meringankan umat ketika mereka mengalami masyaqqoh(kesulitan/keberatan) dalam mehjalankan azimah (kewajiban). Seperti contoh orang sakit dan orang yang sedang bepergian diperbolehkan untuk ifthor( tidak berpuasa), sholat dengan qoshor bagi musafir, solat sambil duduk bagi yang tidak mampu berdiri, tayamum bagi yang kesulitan air dan masih banyak lagi kasus-kasus rukhsoh yang lain yang tujuannya ialah memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah.
2. Dalam masalah mu’amalah islam banyak memberikan tawaran bermacam-macam akad jual beli dan segala penggunaan harta demi kebutuhan manusia. Seperti macam-macam model jual-beli, Ijarah, syirkah, mudhorobah. Dan memberikan rukhsoh pada akad yang tidak dijelaskan secara sharih, yaitu dengan metode analog (qiyas), seperti akad salam, muzaro’ah, musaqoh dan aqad-aqad lain yang sudah berlaku dikalangan manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Termasuk diantaranya adalah adanya hukum thalaq sebagai solusi ketika diantara pasangan suami istri ada ketidakcocokan, islam juga menghalalkan hewan buruan dan bangkai ikan laut dan segala makanan yang halal, kebutuhan juga bisa diposisikan sebagai dhorurot yang bisa menimbulkan hukum diperbolehkannya sesuatu yang dilarang.
Sedangkan dalam masalah hukuman (punishment) islam mensyariatkan sebuah solusi yaitu diyat bagi orang yang membunuh tanpa sengaja, meniadakan hukuman/vonis jika masih ada syubhat.
Semua ini tujuannya hanyalah meringankan dan meniadakan bahaya bagi manusia dengan berdasarkan dalil-dalil yang disertai dengan illat-illatnya. Seperti firman allah swt. :
“ ما يرد الله عليكم فى الدين من حرج”
" ما جعل الله عليكم فى الدين من حرج"
"يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر"
"يريد الله أن يخفف عنكم وخلق الإنسان ضعيفا "
Serta sabda nabi muhammad saw. Yang berbunyi : ”بعثت بالحنيفية السمحة”

Kebutuhan yang bersifat tahsini
Kebutuhan yang bersifat tahsini (tambahan/pelengkap)merupakan segala sesuatu yang berfungsi memperindah dan mempercantik kehidupan, agar hidup dan kehidupan bisa berjalan sesuai dengan tuntunan agama serta penuh dengan budi pekerti yang luhur, dalam hal ini islam telah merumuskan berbagai hukum baik dalam hal ubudiyah, mu’amalah maupun ‘uqubah (punishment) yang tujuannya adalah tahsin (memperindah), dan membiasakan manusia menjalani kehidupan dengan indah dan tertib serta menunjukkan mereka kepada ketertiban dan keindahan.
Lebih jauh Dr. Abdul Wahab Kholaf dalam bukunya ushul al fiqh memaparkan beberapa contoh:
Dalam masalah ibadah misalnya, beliau mencontohkan taharah (bersuci) baik pada badan, pakaian, maupun tempat, Menutup aurat, menjaga diri dari najis dan membersihkan diri dari kencing.
Islam juga sangat menganjurkan (baca. mensunnahkan) untuk berhias dan memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid, dan juga meganjurkan berbagai kesunahan mulai dari sodaqoh, solat dan puasa, dan semua ibadah beserta rukun-rukunnya beserta tata kramanya yang bertujuan untuk membiasakan manusia menjalani ibadah dengan baik dan benar.
Sedangkan dalam masalah mu’amalah Dr. Abdul wahab kholaf memaparkan contoh tentang haramnya al ghosya, al tadlis, al taghrir, al israf dan al taqdir, dan juga keharaman mu’amalah dengan benda najis dan benda yang yang membahayakan, serta banyak lagi contoh-contoh mengenai bagaimana cara bermu’amalah yang baik dan benar.
Dalam masalah al ‘uqubah (punishment) beliau memberikan contoh mengenai keharaman membunuh wanita dan anak-anak dalam berperang. Larangan membakar mayyit ataupun orang yang masih hidup, sedangkan dalam bidang akhlaq dan keutamaan islam menjelaskan mengenai tata cara bergaul dengan manusia dengan baik dan sopan. Semua itu tercakup dalam al qur’an dan sabda Nabi saw. berikut ini :
الآية“ولكن يريد الله ليطهركم وليتم نعمته عليكم”
الحديث“"إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
"إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا " الحديث
Imam al Syatibi dalam permulaan juz II dari Kitabnya al Muwafaqot juga menjelaskan hal senada, beliau menulis dalam kitabnya
“وهذه المقاصد لا تعدو ثلاثة أقسام أحدها أن تكون ضرورية والثاني أن تكون حاجية والثالث أن تكون تحسينية”

KESIMPULAN
Setelah mempelajari dan mengkaji rumusan – rumusan dari para ‘ulama terutama dari kitab ushul al fiqh milik Dr. Abdul Wahab Kholaf Ra. dan kitab Al Muwafaqot karya Al Imam Al Syatibi Ra. Kami memiliki pemahaman sang sama bahwasanya tujuan pembentukan syari’ah secara umum ialah tidak lepas dari tujuan yaitu “al masolih li al nas, wa daf’ul haraj wal masyaqot anhum” dan hal itu diklasifikasikan dalam tiga rumusan yaitu al dhoruriyah, al hajiyah, dan al tahsiniyah.

Wallahu a’lam bi al showab wailaihi al marji’ wa al ma’aab




Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Al Fiqh, al haromain, cet-ke II, 2004.
Al-Syatiby, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi , Al Muwafaqot,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar