Secara sederhana dalam menjalani hidup dan kehidupan yang religius sesuai ajaran Aslafuna As Sholih sebagai pegangan hidup dan kehidupan agar menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat Guru kita Hadrotusy Syaikh Al Murobby Al Mursyid Ahmad Asrori Al Ishaqi RA. memberikan tiga kunci pokok sebagai berikut:
1. Hasbuna Minal Ilmi Wahdaniyyatulloh .
yakni ilmu apa saja yang kita pelajari baik ilmu yang bisa membuahkan dzikir, ibadah, berjuang dijalan Allah swt. Ilmu yang berkaitan dengan kehidupan dunia maupun akhirat itu sudah dianggap cukup dan mencukupi apabila kesemuanya itu dikembalikan kepada pemiliknya yakni Allah SWT. jangan sampai ada anggapan rasa sombong dihati yang bermula dari terlalu membanggalan diri pada kemampuan akal yang sarat dan rawan akan kepentingan (hawa nafsu), karena pada dasarnya itu semua adalah anugerah pemberian Allah SWT. maka kita harus mengembalikan semuanya pada Allah meskipun keberadaan ilmu yang kita peroleh itu sedikit tapi kalo semuanya dikembalikan kepada Allah ilmu itu sudah dianggap cukup.
2. Hasbuna Minal 'Amal Mahabbatulloh Warosulihi Sollallohu 'Alaihi Wa Alihi Wa Sohbihi Wasallam .
Dalam menjalankan aktivitas apapun, baik yang berupa Ibadah atau bukan, dorongannya hanya satu yakni Mahabbah/rasa cinta kepada Allah dan Rosulnya, kalo kita menjalankan segala aktivitas dan amal ibadah didasari Mahabbah niscaya semuanya akan terasa ringan dan menyenangkan, berbeda halnya apabila kita menjalankan sesuatu tapi atas dasar paksaan bukan karena dorongan Mahabbah niscya semua akan terasa tidak nyaman, maka dari itu Dorongan-lah yang menjadi kunci pokok yakni Mahabbah, kalo kita sudah memilki pondasi rasa Mahabbah kepada Allah & Rosul-Nya Allah SWT. pun menjawab Yuhbibkumulloh. (Allah juga akan mencintai kalian). alangkah indahnya cinta bergayung sambut laksana pepatah jawa populer Tumbu Ketemu Tutup.
3. Hasbuna Minal Ittiba' I'tiqodul Haqqi Bi 'Ibadillahis Sholihin, Wal ijtima' Ma'ahum Wal Iqtida' Bihim.
kita harus memilki i'tiqod yang bagus kepada orang-orang yang Sholih, artinya kita harus berusaha menanamkan pada diri kita suatu keyakinan yang baik, i'tiqod yang baik kepada hamba-hamba Allah yang Sholih, Para Wali-wali Allah, para Ulama', Kiyai dan hamba-hamba Allah Yang Sholih.karena mereka semua adalah pewaris para Nabi terdahulu. setelah kita memilki i'tiqhod yang bagus dan baik terhadap beliau-beliau itu, kita harus berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk bisa Ngumpul (ijtima' )dan berkumpul di Majlis-majlis orang-orang yang Sholih, dengan menghadiri Majlis dzikir, Maulid, Tahlil, Istighosah dan sebagainya. setelah kita sudah mulai terbiasa Ngumpul dengan Beliau-beliau di Majlis-majlis tersebut kita harus mulai belajar sedikit demi sedikit meniru (Iqtida' ), jangan terlalu banyak dulu, kita harus step by step meniru tindak lampah mereka, keseharian mereka, akhlaq mereka dan segala kebaikan-kebaikan yang mereka lakukan secara kontiyu dan istiqomah.*
Wallahu A'lam
24*08*2011. 02.30 AM.
* disarikan dan difahami dari Dawuh Beliau RA.dengan segala keterbatasan dan dangkalnya pemahaman penulis, bila ada yang kurang atau salah, kiranya bagi Ikhwanuna Fillah berkenan membetulkannya.
S U G E N G R A W U H
Selamat Datang Di Halaman Kami
Monggo
Sabtu, 29 Oktober 2011
Selasa, 04 Januari 2011
MAKALAH HADITS MENGENAI ISTINJA'
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang komprehensif yakni menjelaskan semua aspek kehidupan manusia, mulai dari hal yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan Rabbnya (Hablum min Alloh) dan juga yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan sesamanya (Hablum min an Nas), salah satu hal yang mendapat perhatian tinggi dari islam ialah masalah istinja’.
Jika kita perhatikan dan amati dalam semua kitab – kitab fiqh hampir seluruhnya diawali dengan Bab Thoharoh, ini menendakan bahwa agama islam sangat menjunjung tinggi mengenai masalah kesucian, salah satu hal yang urgen dan pokok dalam hal bersuci adalah bersuci dari kotoran (Istinja’).
Dalam makalah singkat ini penulis akan memaparkan beberapa Hadits yang mendasari perintah untuk melakukan istinjak.
B. Identifikasi Masalah
Hadits – hadits Nabi Muhammad saw. Yang menjadi dasar hukum tentang Istinja’ dan beberapa tata kramanya.
C. Rumusan Masalah
1. Manakah hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’?
2. Apa pengertian dan hukum istinja’ ?
3. Bagaimana tata krama istinja’ menurut hadits ?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’ serta devinisi, hukum dan tata krama istinja’
E. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits – hadits tentang istinja’
Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
1. Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
2. Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
3. Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
4. Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
B. Kajian sanad riwayat Al Bukhori
1. Teks hadits dengan sanad lengkap
حدثنا محمد بن بشار قال حدثنا محمد بن جعفر قال حدثنا شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة : سمع أنس بن مالك يقول كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء.
Artinya :
Becerita kepada kami Muhammad bin basyar, ia berkata : bercerita kepada kami muhamamd bin Ja’far, ia berkata : bercerita kepada kami Syu’bah dari Atho’ bin Aby Maimunah : ia mendengar Anas bin Malik berkata : “suatu ketika Rosululloh saw. Masuk ke Jamban, kemudian saya bersama seorang pemuda membawa bejana berisi air dan sebuah tongkat, lalu Nabi istinja’ dengan memakai air tersebut”
2. Paparan perawi hadits
Anas bin Malik
Atho’ bin Aby Maimunah
Syu’bah
Muhammad bin Ja’far
Muhammad bin Basyar
Imam Bukhori
3. Biografi dan kualitas perawi
- Anas bin Malik Al Qurasyi, seorang Shohabi, Tsiqoh.
