S U G E N G R A W U H

Selamat Datang Di Halaman Kami

Monggo

Senin, 08 Juni 2009

Ilmu Hadits

BAB I

Pendahuluan

A. Latar Belakang Masalah

Hadits dla'if ialah hadits yang tingkatannya kurang dari tingkatan hadits hasan. Hadits ini bermacam-macam tingkatan kelemahannya. Hadits dla'if tidak dapat menjadi hujjah di dalam menetapkan hukum. Imam Nawawi berkata, para ulama berpendapat hadits dla'if itu bisa digunakan untuk beramal apabila ia berisi keutamaan-keutamaan amalan. Asal untuk amalan tersebut sudah ada hadits yang lain yang shahih atau hasan yang menerangkan boleh beramal dengan amalan tersebut. Jadi dengan demikian, hadits yang dla'if ini hanya mengikuti saja kepada hadits yang shahih yang telah ada.

Termasuk di dalam pengertian hadits dla'if ialah hadits mursal, munqathi', mu'dhal, mu'allaq dan ma'lul/mu’allal. Apabila sebab kecacatan pada perawi itu adalah wahm (keraguan),maka haditsnya dinamakan mu’allal.

B. Rumusan Masalah

Pada kesempatan kali ini kelompok kami akan mencoba sedikit menguraikan tentang Hadits Mu’allal.

BAB II

Pembahasan

A. Devinisi Hadits Mu’allal

Secara bahasa mu’allal adalah isim maf’ul dari kata “ أعلّه بكذا فهو مُعَلٌّ , ini adalah qiyas yang telah masyhur dan termasuk lughah fasihah dalam ilmu shorof , akan tetapi ungkapan المعلّل yang dipakai oleh ulama’ hadits tidak sesuai dengan pemakaian yang masyhur dalam bahasa.[1] Sebagian ulama’ hadits memakai redaksi “المعلول” akan tetapi ini dha’if menurut ahli bahasa.[2]

Menurut istilah ulama’ muhadditsin hadits mu’allal adalah yang didalamnya diketahui sebuah ‘illat yang bisa berpengaruh terhadap status ke-Shahih-an sebuah hadits, meskipun terlihat aman/selamat dari ‘illat tersebut secara dhahir.

Yang dimaksud ‘illat disini ialah sebab yang abstrak / samar yang bisa menyacatkan ke-shahih-an hadits. Dari ta’rif ini bisa kita ketahui bahwa masalah ‘illat menurut ulama’ harus memenuhi dua kriteria :

1. Abstrak/samar.

2. Bisa menyacatkan ke-shahih-an hadits.

apabila hanya ditemukan satu kriteria saja seperti misalnya ‘illat tersebut jelas/tampak maka belum bisa dikategorikan ‘illat secara ishtilah.

B. Penggunaan kata ‘illat pada selain istilah muhadditsin.

Pengertian ‘illat diatas ialah menurut rumusan ulama’ muhadditisin, akan tetapi kata ‘illat terkadang juga dipakai untuk setiap cacat yang ada dalam hadits, baik i’llat yang tidak samar ataupun ‘illat yang tidak sampai menyacatkan ke-shahih-an hadits. Contoh dari ‘illat yang jelas/tampak ialah seperti bohongnya seorang rawi, atau sifat pelupa dan hafalan yang buruk dari rawi. [3] dan contoh dari ‘illat yang ghoiru qadihin ialah seperti seorang rawi tsiqah yang memursalkan hadits mausul dan yang lain-lain. Berangkat dari pemakaian ‘illat ini sebagaian ulama’ mengatakan bahwa sebagian hadits yang sohih ada yang sahihun mu’allaun (hadits sahih yang cacat). Dr. Mahmud at Thahan dalam taisir musthalah hadits mengatakan bahwa mengetahui ‘illat-‘illat hadits merupakan salah satu bagian dari ilmu hadits yang paling sulit dan paling rumit. Tidak akan mampu mendalaminya kecuali orang yang sudah ahli dalam ilmu hadits, hanya ulama’ yang sudah tabahhur dan mamiliki pemahaman yang dalam saja yang mampu mengetahuinya seperti Imam Ibnu Al Madani, Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Abi Hatim serta Imam Daruquthni, radliallahu anhum.

C. Ciri untuk mengetahui ‘illat

Untuk mengetahui ‘illat hadits kita bisa melihat 3 (tiga) ciri berikut ini :

o Tafarrud al rawi (kesendirian rawi)

o Mukhalafatu ghoirihi lahu (perbedaan rawi-rawi yang lain darinya)

o Qarinah-qarinah yang bisa mengarahkan kepada dua hal diatas

Tiga ciri diatas bisa bisa mendasari kita untuk mengkritisi seorang rawi hadits, bisa dengan cara meneliti olehnya memursalkan hadits yang telah ia riwayatkan secara maushul, ataupun olehnya memauqufkan hadits yang telah ia riwayatkan secara marfu’ ataupun prasangka-prasangka (wahm jmk auham) yang lain, sekiranya hal itu bisa dijadikan dasar untuk mengklaim ke-tidak absah-an hadits. [4]

D. Cara mengetahui hadits mu’allal

Jalan untuk mengetahui hadits mu’allal ialah dengan cara mengumpulkan seluruh rawi hadits dan memahami serta mendalami perbedaaan yang terjadi pada para rawi, kemudian mempertimbangkan ke-dhabit-an dan ke-kuat-annya, baru setelah itu kita bisa memkalim mana riwayat yang ma’lul.

E. Tempat terjadinya ‘illat

‘Illat kebanyakan terjadi pada sanad hadits seperti hadits berikut ;

منظومة مصباح الراوي في علم الحديث - (ج 1 / ص 71)

مثال وقوع العلة في الإسناد ما وقع من الخطأ في رواية حديث (البيِّعان بالخيار ما لم يتفرقا ...) فقد رواه يعلى بن عبيد عن الثوري عن عمرو بن دينار عن ابن عمر . والعلة في قوله عمرو بن دينار وإنما هو عن عبد الله بن دينار عُرف ذلك بعد تتبع طرق الحديث فإن الأئمة من أصحاب سفيان كأبي نعيم ومخلد بن يزيد والفريابي كلهم رووه كذلك فخالفهم يعلى وقال عمرو بن دينار فعرف أن الخطأ منه.233

Hadits ini diriwayatkan oleh ya’la bin ubaid dan al tsauri dari amru bin dinar dari ibnu umar , ‘illat hadits ini terletak pada perkataan ya’la yaitu amru bin dinar, yang sesungguhnya adalah Abdullah bin dinar. Hal ini diketahui setelah meneliti kondisi para rawi hadits (thuruq al hadits), setelah dilakukan penelitian ternyata para imam-imam yang murid sufyan tsauri seperti abu nu’aim, mukhalid bin yazid dan faryabi semuanya meriwayatkan dengan redaksi yang sama, yang berbeda hanya riwayat ya’la yang mengatakan amru bin dinar, dari sini bisa diketahui bahwa kesalahan (‘illat) terletak pada ya’la.

terkadang juga terjadi pada matan dan kasusnya sangat sedikit. Seperti hadits yang menerangkan basmalah dalam shalat.

Berikut teks hadits tersebut:

مقدمة ابن الصلاح - (ج 1 / ص 52(

ومثال العلة في المتن : ما انفرد ( مسلم ) بإخراجه في حديث أنس من اللفظ المصرح بنفي قراءة بسم الله الرحمن الرحيم فعلل قوم رواية اللفظ المذكور لما رأوا الأكثرين إنما قالوا فيه : فكانوا يستفتحون القراءة بالحمد لله رب العالمين من غير تعرض لذكر البسملة وهو الذي اتفق ( البخاري ومسلم ) على إخراجه في ( الصحيح ) و رأوا أن من رواه باللفظ المذكور رواه بالمعنى الذي وقع له . ففهم من قوله : كانوا يستفتحون بالحمد لله أنهم كانوا لا يبسملون فرواه على ما فهم وأخطأ لأن معناه أن السورة التي كانوا يفتتحون بها من السور هي الفاتحة وليس فيه تعرض لذكر التسمية .وانضم إلى ذلك أمور منها : أنه ثبت عن أنس : أنه سئل عن الافتتاح بالتسمية فذكر أنه لا يحفظ فيه شيئا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم.

Artinya :

“contoh ‘illat pada matan adalah hadits yang diriwayatkan imam muslim dari anas yang menerangkan tentang tidak adanya bacaan bismillah. Kemudian para ulama’ meng-‘illati riwayat dengan redaksi hadits tersebut berdasarkan riwayat aktsarin”, :karena kebanyakan ulama’ dalam hadits ini mengatakan “para sahabat membuka qira’ah dengan bacaan alhamdulillahi rabbil ‘alamin , tanpa menjelaskan /menyebutkan basmalah” dan inilah yang disepakati oleh bukhari dan muslim dalam as shahih. Mereka berpendapat bahwa orang yang meriwayatkan dengan redaksi tersebut itu hanya meriwayatkan secara ma’na yang ada, dari pernyataan tadi bisa timbul pemahaman bahwasanya para shahabat pada waktu itu tidak membaca bismillah, padahal pemahaman seperti ini salah, karena ma’na hadits tersebut ialah bahwasanya surat-surat yang dijadikan pembukaan oleh para sahabat pada waktu itu ialah al fatihah yang tidak memasukkan bismilah didalamnya. ” dalam riwayat anas ra. Juga menyebutkakn bahwa beliau ditanya mengenai iftitah dengan basmalah, beliau menjawab bahwa beliau tidak mengetahui sesuatu dalam hal itu (tidak riwayat yang menggunakan basmalah) .

Muhimmah :

Cacat pada sanad terkadang juga berpengaruh terhadap matan, dan terkadang juga hanya menyacatkan matan saja tanpa mempengaruhi matan hadits.

seperti hadits (البيِّعان بالخيار ما لم يتفرقا ...)yang telah kami tampilkan di atas.

BAB III

Kesimpulan

Menurut istilah ulama’ muhadditsin hadits mu’allal adalah yang didalamnya diketahui sebuah ‘illat yang bisa berpengaruh terhadap status ke-Shahih-an sebuah hadits, meskipun terlihat aman/selamat dari ‘illat tersebut secara dhahir.

Yang dimaksud ‘illat disini ialah sebab yang abstrak / samar yang bisa menyacatkan ke-shahih-an hadits.

Kata ‘illat juga dipakai untuk selain hadits mu’allal, seperti ‘illat yang berupa kebohongan rawi, kelemahan dan buruknya hafalan seorang rawi hadits.

Untuk mengetahui ‘illat hadits kita bisa melihat 3 (tiga) ciri berikut ini :

o Tafarrud al rawi (kesendirian rawi)

o Mukhalafatu ghaoirihi lahu (perbedaan rawi-rawi yang lain dengannya)

o Qarinah-qarinah yang bisa mengarahkan kepada dua hal diatas

Daftar Pustaka :

1. Mahmud at Thahan, taisir musthalah hadits, dar al Fikr, Beirut, tt.

2. Ibnu al Shalah, al Muqaddimah, al Maktabah al Syamilah

3. Mandzumah al Misbah al Rawi, al Maktabah al Syamilah

4. Al Daruqutni, al Ilal, al Maktabah al Syamilah



[1] Karena المعلّل adalah isim maf’ul dari kata “علـله بمعنى ألهاه

[2] Mahmud at Thahan, taisir musthalah hadits, dar al Fikr, Beirut, tt, hlm. 83

[3] Mahmud at Thahan, taisir musthalah hadits, dar al Fikr, Beirut, tt, hlm. 84

[4] Ibnu al Shalah, al Muqaddimah, Juz.1, hlm.25

Senin, 20 April 2009

Makalah Sosiologi Sem-II

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Pembahasan mengenai  proses sosial yang mencakup ruang lingkup yang luas merupakan serangkaian studi sosiologi pada tingkat lanjutan, pengertrian tentang interaksi sosial sangat berguna didalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, umpamanya di Indonesia dapat dibahas mengenai bentuk-bentuk interaksi sosial yang berlangsung antara pelbagai suku bangsa atau antara golongan terpelajar dengan golongan agama.

Dengan mengetahui dan memahami perihal kondisi-kondisi apa yang dapat menimbulkan serta memengaruhi bentuk-bentuk interaksi sosial tertentu, pengetahuan kita juga dapat pula disumbangkan pada udaha bersama yang dinamakan pembinaan bangsa dan masyarakat.[1] Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial karena tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama.

B.     Rumusan Masalah

Memberikan gambaran dan keterangan singkat mengenai interaksi dan tindakan sosial serta urgensinya.

 

C.      Tujuan Penulisan

Agar Mahasiswa memahami pentingnya interaksi/proses sosial dan tindakan sosial dalam masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Bab II

PEMBAHASAN

A.     Interaksi Sosial

Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis  yang menyangkut hubungan antarra orang perorangan, antar kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia[2].  Apabila dua orang beremu, interaksi sosial dimulai pada saat itu. Mereka saling menegur, berjabat tangan, saling berbicara atau bahkan berkelahi. Aktivitas-aktivitas semacam ini merupakanbentuk-bentuk interaksi sosial.

 Walaupun orang-orang yang bertemu muka tersebut tidak saling berbicara atau tidak saling menukar tanda –tanda, interaksi sosial telah terjadi, karena masing-masing sadar akan adanya pihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan, yang disebabkan oleh misalnya bau keringat, minyak wangi, suara berjalan, dan sebagainya.semuaya itu menimbulkan kesan di dalam pikiran seseorang, yang kemudian menentukan tindakan apa yang akan dilakukannnya.[3]

Faktor faktor yang menyebabkan berlangsungnya proses interaksi

Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada pelbagai faktor, antara lain: faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Faktor-faktor tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah maupun dalam keadaan tergabung. Apabila masing-masing ditinjau secara lebih mendalam, faktor imitasi misalnya, mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses interaksi sosial.

 Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku. Namun demikian, imitasi mungkin pula mengakibatkan terjadinya hal-hal yang negative dimana misalnya, yang ditiru adalah tindakan-tindakan yang mematikan pengembangan daya kreasi seseorang.

Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau sesuatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh orang lain. Jadi proses ini sebenarnya hampir sama dengan imitasi, tetapi titik-tolaknya berbeda. Berlangsungnya sugesti dapat terjadi karena pihak yang menerima dilanda oleh emosi, mengahmbat daya berpikirnya secara rasional.

Mungkin proses sugesti terjadi apabila orang yang memberikan pandangan adalah orang yang berwibawa atau mungkin karena sifatnya yang otoriter. Kiranya mungkin pula bahwa sugesti mungkin terjadi oleh sebab yang memberikan pandangan atau sikap merupakan bagian terbesar dari kelompok yang bersangkutan, atau masayarakat.

Identifikasi sebenarnya merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam dari pada imitasi, karena kepribadian seseornag dapat terbentuk atas dasar proses ini. Proses identifikasi dapat berlangsung dengan sendirinya (secara tidak sadar), maupun dengan disengaja karena sering kali seseorang memerlukan tipe-tipe ideal tertentu di dalam proses kehidupannya.

 Walaupun dapat berlangsung dengan sendirinya, proses identifikasi berlangsung dalam suatu keadaan dimana seseorang yang beridentifikasi benar-benar mengenal pihak lain (yang menjadi idealnya) sehingga pandangan, sikap maupun kaidah-kaidah yang berlaku pada pihak lain tadi dapat melembaga dan bahkan menjiwainya. Nyatalah bahwa berlangsungnya identifikasi mengakibatkan terjadinya pengaruh-pengaruh yang lebih mendalam ketimbang proses imitasi dan sugesti walaupun ada kemungkinan bahwa pada mulanya proses identifikasi diawali oleh imitasi dan atau sugesti.

Proses simpati sebenarnya merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan pada simpati adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya. Inilah perbedaan utamanya dengan identifikasi yang didorong oleh keinginan untuk belajar dari pihak lain yang dianggap kedudukannya lebih tinggi dan harus dihormati karena mempunyai kelebihan-kelebihan atau kemampuan-kemampuan tertentu yang patut dijadikan contoh. Proses simpati akan dapat berkembang di dalam suatu keadaan dimana faktor saling mengerti lebih terjamin.

Hal-hal tersebut merupakakn faktor-faktor minimal yang menjadi dasar  bagi berlangsungnya proses interaksi sosial, walaupun di dalam kenyataannya proses tadi memang sangat kompleks, sehingga kadang-kadang sulit mengadakan pembedaan tegas antara faktor-faktor tersebut.[4] Akan tetapi , dapatlah dikatakan bahwa imitasi dan sugesti terjadi lebih cepat, walau pengaruhnya kurang mendalam bila dibandingkan dengan identifikasi dan simpati yang secara relative agak lebih lambat proses berlangsungnya.

  1. Tindakan Sosial

Tindakan sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Contoh, menanam bunga untuk kesenangan pribadi bukan merupakan tindakan sosial, tetapi menanam bunga untuk diikutsertakan dalam sebuah lomba sehingga mendapat perhatian orang lain, merupakan tindakan sosial.

Seperti telah diuraikan bahwa manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang ditunjukkan dengan sifatsifat sosialnya dalam bentuk tindakan sosial, hubungan sosial, dan kerja sama untuk mencapai hasil dan prestasi bersama guna mengatasi kelemahan individual melalui pembentukan kelompok dan penyatuan kekuatan secara kompak.

Gejala yang menunjukkan bahwa manusia dan masyarakat dikategorikan makhluk dinamis, dalam arti selalu berkembang dan berubah, terwujud dalam salah satu aktivitasnya yaitu melakukan hubungan sosial. Hubungan antara sesama manusia dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu nilai sosial budaya dan kelompok sosial.

Nilai sosial budaya berfungsi sebagai penggerak atau penyebab timbulnya hubungan sosial, sedangkan kelompok sosial merupakan hasil gerakan atau akibat dari gerakan tadi, dan dalam prosesnya saling mempengaruhi. Dalam prosesnya interaksi sosial mempunyai pola tertentu sebagai dasar perkembangan pola keteraturan dan dinamika kehidupan sosial.

Bentuk interaksi sosial sebagai suatu pola, dipengaruhi dan dilatarbelakangi oleh aspekaspek sosial budayanya. Kebudayaan suatu masyarakat akan mempengaruhi perkembangan kepribadian setiap anggotanya yang diwujudkan dalam bersikap dan berperilaku. Sikap dan perilaku setiap anggota masyarakat yang merupakan cerminan dari kepribadiannya tampak atau terwujud dalam hubungan social beserta prosesnya. Dalam kaitannya dengan pembahasan tentang pola interaksi sosial, perlu diawali dengan pembahasan tentang pola tindakan atau pola perilaku, sehingga mempelajari dan memahami tentang pola interaksi sosial menjadi relatif mudah.

Dalam kehidupan seharihari kita sering mendengar istilah pola, seperti pola pakaian, pola pemukiman, dan sebagainya. Demikian pula dalam tindakan, setiap aspek yang berkaitan dengan tindakan atau kelakuan manusia sebagai anggota masyarakat mempunyai pola tertentu sesuai dengan sistem sosial yang berlaku di masyarakatnya. Pola adalah suatu bentuk dasar yang dijadikan model dan ditiru untuk membuat bentuk yang sama atau serupa.

Pola tindakan adalah suatu corak atau cara berpikir dan bertindak yang dilakukan berulangulang oleh banyak orang. Suatu peristiwa sosial disebut pola tindakan apabila bentuk tindakan tertentu dilakukan oleh setiap anggotakelompok/masyarakat dan diwariskan dari suatu generasi ke generasi berikutnya.

 

 Pola tindakan terdiri atas dua jenis, yaitu pola tindakan lahiriah dan pola tindakan batiniah. Pola tindakan lahiriah maupun pola tindakan batiniah mempunyai sifatsifat yang cenderung serasi dengan kebudayaan pada umumnya. Sifatsifat tersebut antara lain:

Pertama. Suatu pola tindakan dapat dilihat dan dapat diukur. Dapat dilihat artinya tampak dalam bentuk dan wujud tertentu sesuai dengan cara bersikap dan cara bertindak. Contoh: Dua orang berdiri berhadapan, saling mengulurkan tangannya ke depan secara bersamaan, telapak tangannya saling menempel atau saling menggenggam, dan biasanya disertai dengan wajah berseri.

Tindakan kedua orang tersebut menunjukkan pola tindakanpersahabatan. Hampir pada semua masyarakat di dunia, memaknai berjabatan tangan sebagai simbol asosiatif. Berbeda dengan orang yang saling mengacungkan tinjunya, tindakan mereka cenderung mengarah pada pola disosiatif. Dapat diukur artinya setiap pola tindakan yang tampak atau terlihat mempunyai makna tertentu.

Pola tindakan dipengaruhi oleh beberapa aspek, seperti: waktu, kondisi, alasan, bagaimana cara bertindak, dengan dan/atau kepada siapa tindakannya ditujukan. [5]

Contoh: Apabila di antara masyarakat Sunda berjabatan tangan dengan orang yang lebih tua atau dihormati, maka dia lebih dulu mengulurkan tangan, dilakukan dengan dua belah tangan yang dirapatkan, ditempatkan di sekitar dada, dan badan/tubuh sambil membungkuk, menampakkan air muka berseri atau ramah, bahkan dilakukan sambil mencium tangannya. Contoh lainnya: seseorang mengacungkan ibu jari/jempolnya, maknanya adalah tanda setuju atau pujian. Bila jempolnya dibalik (di arahkan ke bawah), mempunyai makna merendahkan atau menghina. [6]

Kedua. Dilakukan berulangulang; suatu tindakan yang sudah menjadi pola cenderung dilakukan secara berulangulang seperti dilakukan orang lain di lingkungan masyarakatnya dan generasi sebelumnya, sehingga menjadi suatu tradisi.

Tindakan yang berpola tersebut diperoleh melalui sosialisasi atau proses pembelajaran sejak seseorang mampu bereaksi dan berkomunikasi. Contoh: Seorang anak diajari orangtuanya melakukan berbagai tindakan, seperti: makan, mengambil, menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada orang lain senantiasa menggunakan tangan kanannya.

Apabila anak tersebut diberikan sesuatu dan akan diterima dengan tangan kirinya, maka orangtua pada umumnya menahan pemberian tersebut sebelum tangan kanannya bereaksi ke arah benda yang akan diberikan tadi, bahkan sambil diperintahkan dan diarahkan agar diambil tangan kanannya. Tindakan tersebut terus dilakukan secara berulangulang, sehingga menjadi suatu kebiasaan yang terpola. Pada akhirnya diharapkan akan selalu menggunakan tangan kanannya pada setiap melakukan suatu berbuatan yang dianggap baik.[7]

 

Bab III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Interaksi sosial adalah keadaan dimana seseorang melakukan hubungan saling berbalas respon dengan orang lain. Aktivitas interaksinya beragam, mulai dari saling melempar senyum, saling melambaikan tangan dan berjabat tangan, mengobrol, sampai bersaing dalam olahraga. Termasuk dalam interaksi sosial adalah chatting di internet dan bertelpon atau saling sms karena ada balas respon antara minimal dua orang didalamnya.

Tindakan sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain.

  1. Saran

Yang telah kami sajikan merupakan hal sangat kecil dan banyak terdapat kekurangan di sana sini, saran dan kritik yang membangun dari teman-teman mahasiswa sangat kami harapkan terutama bimbingan dari Dosen.

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Soekanto, Soerjono, Sosiologi, Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta,

Gillin dan Gillin Cultural Sociology, a revision of An Introduction to Sociology, (New York: The Macmillan Company, 195) ,

Soekanto,Soerjono “Faktor-faktor dasar interaksi sosial dan kepatuhan pada hukum. Hukum nasional, nomor 25,

Efendy, Rusman. 2007. Sosiologi 1 Kelas X SMA. Bandung: Rosda



[1] Soerjono Soekamto, Sosiologi, Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 54

[2] Gillin dan Gillin Cultural Sociology, a revision of An Introduction to Sociology, (New York: The Macmillan Company, 195) , hlm. 489

[3] Soerjono Soekamto, Sosiologi, Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 55-56

[4] Soerjono Soekanto, “Faktor-faktor dasar interaksi social dan kepatuhan pada hukum. Hukum nasional, nomor 25, 1987”

[5] Efendy, Rusman. 2007. Sosiologi 1 Kelas X SMA. Bandung: Rosda, hlm. 2

[6] Efendy, Rusman. 2007. Sosiologi 1 Kelas X SMA. Bandung: Rosda, hlm 3

[7] Efendy, Rusman. 2007. Sosiologi 1 Kelas X SMA. Bandung: Rosda hlm.6

Kamis, 26 Maret 2009

Info Majlis Dzikir

Pengumuman sekaligus undangan
assalamualaikum,      wr, wb, 
diberitahukan kepada segenap Jama'ah Al Khidmah dan masyarakat pada umumnya, bahwa pada hari Ahad pagi tagl 05 April insya Allah akan dilaksanakan Acara Majlis Dzikir Maulidurrasul saw. dan Haul Akbar Sulthanul Auliya'' As Syeikh Abdul Qadir al Jilanii ra. , as Syeikh Muhammad Utsman al Ishaqi ra., serta haul sunan Kudus, haul sunan Muria serta Ulama2 Kudus.
tempat : Pondok Daarul Khidmah
Alamat : dk. Sekandang Ds. Kandangmas Kec. Dawe Kab.  Kudus Jawa Tengah
 