- Atho’ bin aby maimunah, pembantu Anas bin Malik, L: tidak diketahui, W: 131 H. Tsiqoh, Shoduq menurut ibnu hajar
- Syu’bah bin Al Hajjaj bin Al Warid, pembesar atbaut tabiin, L: td, W: 160 H, Tsiqoh, Hafidz.
- Muhammad bin Ja’far Al Hadzaly, L: td, W: 293 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Basyar bin Utsman Al Abady, L: td, W: 252 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Tsiqoh.
Dari paparan biografi perawi berdasarkan penelitian semuanya Tsiqoh dan dengan memperhatikan tahun wafat dari masing-masing perawi sangat mungkin mereka bertemu (liqa’) jadi sanadnya muttasil .
C. Definisi dan hukum Istinja’
Secara harfiyah istinja’ diambil dari ka an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur.
Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib, berdasarkan hadits-hadits yang penulis paparkan pada pembahasan sub A.
Hukum asal istinja’ ialah dengan memakai air mutlak/suci, namun benda-benda selain air juga boleh digunakan untuk istinja’ dengan catatan benda tersebut keras dan kasar sekiranya bias mengangkat najis, seperti batu dan sejenisnya.
Akan tetapi yang paling utama dalam istinja’ adalah diawali dengan batu kemudian diteruskan dan disempurnakan dengan memakai air bersih, batu disini berfungsi sebagai pengangkat kotoran dan air sebagai pembersih bekas kotoran tersebut, sehingga bersihnya menjadi maksimal.
Namun apabila menginginkan memilih salah satu maka air lebih utama digunakan karena air bias mengangkat najis dan bekasnya sekaligus tidak seperti batu yang masih meniggalkan bekas dengan catatan batu tersebut kering dan digunakan sebelum najisnya kering, dan ini hanya berlaku untuk najis yang tidak sampai meluber dari tempat keluarnya.
Hukum diatas berdasarkan hadits Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
Dan juga Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار
Dua hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi saw. Istinja’ dengan menggunakan dua jenis benda, yakni dalam satu waktu menggunakan air, dan pada kesempatan lain memakai batu.
Tidak boleh hukumnya istinja’ memakai benda najis atau yang mutanajjis, ini berlandaskan HAdits Riwayat Al Bukhori dari Ibnu Abbas ra. :
“أتى النبي صلى الله عليه و سلم الغائط فأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار فوجدت حجرين / والتمست الثالث فلم أجده فأخذت روثة فأتيته بها فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال ( هذا ركس(
Menelaah hadits diatas yang mana Nabi saw. Membuang routsah yang diberikan oleh Ibnu abas dengan alas an najis, maka istinja’ dengan benda najis hukumnya tidak sah.
Dan juga haram istinja’ memakai makanan atau benda-benda yang masuk kategori Muhtarom Syar’an (dimulyakan).
D. Tata krama Istinja’ berdasarkan hadits
Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, karena hal ini menyakiti mereka dan merusak ketertiban umum.
Imam Muslim meriwayatkan Hadits dari Abu Huroiroh ra. :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».
Salah satu tempat yang harus dihindari adalah lubang, karena ada larangan dari Nabi saw. Berdasrkan Hadits Riwayat Abu dawud dari Abdulloh bin Sarjis berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِ. قَالَ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
- Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
- Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
- Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
- Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
2. Secara harfiyah istinja’ diambil dari kata an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur. Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib,
3. Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, dan menghindari lubang karena ada larangan langsung dari Rosululloh saw.
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
5. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang komprehensif yakni menjelaskan semua aspek kehidupan manusia, mulai dari hal yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan Rabbnya (Hablum min Alloh) dan juga yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan sesamanya (Hablum min an Nas), salah satu hal yang mendapat perhatian tinggi dari islam ialah masalah istinja’.
Jika kita perhatikan dan amati dalam semua kitab – kitab fiqh hampir seluruhnya diawali dengan Bab Thoharoh, ini menendakan bahwa agama islam sangat menjunjung tinggi mengenai masalah kesucian, salah satu hal yang urgen dan pokok dalam hal bersuci adalah bersuci dari kotoran (Istinja’).
Dalam makalah singkat ini penulis akan memaparkan beberapa Hadits yang mendasari perintah untuk melakukan istinjak.
B. Identifikasi Masalah
Hadits – hadits Nabi Muhammad saw. Yang menjadi dasar hukum tentang Istinja’ dan beberapa tata kramanya.
C. Rumusan Masalah
1. Manakah hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’?
2. Apa pengertian dan hukum istinja’ ?
3. Bagaimana tata krama istinja’ menurut hadits ?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’ serta devinisi, hukum dan tata krama istinja’
E. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits – hadits tentang istinja’
Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
1. Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
2. Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
3. Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
4. Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
B. Kajian sanad riwayat Al Bukhori
1. Teks hadits dengan sanad lengkap
حدثنا محمد بن بشار قال حدثنا محمد بن جعفر قال حدثنا شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة : سمع أنس بن مالك يقول كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء.
Artinya :
Becerita kepada kami Muhammad bin basyar, ia berkata : bercerita kepada kami muhamamd bin Ja’far, ia berkata : bercerita kepada kami Syu’bah dari Atho’ bin Aby Maimunah : ia mendengar Anas bin Malik berkata : “suatu ketika Rosululloh saw. Masuk ke Jamban, kemudian saya bersama seorang pemuda membawa bejana berisi air dan sebuah tongkat, lalu Nabi istinja’ dengan memakai air tersebut”
2. Paparan perawi hadits
Anas bin Malik
Atho’ bin Aby Maimunah
Syu’bah
Muhammad bin Ja’far
Muhammad bin Basyar
Imam Bukhori
3. Biografi dan kualitas perawi
- Anas bin Malik Al Qurasyi, seorang Shohabi, Tsiqoh.
- Atho’ bin aby maimunah, pembantu Anas bin Malik, L: tidak diketahui, W: 131 H. Tsiqoh, Shoduq menurut ibnu hajar
- Syu’bah bin Al Hajjaj bin Al Warid, pembesar atbaut tabiin, L: td, W: 160 H, Tsiqoh, Hafidz.
- Muhammad bin Ja’far Al Hadzaly, L: td, W: 293 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Basyar bin Utsman Al Abady, L: td, W: 252 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Tsiqoh.
Dari paparan biografi perawi berdasarkan penelitian semuanya Tsiqoh dan dengan memperhatikan tahun wafat dari masing-masing perawi sangat mungkin mereka bertemu (liqa’) jadi sanadnya muttasil .
C. Definisi dan hukum Istinja’
Secara harfiyah istinja’ diambil dari ka an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur.
Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib, berdasarkan hadits-hadits yang penulis paparkan pada pembahasan sub A.
Hukum asal istinja’ ialah dengan memakai air mutlak/suci, namun benda-benda selain air juga boleh digunakan untuk istinja’ dengan catatan benda tersebut keras dan kasar sekiranya bias mengangkat najis, seperti batu dan sejenisnya.
Akan tetapi yang paling utama dalam istinja’ adalah diawali dengan batu kemudian diteruskan dan disempurnakan dengan memakai air bersih, batu disini berfungsi sebagai pengangkat kotoran dan air sebagai pembersih bekas kotoran tersebut, sehingga bersihnya menjadi maksimal.
Namun apabila menginginkan memilih salah satu maka air lebih utama digunakan karena air bias mengangkat najis dan bekasnya sekaligus tidak seperti batu yang masih meniggalkan bekas dengan catatan batu tersebut kering dan digunakan sebelum najisnya kering, dan ini hanya berlaku untuk najis yang tidak sampai meluber dari tempat keluarnya.
Hukum diatas berdasarkan hadits Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
Dan juga Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار
Dua hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi saw. Istinja’ dengan menggunakan dua jenis benda, yakni dalam satu waktu menggunakan air, dan pada kesempatan lain memakai batu.
Tidak boleh hukumnya istinja’ memakai benda najis atau yang mutanajjis, ini berlandaskan HAdits Riwayat Al Bukhori dari Ibnu Abbas ra. :
“أتى النبي صلى الله عليه و سلم الغائط فأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار فوجدت حجرين / والتمست الثالث فلم أجده فأخذت روثة فأتيته بها فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال ( هذا ركس(
Menelaah hadits diatas yang mana Nabi saw. Membuang routsah yang diberikan oleh Ibnu abas dengan alas an najis, maka istinja’ dengan benda najis hukumnya tidak sah.
Dan juga haram istinja’ memakai makanan atau benda-benda yang masuk kategori Muhtarom Syar’an (dimulyakan).
D. Tata krama Istinja’ berdasarkan hadits
Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, karena hal ini menyakiti mereka dan merusak ketertiban umum.
Imam Muslim meriwayatkan Hadits dari Abu Huroiroh ra. :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».
Salah satu tempat yang harus dihindari adalah lubang, karena ada larangan dari Nabi saw. Berdasrkan Hadits Riwayat Abu dawud dari Abdulloh bin Sarjis berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِ. قَالَ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
- Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
- Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
- Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
- Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
2. Secara harfiyah istinja’ diambil dari kata an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur. Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib,
3. Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, dan menghindari lubang karena ada larangan langsung dari Rosululloh saw.
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
5. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
ANTARA PEMIMPIN CALON PENGHUNI SURGA & CALON PENGHUNI NERAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jika dipandang dari segi materi dan ketenaran dunia yang fana ini, kepemimpinan merupakan hal yang wajar untuk diimpikan setiap orang, tak heran bila masa pergantian pemimpin tiba bursa calon pemimpin menjadi ramai pendaftar, mulai dari perangkat terendah yakni desa sampai dengan tingkat legislative, yudikatif maupun eksekutif.
Hegemoni gandrung kepemimpinan ini memang wajar dikejar – kejar orang yang tak sedikit yang menimbulkan pertumpahan darah dan perang saudara, karena disamping jaminan yang bersifat social masyarakat yakni kehormatan dan kedudukan, yang paling mendasar dan pasti adalah jaminan financial dan kesejahteraan taraf hidup bagi diri pemimpin itu dan keluarga tentunya.
Namun apakah orang-orang yang gandrung terhadap kepemimpinan itu sudah tau atau faham tentang sabda Nabi saw. Tentang 3 macam pemimpin? Sehingga bias sedikit mengurangi semangat mereka untuk mengejar-ngejar kursi itu.
Dalam makalah singkat ini penulis akan berusaha memeparkan analisa ulama’ dalam memahami hadits Nabi Muhammad saw. Tentang pemimpin calon penghuni surge dan calon penghuni neraka.
B. Identifikasi Masalah
Memahami dan mendalami Hadits Nabi Muhammad saw. Tentang tiga macam pemimpin.
C. Rumusan Masalah
1. Apa makna yang terkandung dalam hadits Nabi saw. Mengenai 3 macam pemimpin?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits Nabi saw. Tentang tiga macam pemimpin.
E. Metode Penelitian
Dalam tugas makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka (Library Reseach) dari Maktabah Syamilah dan kitab-kitab hadits klasik lain.
F. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
2. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
3. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
4. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teks hadits dan terjemah
وعن بريدة عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال " القضاء ثلاثة واحدة في الجنة وإثنان في النار فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضي به ورجل عرف الحق وجار في الحكم فهو في النار ورجل قضي للناس على جهل فهو في النار "
Artinya :
Dari Buroidah dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda : “ada tiga macam pemimpin, satu di surga, dan dua lainnya di neraka. Adapun yang berada di syurga ialah laki-laki yang tau dan mengerti kebenaran kemudian ia menghukumi dengan kebenaran itu, dan laki-laki yang mengerti kebenaran akan tetapi ia ceroboh dan menyeleweng dalam menghukumi, maka ia di neraka, dan laki-laki yang memimpin dan menghukumi manusia dengan kebodohannya, maka ia di neraka. “
B. Studi matan hadits
Hadits diatas menggunakan kata rojulun, ini mengindikasikan akan syarat laki-laki bagi seorang pemimpin, demikian komentar As Syaukani dalam Nailul Author.
Sedangkan dalam kitab kitab Syarhus Sunnah milik Imam Al Baghowi, dikatakan bahwa: Hadits diatas menunjukkan bahwa bagi pemimpin tidak diperbolehkan untuk taqlid kepada orang lain sehingga ia berijtihad dengan kemampuannya, sekalipun kepada orang yang lebih pintar.
Dalam Syarah Sunan Abu Dawud karya Abdul Muhsin Ibad, beliau mengomentari redaksi فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به yakni pemimpin yang memang kredibel dan kapabel. kemudian ia memutuskan hukum berdasarkan kapabilitas dan kredibilitasnya. dan itu menyebabkannya masuk surga, karena ia mengetahui kebenaran itu dan menjalankannya.