sekian ,,,,
terima kasih 
wassalamualaikum,      wr, wb, 

Senin, 23 Maret 2009

BAB I
Pendahuluan
I. Latar belakang Masalah
 Sudah menjadi kesepakatan para Ulama’ dari berbagai mazhab, bahwasanya segala hal yang dilakukan oleh manusia mulai dari perkataan, perbuatan, baik yang berhubungan dengan ibadah ataupun mu’amalah memiliki hukum tersendiri, dalam hal ini al-Quran dan al-Hadits sebagai rujukan utama hukum islam terkadang menjelaskan secara nyata dan terkadang samar. Akan tetapi para ulama’ mujtahid mampu mengolah dalil dalil syara’ yang masih mujmal tersebut sebagai bahan untuk merumuskan dan menetapkan suatu hukum. 
II. Identifikasi Masalah
Paparan singkat mengenai Definisi, Obyek dan Tujuan dari : 
 Fiqih 
 Ushul al Fiqh
Dan sejauh manakah pengertian dan Urgensi Qawa’id al Fiqh dan Perkembangan dan pertumbuhan masing masing dari Fiqh, Ushul al Fiqh serta Qawa’id al Fiqh serta perbedaan antara Ushul al Fiqh dan Qawa’id al Fiqh

III. Tujuan Pembahasan
Agar mahasiswa mampu mengetahui dengan jelas dan ringkas mengenai perbedaan mendasar antara al Fiqh, Ushul al Fiqh serta Qawa’id al Fiqh beserta sejarah ringkas pertumbuhan dan perkembangannya. 










BAB II
Pembahasan
I. Al Fiqh 
a. Definisi :
Al Fiqh secara etimologi berarti al Fahmu (Faham/mengerti) berasal dari kata faqiha yafqohu artinya fahima yafhamu. , sedangkan Abdul Wahab Kholaf mengatakan al Fiqh dalam istilah terminology ialah ilmu yang berisi hukum hukum Syara’ amaliah yang digali dari dalil dalil secara tafsil, atau bisa juga dikatakan al Fiqh adalah kumpulan hukun hukum Syara’ Amaliah yang digali dari dalil dalil syara’ yang terperinci. Adapun yang dimaksud dalil dalil yang terperinci disini ialah keterangan dari Al Quran, Al Sunah dan cabang dari keduanya yaitu al Ijma’ dan Ijtihad.  

b. Objek (al Maudhu’) :
Objek kajian al Fiqh ialah segala perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara’ baik yang berkaitan dengan ibadah maupun mu’amalah, maka seorang faqih (ahli fiqh) dalam konteks ini adalah seseorang yang mempelajari dan membahas mengenai shalat, puasa, haji, dan juga mengenai jual beli, Ijarah, gadai dan lain sebagainya. Supaya ia bisa mengetahui ketentuan - ketentuan hukumnya, yang timbul dari setiap perbuatan mukallaf .
c. Tujuan :
Tujuan utama dari ilmu al fiqh ialah untuk menerapkan hukum - hukum syara’ terhadap setiap perkataan dan perbuatan orang mukallaf. Dengan demikian Fiqh berfungsi sebagai marji’ (pijakan)dan tolak ukur bagi para Qadli (Hakim) dalam memutuskan suatu hukum, juga sebagai marji’(pijakan) bagi para Mufti dalam fatwa – fatwanya.

II. Ushul al Fiqh
a. Definisi :
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan dalam tinjauan Syara’ Ushul al Fiqh adalah ilmu yang berisi Kaidah kaidah dan pembahasan pembahasan yang di jadikan pijakan untuk menghasilkan hukum hukum Syara’ Amaliyah. 
As Syeikh Muhammad al Khadori bik mendefinisikan dengan ungkapan Kaidah kaidah yang dijadikan modal/bahan dalam rangka penggalian hukum syara’ yang bersumber dari dalil al Qur’an dan al Sunnah.  

b. Objek (Maudhu’) 
Sasaran daripada Ushul al Fiqh ialah dalil dalil syar’I yang masih bersifat al kulli/ umum agar bisa dijadikan pijakan untuk menghasilkan hukum hukum yang al kulli. Maka dari itu seorang Ushuli ialah bertugas membahas mengenai al qiyas serta sejauh mana ke-Hujjahannya, al Am dan al Muqayyad, al Amru dan segala hal yang mengarah kepadanya dan sebagainya, al Quran adalah dalil syara’ yang utama dalam proses perumusan hukum, nash nash al Qur’an tidak berupa satu bentuk, akan tetapi bermacam macam sighat, mulai dari sighat perintah (al Amr), larangan (al Nahyu), terkadang juga berupa sighat yang umum dan mutlaq. Dan inilah lahan garapan dari pada seorang Ushuli sebagai media untuk merumuskan hukum-hukum yang bersifat al Kulli atau umum dengan melakukan observasi dan identifikasi terhadap bentuk bentuk bahasa arab dan macam macam pemakaian perangkat bahasa tersebut. Dari hasil observasi tersebut ditemukan kefahaman bahwasanya sighat perintah itu pada dasarnya untuk kewajiban, dan sighat larangan pada dasarnya menunjukkan keharaman, dan sighat yang umum bisa dipastikan mencakup segala aspek, serta sighat yang mutlaq menunjukkan atas ketetapan suatu hukum secara mutlaq juga. Akhirnya mereka (baca: ahli ushul) meletakkan / merumuskan beberapa kaidah yang sudah akrab ditelinga kita yaitu : “al Amru li al Ijab, al Nahyu li al Tahrim, dan sejenisnya.”.  

c. Tujuan 
Tujuan pokok dari ilmu Ushul al Fiqh ialah mengaplikasikan kaidah kaidah ushul dan pandangan pandangannya kepada dalil dalil yang tafsili untuk menuju kepada hukum hukum syara’ yang masuk dalam cakupan dalil tersebut, maka dengan kaidah dan pandangan tersebut bisa diketahui nash nash syara’ dan hukum yang ditunjukkannya, dan bisa diketahui juga hal hal yang bisa menghilangkan kesamaran kesamaran dalil tersebut, kaidah kaidah ini juga bisa dijadikan acuan dalam rangka mentarjihkan dalil yang masih ta’arudh. kaidah ushul juga bisa dijadikan istinbat dalam menentukan hukum secara Qiyas atau Ihtisan ataupun Istihsab dan sebagainya dalam menjawab berbagai masalah / kasus (waqi’iyah) yang tidak ditemukan dalam nahs yang sharih dan qath’i. disamping itu dengan kaidah ushul kita bisa memahami apa yang dijadikan istinbat oleh para imam mujtahid dalam merumuskan hukum sesuai dengan strata pemahaman mereka (radliAllahu anhum), ilmu al ushul juga bisa disebut sebagai “ Imadu al Fiqh al Muqaran” karena memahami hukum dan perbedaan sudut pandangnya tidak akan berhasil tanpa mempelajari dalil dan istinbath hukum tersebut dari dalil dalil atau kaidah kaidahnya, dan kaidah tersebut adanya dalam ilmu Ushul al Fiqh. 