Dan pada redaksi ورجل عرف الحق فجار في الحكم beliau berkomentar yakni pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi ia memutuskan hukum tidak sesuai dengan kebenaran itu, ini menyebabkan ia di neraka, karena ia telah menyeleweng.
Selanjutnya pada redaksi ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار bahwa seorang pemimpin yang memutuskan hukum dikalangan umat tanpa disertai ilmu maka ia tidak bias ditolerir, karena dengan kebodohannya seharusnya ia tidak layak menjadi pemimpin, sehingga meskipun seandainya yang ia putuskan itu benar ia tetap berdosa, putusannya itu tidak berarti apa-apa dan percuma karena hanya didasarkan pada jahlin bukan keilmuan dan kemampuan. Berbeda ketika kesalahan memutuskan hukum itu timbul dari pemimpin yang kredibel dan kapabel setelah melakukakan ijtihad kemudian salah, ia tetap mendapatkan pahala satu dan bebas dari dosa, sedangkan bila putusannya benar ia mendapat dua pahala, satu pahala karena kebenarannya dan satu pahala untuk ijtihadnya.
Pada kesimpulannya yang berada di neraka adalah dua macam pemimpin: yang pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu, kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam orang ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Hikmah yang bisa kita petik dari hadits diatas adalah bahwasanya pemimpin itu bukan hal main-main dan bukan sembarang orang layak mendudukinya, karena harus dipegang oleh orang yang memilki kemampuan lahir dan bathin, kemampuan lahir artinya keilmuan yang mumpuni, kemampuan bathin artinya kesungguhan dan kejujuran dalam memutuskan hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa ada dua jenis pemimpin yang diancam oleh Allah akan dimasukkan ke neraka yakni:
• pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu,
• kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam pemimpin ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Saran
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
4. Abdul Muhsin Ibad, Syarhu Sunan Abu Dawud, tp,tt.
5. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
6. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jika dipandang dari segi materi dan ketenaran dunia yang fana ini, kepemimpinan merupakan hal yang wajar untuk diimpikan setiap orang, tak heran bila masa pergantian pemimpin tiba bursa calon pemimpin menjadi ramai pendaftar, mulai dari perangkat terendah yakni desa sampai dengan tingkat legislative, yudikatif maupun eksekutif.
Hegemoni gandrung kepemimpinan ini memang wajar dikejar – kejar orang yang tak sedikit yang menimbulkan pertumpahan darah dan perang saudara, karena disamping jaminan yang bersifat social masyarakat yakni kehormatan dan kedudukan, yang paling mendasar dan pasti adalah jaminan financial dan kesejahteraan taraf hidup bagi diri pemimpin itu dan keluarga tentunya.
Namun apakah orang-orang yang gandrung terhadap kepemimpinan itu sudah tau atau faham tentang sabda Nabi saw. Tentang 3 macam pemimpin? Sehingga bias sedikit mengurangi semangat mereka untuk mengejar-ngejar kursi itu.
Dalam makalah singkat ini penulis akan berusaha memeparkan analisa ulama’ dalam memahami hadits Nabi Muhammad saw. Tentang pemimpin calon penghuni surge dan calon penghuni neraka.
B. Identifikasi Masalah
Memahami dan mendalami Hadits Nabi Muhammad saw. Tentang tiga macam pemimpin.
C. Rumusan Masalah
1. Apa makna yang terkandung dalam hadits Nabi saw. Mengenai 3 macam pemimpin?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits Nabi saw. Tentang tiga macam pemimpin.
E. Metode Penelitian
Dalam tugas makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka (Library Reseach) dari Maktabah Syamilah dan kitab-kitab hadits klasik lain.
F. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
2. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
3. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
4. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teks hadits dan terjemah
وعن بريدة عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال " القضاء ثلاثة واحدة في الجنة وإثنان في النار فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضي به ورجل عرف الحق وجار في الحكم فهو في النار ورجل قضي للناس على جهل فهو في النار "
Artinya :
Dari Buroidah dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda : “ada tiga macam pemimpin, satu di surga, dan dua lainnya di neraka. Adapun yang berada di syurga ialah laki-laki yang tau dan mengerti kebenaran kemudian ia menghukumi dengan kebenaran itu, dan laki-laki yang mengerti kebenaran akan tetapi ia ceroboh dan menyeleweng dalam menghukumi, maka ia di neraka, dan laki-laki yang memimpin dan menghukumi manusia dengan kebodohannya, maka ia di neraka. “
B. Studi matan hadits
Hadits diatas menggunakan kata rojulun, ini mengindikasikan akan syarat laki-laki bagi seorang pemimpin, demikian komentar As Syaukani dalam Nailul Author.
Sedangkan dalam kitab kitab Syarhus Sunnah milik Imam Al Baghowi, dikatakan bahwa: Hadits diatas menunjukkan bahwa bagi pemimpin tidak diperbolehkan untuk taqlid kepada orang lain sehingga ia berijtihad dengan kemampuannya, sekalipun kepada orang yang lebih pintar.
Dalam Syarah Sunan Abu Dawud karya Abdul Muhsin Ibad, beliau mengomentari redaksi فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به yakni pemimpin yang memang kredibel dan kapabel. kemudian ia memutuskan hukum berdasarkan kapabilitas dan kredibilitasnya. dan itu menyebabkannya masuk surga, karena ia mengetahui kebenaran itu dan menjalankannya.
Dan pada redaksi ورجل عرف الحق فجار في الحكم beliau berkomentar yakni pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi ia memutuskan hukum tidak sesuai dengan kebenaran itu, ini menyebabkan ia di neraka, karena ia telah menyeleweng.
Selanjutnya pada redaksi ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار bahwa seorang pemimpin yang memutuskan hukum dikalangan umat tanpa disertai ilmu maka ia tidak bias ditolerir, karena dengan kebodohannya seharusnya ia tidak layak menjadi pemimpin, sehingga meskipun seandainya yang ia putuskan itu benar ia tetap berdosa, putusannya itu tidak berarti apa-apa dan percuma karena hanya didasarkan pada jahlin bukan keilmuan dan kemampuan. Berbeda ketika kesalahan memutuskan hukum itu timbul dari pemimpin yang kredibel dan kapabel setelah melakukakan ijtihad kemudian salah, ia tetap mendapatkan pahala satu dan bebas dari dosa, sedangkan bila putusannya benar ia mendapat dua pahala, satu pahala karena kebenarannya dan satu pahala untuk ijtihadnya.
Pada kesimpulannya yang berada di neraka adalah dua macam pemimpin: yang pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu, kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam orang ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Hikmah yang bisa kita petik dari hadits diatas adalah bahwasanya pemimpin itu bukan hal main-main dan bukan sembarang orang layak mendudukinya, karena harus dipegang oleh orang yang memilki kemampuan lahir dan bathin, kemampuan lahir artinya keilmuan yang mumpuni, kemampuan bathin artinya kesungguhan dan kejujuran dalam memutuskan hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa ada dua jenis pemimpin yang diancam oleh Allah akan dimasukkan ke neraka yakni:
• pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu,
• kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam pemimpin ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Saran
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
4. Abdul Muhsin Ibad, Syarhu Sunan Abu Dawud, tp,tt.
5. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
6. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
Kamis, 08 Juli 2010
Dia......???????????
kamu selalu membuatku termotivasi untuk selalu maju dan semangat menata dan meniti masa depan,
kau motivatorku dalam merancang masa depan bersama anak-anakku kelak...
kenapa aku tidak mengatakannya...
aku sudah mengatakannya...
tapi.........
tapi gpp lah,,,, aku sudah cukup bahagia...
aku memilki banyak kenangan manis dan indah dan menyenagkan bersamamu...
semoga bisa menjadi cerita untuk anak cucu kelak....
2 tahun lagi aku tunggu perubahanmu..................
kau motivatorku dalam merancang masa depan bersama anak-anakku kelak...
kenapa aku tidak mengatakannya...
aku sudah mengatakannya...
tapi.........
tapi gpp lah,,,, aku sudah cukup bahagia...
aku memilki banyak kenangan manis dan indah dan menyenagkan bersamamu...
semoga bisa menjadi cerita untuk anak cucu kelak....
2 tahun lagi aku tunggu perubahanmu..................
In Memorian
terus terang saja engkau sebenarnya adalah wanita yang memilki ruang VIP dihatiku,,,,
tapi sekarang kamu sudah tidak menempatinya seperti dulu, mngkin karna kau telah menemukan tempat yg lebih baik dan layak...
tapi aku berharap Allah swt, memberikan orang yang sepertimu untuk sudi menempati ruang di hatiku itu.....
kau selalu indah dalam hati...
tapi sekarang kamu sudah tidak menempatinya seperti dulu, mngkin karna kau telah menemukan tempat yg lebih baik dan layak...
tapi aku berharap Allah swt, memberikan orang yang sepertimu untuk sudi menempati ruang di hatiku itu.....
kau selalu indah dalam hati...
Kamis, 05 November 2009
USHUL AL FIQH II
PENDAHULUAN
Dengan membaca serta men-Tadabbur-i beberapa penggalan ayat dibawah berikut ini kita bisa memahami betul bahwa segala yang disebutkan dalam Al Qur’an merupakan sesuatu yang mutlak kebenarannya, dan segala yang keluar dari ucapan Rasul Muhammad saw. Bukan dorongan kepentingan dan hawa nafsu, akan tetapi murni ilham dan wahyu dari Allah swt. Allah swt. Berfirman dalam Al Qur’an al Karim
“wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha” (QS. An Najm: 3)
“Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al An’am 155)
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”(QS. Al A’raf: 52)
Berangkat dari beberapa pemahaman beberapa ayat diatas wajib melakukan bahtsu dan ijtihad dalam rangka menaggapi nushus yang sekilas tampak terjadi ta’arudh secara kasat mata, bahtsu dan ijtihad dalam konteks ini berfungsi sebagai solusi guna mengkompromikan antara dua nash yang tampak ta’arudh tersebut, dan hal inipun melewati beberapa proses dimulai dari al jam’u, al taufiq yang kemudian di akhiri dengan al tarjih. Dalam makalah ini kami akan sedikit mengupas mengenai fenomena ta’arudh dalam Nushus al Syari’ah (dalil-dalil syara’) berdasarkan rumusan para Ulama’.
“ Wahadza awanus syuru’ fil maqshud, biaunil malikil ma’bud.”
PEMBAHASAN
A. TA’ARUDH
Ta’arudh secara bahasa ialah pertentangan diantara dua hal( ) Secara Istilah Ta’arudh al- Adillah diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain. Sehingga dalam implikasinya kedua dalil yang berlawanan tersebut tidak mungkin dipakai pada satu waktu. Perlawanan itu dapat terjadi antara Ayat Al-Qur’an dengan Al-Qur’an yang lain, Hadits Mutawatir dengan Hadits Mutawatir yang lain, Hadits Ahad dengan Hadits Ahad yang lain. Sebaliknya perlawanan tersebut tidak akan terjadi apabila kedua dalil tersebut berbeda kekuatannya, karena pada hakikaktnya dalil yang lebih kuatlah yang diamalkan.( )
Wahbah Zuhayli menyatakan bahwa tidak ada pertentangan dalam kalam Allah swt. dan Rasulnya saw. Oleh sebab itu, adanya anggapan ta’arud antara dua atau beberapa dalil, hanyalah dalam pandangan mujtahid bukan pada hakekatnya.
Keberadaan ta’arud pada hakekatnya tidak mungkin nyata dalam hukum syariat karena hal itu akan menyebabkan tanaqudh (saling merusak), dan tanaqudh itu sendiri adalah muhal bagi syar’i, karena itu merupakan tanda kelemahan.( )
Hal ini senada dengan pendapat Abdul Wahab Kholaf bahwasanya secara hakikat tidak mungkin terjadi ta’arudh antara dua ayat atau dua hadits yang sahih, ataupun antara ayat dengan hadits shahih. Maka apabila tampak sebuah ta’arudh diantara dua Nash ini maka pada dasarnya itu hanyalah ta’arudh dhohiri saja yang terlintas pada akal manusia semata. Karena Allah swt. Dan Nabi Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah tidak mungkin memunculkan sebuah dalil dalam satu hukum kemudian memunculkan dalil lain yang bertentangan. “ Wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha”.