III. Qawa’id al Fiqh
1. Definisi 
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Sedangkan dalam tinjauan terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah : ”Hukum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”. Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan : ”Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya”. Sedangkan arti fiqh secara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
”Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” (Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu : Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama. 
Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci) Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah : ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.

2. Manfaat dan Urgensi Qawa’id al Fiqhiyah 
Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi, dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adaptasi yang berbeda, Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, hanya saja dengan cara yang tidak langsung
Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)
Mempermudah dalam menguasai materi hukum, membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan,Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru, mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik.
Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar.
Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam.
Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :
Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai maqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa nash, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan.
Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.
Abdul Wahab Khallaf dalam ushul fiqhnya berkata bahwa hash-nash tasyrik telah mensyariatkan hukum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telah sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun tasyrik yang kulli yang tidak terbatas suatu cabang undang-undang, karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah.
Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abdis Salam menyimpulkan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuqnya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak pertentangan dan berbeda antara furu’-furu’ itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu’nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.

IV. Pertumbuhan dan perkembangan Fiqh dan Ushul al Fiqh dan Qawa’id al Fiqh
a. Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Fiqh
Ilmu fiqh berkembang seiring perkembangan islam, hal ini dikarenakan islam adalah kumpulan dari akidah, etika dan hukum hukum amali. Dan Hal ini sudah terjadi mulai zaman rasulullah saw. yang bersumber langsung dari al Qur’an dan juga dari sabda sabda beliau yang sesuai dengan kondisi pada saat itu, seperti kejadian yang dialami para sahabat atau pertentangan, ataupun jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah saw. Maka dari itu hukum hukum fiqih pada awalnya adalah hanya terbentuk dari al Qur’an dan dawuh dawuh rasulullah saja. 
Sedangkan pada masa sahabat mulai timbul permasalahan, mereka dihadapkan pada permasalahan yang baru yang sebelumnya tidak terjadi pada masa rasulullah saw. Maka sebagian dari sahabat melakukan ijtihad dan merekapun berfatwa dan memutuskan hukum hukum yang berdasarkan ijtihad dari al qur’an dan al hadits. Bisa dikatakan Fiqh pada masa ini Fiqh bersumber dari tiga unsur yaitu al qur’an al Sunnah dan ijtihad para sahabat yang bersumber dari al qur’an dan al hadits, melewati dua masa ini Fiqh belum berupa disiplin ilmu yang nyata karena hukumnya hanya timbul diakarenakan adanya kejadian kejadian dan belum munculnnya budaya tulis menulis dan kodifikasi, sehingga pada saat itu istilah ilmu fiqh dan Fuqoha’ belum muncul.  
Fiqh memulai babak awal perkembangan pada masa tabi’in dan tabi’ al tabi’in dan juga masa para imam mujtahid, masa ini terjadi sekitar abad ke dua setelah hijrah, dimana pemerintahan islam pada masa itu sudah sangat berkembang ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali bangsa selain arab sehingga umat islam pada masa itu sudah mulai dihadapkan pada hukum dan masalah baru serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong para ulama’ mujtahid untuk memperluas ilmu pengetahuan dan syari’at demi menjawab tantangan dan permasalahan permasalahan, merekapun mulai membuka majelis pembahasan dan perdebatan ilmiah sehingga munculah hukum hukum syariat untuk menjawab permasalahan atau kejadian yang mungkin terjadi dimasa mendatang, dan semua itu bersumber dari al Qur’an al sunnah, fatwa sahabat dan ijtihad para ulama’, maka pada masa ketiga inilah mulai muncul pemikiran dan ide pembukuan as sunnah, dan hukum syara’ pada masa itu sudah memiliki identitas ilmiah sendiri karena rumusan hukum sudah dilengkapi dengan dalil dalil dan illat illat serta cabang cabang permasalahan, al Fiqh pada masa itu sudah menjadi sebuah disiplin ilmu yang kemudian dikenal dengan sebutan ilmu fiqh dan orang orang yang bergelut dibidang ini dikenal dengan sebutan al Fuqoha’. 
Yang termasuk dalam catatan sejarah pembukuan ilmu fiqh pertama kali dan sampai pada kita hingga hari ini ialah kitab al Muwattha’ karya monumental dari Imam al A’dham Malik bin Anas ra. Beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah al Manshur untuk mengelompokkan hadits hadits shahih dan pendapat pendapat para sahabat tabi’in dan ulama’ setelah mereka. Al Muwattha’ merupakan kitab kombinasi antara Fiqh dan Hadits yang kemudian menjadi dasar dari fqhnya ulama’ ahli hijaz, kemudian diikuti oleh imam abu yusuf pengikut imam abu hanifah yang menulis banyak kitab fiqh sebagai acuan fiqh ulama’ Iraq, tak ketinggalan Imam syafi’I, beliau juga mengarang kitab al Umm ketika beliau masih bermukim di Mesir yang kemudian kitab tersebut menjadi dasar pokok mazhab syafi’i . 

b. Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul al Fiqh
Ilmu Ushul al Fiqh pertama kali muncul pada masa kurun ke 2 Hijriyah, karena pada masa kurun pertama hijriyah belum ada kebutuhan untuk disiplin ilmu satu ini, karena pada masa itu rasululllahlah yang langsung berfatwa dan memutuskan hukum dari apa yang diwahyukan oleh Allah swt. Dan sabda sabda beliau, dengan tanpa meletakkan suatu dasar dan kaidah dalam merumuskan hukum dan ijtihad, pun juga para sahabat mereka menfatwakan dari apa yang mereka peroleh langsung dari sang Rasul saw. tanpa sebuah kaidah bahasa mereka mampu merumuskan hukum hukum fiqh yang tidak dijelaskan oleh al Qur’an atau al sunnah dengan kemampuan (malakah) yang sudah mendarah daging pada mereka disamping pengalaman mereka selama bersama sang Rasul saw. Akan tetapi ketika islam telah berkembang dengan pesat dan luas dan percampuran bangsa selain arab yang masuk ke arab, maka terjadilah pembauran antar mereka sehingga masuklah mufradat selain bahasa arab dan mulai berkurangnya malakah dari mereka seiring berjalannya waktu, maka sangat diperlukan sebuah kaidah kaidah bahasa untuk memahami nash al quran dan al hadits yang memakai bahasa arab secara benar dan tepat, hal ini sama juga dengan diciptakannya kaidah ilmu nahwu untuk meluruskan ucapan dan perkataan agar benar. 
Imam ibnu Nadim mengatakan : Orang yang pertama kali menulis kaidah kaidah ushul dalam sebuah buku ialah al Imam Abu Yusuf pengikut Imam Abu Hanifah akan tetapi tulisan tersebut tidak sampai kita hingga hari ini. al Imam A’dhom as Syafi’I yang wafat pada tahun 204 H. adalah orang yang pertama kali membukukan kaidah ushul dengan dilengkapi dalil dalil. Yang kemudian dikenal dengan kitab “ar Risalah” sehingga sudah masyhur dikalangan para ulama bahwa as Syafi’I lah yang pertama kali meletakkan kaidah kaidah ushul al fiqh. 
c. Pertumbuhan dan Perkembangan Qawa’id al Fiqh
Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu :

 Fase pertumbuhan dan pembentukan.
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijriah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.

Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
Generasi berikutnya adalah tabi’in dan tabi’ tabi’in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in adalah Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj.
Ulama berikutnya yang mengembangkan kaidah fiqh adalah Imam Asy-Syafi’i, yang hidup pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu :
”Sesuatu yang dibolehkan dalam keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa”
Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu :”Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan”

 Fase perkembangan dan kodifikasi
Dalah sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya. Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. 

 Fase kematangan dan penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah
“seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya”
Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah : “seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin” 


2. Perbedaan antara Kaidah Ushul al Fiqh dan Kaidah al Fiqh 
Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.
Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.
Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinci yang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalah fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.


























BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Memahami paparan keterangan diatas terlihat jelas perbedaan antara Ushul al Fiqh dan Qawa’id al Fiqh, bahwa 
1. Ushul al Fiqh ialah : Ushul al Fiqh adalah ilmu yang berisi Kaidah kaidah dan pembahasan pembahasan yang di jadikan pijakan untuk menghasilkan hukum hukum Syara’ Amaliyah.
2. Qawaidul fiqhiyah ialah : Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak, yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu. Dalam bahasa lain Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama. Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.


II. Saran
Karena pemakalah hanya manusia yang dangkal ilmunya dan hanya bisa mengambil pemahaman - pemahaman dari berbagai sumber rujukan, maka tak heran jika di sana sini masih ditemukan karancauan baik dari segi bahasa maupun tulisan, seyogyanya bagi teman mahasiswa untuk lebih memperdalam lagi literatur literatur yang ada.







DAFTAR PUSTAKA :

Khallaf, Abdul Wahab, 2004, Ushul al Fiqh, Cet ke 2, 
al Syarbaji, Ali Dkk, Surabaya Fiqh al Manhaji, Al Fithrah.
al Khadori Bik, Muhammad, 2004, Beirut, Ushul al Fiqh, dar al fikr. 
al Syafi’I, Muhammad bin Idris, al Risalah, dar al Fikr, Beirut.
al Kajini, Ahmad Sahal bin Mahfud, 2000, Thariqatu al Husul ila Ghayati al Wushul, Diyantama, cet ke 1.








Jumat, 27 Februari 2009

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, disamping al-Qur’an. Di lihat dari periwayatannya hadits berbeda dengan al-Qur’an. untuk al-Qur'an, semua periwayatanya berlangsung secara mutawatir, sedang untuk hadits, sebagian periwatannya berlangsung secara mutawattir dan sebagian lagi berlangsung ahad. Hadits mengenal istilah shohih, hasan, bahkan ada mardud dan dhoif dan lainya yang hal itu berarti kita harus menolak/memperlakukan berbeda hadis itu, sedangkan dalam al-Qur'an tidak mengenal hal itu kerena al-Qur'an dari segi periwayatannya adalah mutawatir yang tidak lagi diragukan isinya, tetapi dalam kaitan hadits kita harus cermat, siapa yang meriwayatkan, bagaimana isinya dan bagaimana kualitasnya, kualitas hadits ini juga berpengaruh terhadap Hukum yang dihhasilkan berdasarkan hadits tersebut.
B. Penelitian sanad Hadits dari Ummil Mu'minin Maimunah binti al Harits r.ah.
Dalam Kitab Shahih Bukhari 2/178
"حدثنا يحيى بن بكير عن الليث عن يزيد عن بكير عن كريب مولى ابن عباس أن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها أخبرته : أعتقت وليدة ولم تستأذن النبي صلى الله عليه و سلم فلما كان يومها الذي يدور عليها فيه قالت أشعرت يا رسول الله أني أعتقت وليدتي ؟ قال ( أو فعلت ) . قالت نعم قال ( أما إنك لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك )" 
Dalam Kitab Shahih Muslim: Juz 3 Hal. 79
حَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ ».
C. Rumusan Masalah
Sungguh telah banyak problem yang menimpa otentisitas hadits, mulai dari persoalan ekternal, yakni aksi gugat mengugat yang datang dari kalangan non muslim (orientalis) maupun muslim sendiri, yang mempersolakan keberadaan hadits. 
Dengan penilitian ini diharapkan kita bisa mengetahui status sanad sebuah hadits apakah termasuk Sohih, Hasan, atau Dlo'if, dan apakah Hadits itu Masuk derajat Mutawatir, Masyhur atau Ahad.
D. Tujuan Penelitian
Setelah melakukan penelitian Hadits diharapkan kita dapat memberikan gambaran dan kesimpulan mengenai status sanad sebuah hadits, dan mengetahui seluk beluknya, Serta kondisi para rawi berdasarkan pendapat para Ulama' 











 


BAB II
TEMUAN PENELITIAN
 Dari penelusuran dan penelitian hadits ini terdapat beberapa riwayat, namun hanya dua riwayat yang penulis ambil dan teliti, yaitu dari Imam Bukhari Imam dan Muslim, karena semua riwayat bermuara/berkumpul pada Bukair bin Abdillah.
berikut teks Hadits secara lengkap dari dua kitab tersebut.
Dalam Kitab Shahih Bukhari: Juz 2 Hal. 915
2452 - حدثنا يحيى بن بكير عن الليث عن يزيد عن بكير عن كريب مولى ابن عباس أن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها أخبرته : أعتقت وليدة ولم تستأذن النبي صلى الله عليه و سلم فلما كان يومها الذي يدور عليها فيه قالت أشعرت يا رسول الله أني أعتقت وليدتي ؟ قال ( أو فعلت ) . قالت نعم قال ( أما إنك لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك ) 
Dalam Kitab Shahih Muslim: Juz 3 Hal. 79
حَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ ».