Lebih jauh Abdul Wahab Kholaf memberikan pandangan dalam bukunya “ Ilmu Ushul al Fiqh “bahwa : Ta’arudh tidak akan terjadi pada dua dalil syar’i kecuali jika dua dalil tersebut sama-sama kuat. berarti apabila salah satu dari dari dua dalil tersebut lebih kuat dari pada yang lain, maka yang diambil adalah dalil yang lebih kuat tentunya. berangkat dari sini ta’arudh tidak akan terjadi antara nash bersifat qath’i dengan nash yang bersifat dhanni, antara nash dengan ijma’ atau qiyas, dan antara ijma’ dengan qiyas. Yang mungkin terjadi adalah ta’arudh antara dua ayat, hadits yang sama-sama mutawatir atau satu hadits mutawatir dengan dua hadits bukan mutawatir.( )
B. MACAM-MACAM TA’ARUDH
Jika ada dua nash yang secara dhohir tampak saling bertentangan baik dari Allah SWT. atau dari sabda Nabi Muhammad saw. Atau juga nash yang pertama dari Allah swt. dan yang kedua dari Nabi Muhammad saw. Maka, tidak akan lepas dari empat perkara:
1. Kedua nash tersebut sama-sama ‘Aam (umum)
2. Kedua nash tersebut sama-sama Khos (khusus)
3. Yang satu ‘am dan yang lain khos
4. Yang satu ‘am dalam satu sisi dan khos dalam sisi yang lain
1. Ta’arud ‘am
Jika keberadaan dua nash tersebut sama-sama umum maka hukumnya wajib mengkompromikan keduanya, dengan cara mengarahkan salah satunya pada keberadaan yang berbeda. Karena tidak mungkin mengumpulkan keduanya dan mengamalkannya, dikarenakan semua itu muhal.
Seperti nash al-quran yang artinya:
Orang–orang yang meninggal diantaramu dengan tidak meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah) empat bulan sepuluh hari…(QS. al-Baqarah 234)
Dan firman Allah SWT yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.(QS. Al-thalaq: 4)
Ayat yang pertama yang diatas bersifat umum yaitu setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya baik hamil atau tidak, wajib menjala ni iddah selama empat bulan sepuluh hari. Dan ayat yang kedua juga bermakna umum, yaitu setiap wanita hamil baik ditinggal mati suami atau bercerai wajib ber-iddah sampai melahirkan kandungannya.
Dengan demikian antara dua ayat tersebut bila dilihat sepintas terdapat pertentangan mengenai iddah wanita hamil yang di tinggal mati suami. Namun pertentangan itu dapat di kompromikan sehingga kedua ayat tersebut dapat di fungsikan. Dua ayat tersebut bila di kompromikan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa iddah perempuan hamil yang di tinggal mati suami adalah masa terpanjang dari dua bentuk iddah yaitu sampai melahirkan atau empat bulan sepuluh hari. Jika tidak dapat dikompromikan, maka jalan keluarnya adalah dengan jalan tarjih.
Selanjutnya jika tidak ada peluang untuk mentarjih salah satu dari keduanya, maka langkah selanjutnya adalah dengan meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dulu datangya. Jika sudah diketahui, maka dalil yang terdahulu dianggap telah dinasakh (dibatalkan oleh yang selanjutnya)
Dan jika tidak mungkin mengetahui mana yang terdahulu maka, jalan keluarnya dengan tidak memakai dua dalil itu dan dalam keadaan demikian, seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada dalil yang lebih ringan.
2. Ta’arud khos
Jika keberadaan dua nash sama-sama khoos maka hukumnya seperti nash ‘aam, yaitu berusaha untuk memadukannya jika memungkinkan, jika tidak, maka dengan tidak memakai dua dalil itu sehingga jelas keunggulan dari salah satunya atau diketahui sejarahnya,
Contoh dua nash yang dapat di kompromikan ialah sebuah hadits yang menjelaskan :
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan membasuh kedua kakinya”. Hadits ini mashur dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim dan lainnya.
Dan hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan memercikkan air pada mata kakinya dalam keadaan memakai sandal”. (HR. Nasa’i dan Baihaqi).
Contoh dua nash yang tidak dapat di kompromikan dan tidak di ketahui sejarahnya ialah hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Ditanyakan tentang sesuatu yang di perbolehkan bagi laki-laki ketika istrinya haid, Nabi SAW. Menjawab: sesuatu diatas kemaluan. (HR. Abu Dawud)( )
Hadits yang kedua berbunyi:
“Nabi SAW. Berkata: berbuatlah kalian semua apa saja kecuali nikah (wathi’). (HR. Muslim)
Dari kedua hadits diatas terjadi kontradiksi, sebagian ulama mengomentari haram, dan ulama yang lain mengomentari halal dikarenakan hal itu (wathi’) merupakan pokok dalam pernikahan.
Hadits pertama diatas mashur menurut Imam as-Syafi’i dan Imam Malik, sedangkan hadits yang kedua menurut Abu Hanifah dan Ulama yang lain.
3. Ta’arud ‘am dan khos
Jika keberadaan salah satu dari kedua nash itu ‘aam dan yang lain khoos maka, nash yang ‘aam dikhooskan dengan menggunakan nash yang khoos. Seperti hadits shohih Bukhari Muslim:
“ Sesuatu yang disirami oleh hujan, maka zakatnya se-persepuluh”.
Hadits ini menggunakan lafadz ‘aam yang menentukan wajibnya zakat bagi tiap tanaman yang di siram oleh hujan, baik telah sampai lima ausaq (ukuran berat bagi tanaman) atau belum, tetapi keumuman hadits ini dalam ukurannya di tentukan dengan hadits lain yang menentukan bahwa zakat bagi tanaman tidak wajib kecuali sampai lima ausaq, dengan menggunakan hadits:
“ tidak wajib mengeluarkan shodaqoh tanaman jika kurang dari lima ausaq ”.
Dari keterangan kedua hadits diatas memberikan penjelasan bahwa: ke-umum-an hadits yang pertama di takhsis oleh hadits yang kedua.
5. Ta’arud ‘am pada satu sisi, dan khos pada sisi yang lain
Jika terjadi seperti ini maka, salah satu dari nash tersebut di takhsis dengan menggunakan nash yang lain yang khos, itu semua jika dimungkinkan, jika tidak, maka cara lain adalah dengan men-tarjih nash tersebut. Mengenai tarjih akan dikupas oleh kelompok berikutnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya Ta’arudh merupakan sebuah interpretasi yang timbul secara sepintas dari pemikiran Mujtahid, secara hakiki Ta’arudh tidak akan terjadi dalam nushus al syari’ah, hal ini disebabkan karena semua yang telah diturunkan oleh Allah dan segala yang didawuhkan oleh Rasulnya Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah merupakan hal yang apriori dan mustahil terjadi kerancuan didalamnya.
Ta’arudh dalam konteks ushul al fiqh tidak lain merupakan sebuah kajian mendalam tentang nushus al syari’ah yang sekilas tampak terjadi pertentangan dalam kaca mata dhohir, sehingga ditemukan solusi mensikapi hal tersebut secara benar.
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al Fiqh, al Haramain, 2004., cet. 2.
Al Maliki, Muhammad bin “alawy, Qawaid al-Asasiyyah,(Surabaya; al-Fithrah)
Yahya, Mukhtar Dkk, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam. (Bandung :Al-Ma’rif,1993),
Effendi, Satria,Ushul fiqh,(Jakarta;Kencana,2008)
Dengan membaca serta men-Tadabbur-i beberapa penggalan ayat dibawah berikut ini kita bisa memahami betul bahwa segala yang disebutkan dalam Al Qur’an merupakan sesuatu yang mutlak kebenarannya, dan segala yang keluar dari ucapan Rasul Muhammad saw. Bukan dorongan kepentingan dan hawa nafsu, akan tetapi murni ilham dan wahyu dari Allah swt. Allah swt. Berfirman dalam Al Qur’an al Karim
“wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha” (QS. An Najm: 3)
“Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al An’am 155)
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”(QS. Al A’raf: 52)
Berangkat dari beberapa pemahaman beberapa ayat diatas wajib melakukan bahtsu dan ijtihad dalam rangka menaggapi nushus yang sekilas tampak terjadi ta’arudh secara kasat mata, bahtsu dan ijtihad dalam konteks ini berfungsi sebagai solusi guna mengkompromikan antara dua nash yang tampak ta’arudh tersebut, dan hal inipun melewati beberapa proses dimulai dari al jam’u, al taufiq yang kemudian di akhiri dengan al tarjih. Dalam makalah ini kami akan sedikit mengupas mengenai fenomena ta’arudh dalam Nushus al Syari’ah (dalil-dalil syara’) berdasarkan rumusan para Ulama’.
“ Wahadza awanus syuru’ fil maqshud, biaunil malikil ma’bud.”
PEMBAHASAN
A. TA’ARUDH
Ta’arudh secara bahasa ialah pertentangan diantara dua hal( ) Secara Istilah Ta’arudh al- Adillah diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain. Sehingga dalam implikasinya kedua dalil yang berlawanan tersebut tidak mungkin dipakai pada satu waktu. Perlawanan itu dapat terjadi antara Ayat Al-Qur’an dengan Al-Qur’an yang lain, Hadits Mutawatir dengan Hadits Mutawatir yang lain, Hadits Ahad dengan Hadits Ahad yang lain. Sebaliknya perlawanan tersebut tidak akan terjadi apabila kedua dalil tersebut berbeda kekuatannya, karena pada hakikaktnya dalil yang lebih kuatlah yang diamalkan.( )
Wahbah Zuhayli menyatakan bahwa tidak ada pertentangan dalam kalam Allah swt. dan Rasulnya saw. Oleh sebab itu, adanya anggapan ta’arud antara dua atau beberapa dalil, hanyalah dalam pandangan mujtahid bukan pada hakekatnya.
Keberadaan ta’arud pada hakekatnya tidak mungkin nyata dalam hukum syariat karena hal itu akan menyebabkan tanaqudh (saling merusak), dan tanaqudh itu sendiri adalah muhal bagi syar’i, karena itu merupakan tanda kelemahan.( )
Hal ini senada dengan pendapat Abdul Wahab Kholaf bahwasanya secara hakikat tidak mungkin terjadi ta’arudh antara dua ayat atau dua hadits yang sahih, ataupun antara ayat dengan hadits shahih. Maka apabila tampak sebuah ta’arudh diantara dua Nash ini maka pada dasarnya itu hanyalah ta’arudh dhohiri saja yang terlintas pada akal manusia semata. Karena Allah swt. Dan Nabi Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah tidak mungkin memunculkan sebuah dalil dalam satu hukum kemudian memunculkan dalil lain yang bertentangan. “ Wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha”.
Lebih jauh Abdul Wahab Kholaf memberikan pandangan dalam bukunya “ Ilmu Ushul al Fiqh “bahwa : Ta’arudh tidak akan terjadi pada dua dalil syar’i kecuali jika dua dalil tersebut sama-sama kuat. berarti apabila salah satu dari dari dua dalil tersebut lebih kuat dari pada yang lain, maka yang diambil adalah dalil yang lebih kuat tentunya. berangkat dari sini ta’arudh tidak akan terjadi antara nash bersifat qath’i dengan nash yang bersifat dhanni, antara nash dengan ijma’ atau qiyas, dan antara ijma’ dengan qiyas. Yang mungkin terjadi adalah ta’arudh antara dua ayat, hadits yang sama-sama mutawatir atau satu hadits mutawatir dengan dua hadits bukan mutawatir.( )
B. MACAM-MACAM TA’ARUDH
Jika ada dua nash yang secara dhohir tampak saling bertentangan baik dari Allah SWT. atau dari sabda Nabi Muhammad saw. Atau juga nash yang pertama dari Allah swt. dan yang kedua dari Nabi Muhammad saw. Maka, tidak akan lepas dari empat perkara:
1. Kedua nash tersebut sama-sama ‘Aam (umum)
2. Kedua nash tersebut sama-sama Khos (khusus)
3. Yang satu ‘am dan yang lain khos
4. Yang satu ‘am dalam satu sisi dan khos dalam sisi yang lain
1. Ta’arud ‘am
Jika keberadaan dua nash tersebut sama-sama umum maka hukumnya wajib mengkompromikan keduanya, dengan cara mengarahkan salah satunya pada keberadaan yang berbeda. Karena tidak mungkin mengumpulkan keduanya dan mengamalkannya, dikarenakan semua itu muhal.
Seperti nash al-quran yang artinya:
Orang–orang yang meninggal diantaramu dengan tidak meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah) empat bulan sepuluh hari…(QS. al-Baqarah 234)
Dan firman Allah SWT yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.(QS. Al-thalaq: 4)
Ayat yang pertama yang diatas bersifat umum yaitu setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya baik hamil atau tidak, wajib menjala ni iddah selama empat bulan sepuluh hari. Dan ayat yang kedua juga bermakna umum, yaitu setiap wanita hamil baik ditinggal mati suami atau bercerai wajib ber-iddah sampai melahirkan kandungannya.
Dengan demikian antara dua ayat tersebut bila dilihat sepintas terdapat pertentangan mengenai iddah wanita hamil yang di tinggal mati suami. Namun pertentangan itu dapat di kompromikan sehingga kedua ayat tersebut dapat di fungsikan. Dua ayat tersebut bila di kompromikan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa iddah perempuan hamil yang di tinggal mati suami adalah masa terpanjang dari dua bentuk iddah yaitu sampai melahirkan atau empat bulan sepuluh hari. Jika tidak dapat dikompromikan, maka jalan keluarnya adalah dengan jalan tarjih.
Selanjutnya jika tidak ada peluang untuk mentarjih salah satu dari keduanya, maka langkah selanjutnya adalah dengan meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dulu datangya. Jika sudah diketahui, maka dalil yang terdahulu dianggap telah dinasakh (dibatalkan oleh yang selanjutnya)
Dan jika tidak mungkin mengetahui mana yang terdahulu maka, jalan keluarnya dengan tidak memakai dua dalil itu dan dalam keadaan demikian, seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada dalil yang lebih ringan.
2. Ta’arud khos
Jika keberadaan dua nash sama-sama khoos maka hukumnya seperti nash ‘aam, yaitu berusaha untuk memadukannya jika memungkinkan, jika tidak, maka dengan tidak memakai dua dalil itu sehingga jelas keunggulan dari salah satunya atau diketahui sejarahnya,
Contoh dua nash yang dapat di kompromikan ialah sebuah hadits yang menjelaskan :
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan membasuh kedua kakinya”. Hadits ini mashur dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim dan lainnya.
Dan hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan memercikkan air pada mata kakinya dalam keadaan memakai sandal”. (HR. Nasa’i dan Baihaqi).
Contoh dua nash yang tidak dapat di kompromikan dan tidak di ketahui sejarahnya ialah hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Ditanyakan tentang sesuatu yang di perbolehkan bagi laki-laki ketika istrinya haid, Nabi SAW. Menjawab: sesuatu diatas kemaluan. (HR. Abu Dawud)( )
Hadits yang kedua berbunyi:
“Nabi SAW. Berkata: berbuatlah kalian semua apa saja kecuali nikah (wathi’). (HR. Muslim)
Dari kedua hadits diatas terjadi kontradiksi, sebagian ulama mengomentari haram, dan ulama yang lain mengomentari halal dikarenakan hal itu (wathi’) merupakan pokok dalam pernikahan.
Hadits pertama diatas mashur menurut Imam as-Syafi’i dan Imam Malik, sedangkan hadits yang kedua menurut Abu Hanifah dan Ulama yang lain.
3. Ta’arud ‘am dan khos
Jika keberadaan salah satu dari kedua nash itu ‘aam dan yang lain khoos maka, nash yang ‘aam dikhooskan dengan menggunakan nash yang khoos. Seperti hadits shohih Bukhari Muslim:
“ Sesuatu yang disirami oleh hujan, maka zakatnya se-persepuluh”.
Hadits ini menggunakan lafadz ‘aam yang menentukan wajibnya zakat bagi tiap tanaman yang di siram oleh hujan, baik telah sampai lima ausaq (ukuran berat bagi tanaman) atau belum, tetapi keumuman hadits ini dalam ukurannya di tentukan dengan hadits lain yang menentukan bahwa zakat bagi tanaman tidak wajib kecuali sampai lima ausaq, dengan menggunakan hadits:
“ tidak wajib mengeluarkan shodaqoh tanaman jika kurang dari lima ausaq ”.
Dari keterangan kedua hadits diatas memberikan penjelasan bahwa: ke-umum-an hadits yang pertama di takhsis oleh hadits yang kedua.
5. Ta’arud ‘am pada satu sisi, dan khos pada sisi yang lain
Jika terjadi seperti ini maka, salah satu dari nash tersebut di takhsis dengan menggunakan nash yang lain yang khos, itu semua jika dimungkinkan, jika tidak, maka cara lain adalah dengan men-tarjih nash tersebut. Mengenai tarjih akan dikupas oleh kelompok berikutnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya Ta’arudh merupakan sebuah interpretasi yang timbul secara sepintas dari pemikiran Mujtahid, secara hakiki Ta’arudh tidak akan terjadi dalam nushus al syari’ah, hal ini disebabkan karena semua yang telah diturunkan oleh Allah dan segala yang didawuhkan oleh Rasulnya Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah merupakan hal yang apriori dan mustahil terjadi kerancuan didalamnya.
Ta’arudh dalam konteks ushul al fiqh tidak lain merupakan sebuah kajian mendalam tentang nushus al syari’ah yang sekilas tampak terjadi pertentangan dalam kaca mata dhohir, sehingga ditemukan solusi mensikapi hal tersebut secara benar.
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al Fiqh, al Haramain, 2004., cet. 2.
Al Maliki, Muhammad bin “alawy, Qawaid al-Asasiyyah,(Surabaya; al-Fithrah)
Yahya, Mukhtar Dkk, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam. (Bandung :Al-Ma’rif,1993),
Effendi, Satria,Ushul fiqh,(Jakarta;Kencana,2008)
Kamis, 10 September 2009
ALLAH SWT. MENGABULKAN DO'A DALAM TIGA TAHAPAN
bila kita sedang berdo'a pasti harapan besar kita supaya do'a itu ndang cepet-cepet dikabulkan oleh allah swt.tapi tidaklah demikian adanya, karena dalam pengabulan do'a ada tiga tahapan...:
1. langsung ddiberi oleh Allah swt. sesuai permintaan.
2. dipending dan dimauqufkan sebagai tabungan ia kelak diakhirat.
3. dibarter oleh Allah swt. dengan bala' atau musibah yang semestinya terjadi pada seseoarang,,,
dan itu semua yang lebih tau porsinya adala Allah swt. Dialah yang lebih tau mana yang lebih baik dan layak untuk hambaNya... .So jngan merasa do'a-do'a anada selama ini tidak didengar oleh Allah swt. karena bisa saja itu masuk kategori nomer 2 ato nomer tiga,,,,, SELAMAT BERDO'A!
1. langsung ddiberi oleh Allah swt. sesuai permintaan.
2. dipending dan dimauqufkan sebagai tabungan ia kelak diakhirat.
3. dibarter oleh Allah swt. dengan bala' atau musibah yang semestinya terjadi pada seseoarang,,,
dan itu semua yang lebih tau porsinya adala Allah swt. Dialah yang lebih tau mana yang lebih baik dan layak untuk hambaNya... .So jngan merasa do'a-do'a anada selama ini tidak didengar oleh Allah swt. karena bisa saja itu masuk kategori nomer 2 ato nomer tiga,,,,, SELAMAT BERDO'A!
Langganan:
Postingan (Atom)