BAB III
ANALISA SANAD
A. Analisis Kualitatif
1. Skema Sanad Hadits yang di teliti



















2. Biografi Para Periwayat
Jalur Imam Bukhari
 Maimunah binti al Harits : nama lengkapnya adalah Maimunah binti al Harits al Amiriyah al Hilaliyah (Ummi al Mu'minin), ada yang mengatakan nama beliau adalah Birrah. Wafat tahun 51H. menurut pendapat yang Shahih. Beliau meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah saw.
Sahabat yang meriwayatkan Hadits dari beliau antara lain : Ibrahim bin Abdillah bin Ma'bad bin Abbas, Sulaiman bin Yasar, serta Kuraib maula ibnu Abbas.
 Kuraib Maula ibnu Abbas : nama lengkapnya adalah Abu Risydin Kuraib bin Abi Muslim al Qurasyi al Hasyimi , hidup pada masa Utsman bin affan dan Zaid bin Tsabit,  
Berguru pada Ibnu Abbas, Usamah, Mu'awiyah, Masyur, Maimunah, A'isyah, Ummu Salamah, Ummu al Fadl dan dari para Sahabat yang lain. 
Murid beliau antara lain adalah dua orang putranya yaitu Ahmad dan Risydin, Amr bin Dinar, Salim bin Abi al Ja'di, Az Zuhri, Musa bin Uqbah dan para Tabi'in yang lain. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari beliau. Imam Bukhari mengatakan : Beliau Wafat di Madinah tahun 98 H. 
 Bukair bin Abdillah: nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Bukair bin Asyaj al Quraisyi, dikenal juga dengan panggilan Abu Yusuf al Madani, Wafat tahun 120 H. ada yang mengatakan setelahnya
Guru beliau antara lain : abu Umamah as'ad bin Sahl bin Hanif, Usiad bin Robi' bin Khodij, Bisr. Bin Sai'd, al Hasan bin Ali bin Abi Rofi' serta Kuraib Maula ibnu Abbas.
Murid murid beliau antara lain: Ibrahim bin Nasyid al wa'lani, Ayyub bin Musa, Ja'far bin Rabi'ah serta yazid bin Abi Habib.
 Yazid : nama lengkapnya adalah Yazid bin Abi Habib Suwaid al Azadi Abu Raja' al Mishri, termasuk min sigharit tabi'in, Wafat tahun 128 H.
Guru beliau antara lain: Ibrahim bin Abdillah bin Hanin, Aslam abi Imran at Tajibi, Bakar bin Amr al Mu'afiri, serta Bukair bin Abdillah al Asyaj.
Murid beliau antara lain :Abu Khuzaimah Ibrahim as Tsabiti, Hrmalah bin Imran al Tajibi, Risydin bin Sa'ad, Sa'id bin Abi Ayyub, serta al Laits bin Sa'ad.
 Al Laits bin Sa'ad bin Abdurrahman abul Harits al Mishri. terkenal dengan julukan Abal Harits lahir pada tahun 94/93 H. pada masa Khalifah Walid bin Abdil Malik, . Wafat pada Hari Jum'at Tanggal 14 Sya'ban tahun 165/175 H.
Guru beliau diantaranya adalah : Atho' bin abi Robach, Nafi' al Umri, Az Zuhri, Ibrahim bin Abi Ublah, Ayyub bin Musa serta Yazid bin Abi Habib.
Murid beliau antara lain : Ahmad bin Abdillah bin Yunus, Adam bin Abi Iyas, Asyhab bin Abdil Aziz serta Yahya bin Abdillah bin Bukair. 
 Yahya bin Abdullah bin Bukair Al Mishri, Lahir tahun 154 H. wafat pada pertengahan bulan Shafar tahun 231 H. 
guru beliau adalah Hammad bin Zaid, Bakar bin Mudhor, dan Imam al A'dhom Malik, serta Al Laits bin Sa'ad.
Murid beliau antara lain: Imam Bukhari, Isma'il bin Abdillah al Ashbihani, Harmalah bin yahya al Tajibi.
 Imam Bukhari : nama lengkapnya ialah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah, Lahir tahun 194 H. Wafat tahun 256 H.






Jalur Imam Muslim
 Amr bin Harits: nama lengkapnya adalah Amr bin Harits bin ya'qub al Anshari, Lahir di Mesir Wafat sebelum tahun 150 H. menurut yahya bin Bukair beliau lahir tahun 92/92 H. ada yang mengatakan tahun 92. 
guru beliau antara lain adalah Ismail bin Ibrahim al Anshari, Ayub bin Musa al Quraisyi, bakar bin Saudah al Judzami, serta Bukair bin Abdillah bin al Asyaj.
Murid beliau antara lain ; Usamah bin Zaid al Laitsi, Bakr bin Mudhor, Bukair bin Asyaj (yang juga sebagai gurunya), Risydin bin Said, Solih bin Kisan, serta Abdullah bin Wahbin.
 Ibnu Wahbin: nama lengakanya ialah Abdullah bin Wahab bin Muslim al Quraisyi, Min Sighorut Tabi'in, Lahir tahun 125 H. Wafat pada tahun 197 H.
Guru beliau antara lain : Ibrahim bin Sa'ad az Zuhri, Ibrahim bin Nasyid al Wa'lani, Usamah bin Zaid bin Aslam serta Amr bin Harits al Mishri.
Murid beliau antara lain : Ibrahim bin Mundhir al Hazami, Ahmad bin Sa'id al Hamdani, Ahmad bin Sholih al Mishri serta Harun bin Said al Ailiya.
 Harun bin Sa'id al Ailiya: nama lengkapnya adalah Harun bin Sa'id bin al Haitsim bin Muhammad. Lahir pada tahun 170 H. Wafat tahun 253 H.
Guru beliau antara lain : Asyhab bin Abdul Aziz, Abi Dhomroh Anas bin Iyadh, Khalid bin Nazar serta Abdullah bin Wahbin.
Murid beliau antara lain : Imam Muslim, Abu Dawud, Ibrahim bin Matrukh, Al Hasan bin Ahmad bin Sulaiman al MIshri.
 Imam Muslim : nama lengkapnya adalah Muslim bin Hujjaj bin Muslim al Qusyairi, al Naisaburi, Lahir pada tahun 204 H, Wafat tahun 261 H.



3. Pembahasan Tsiqat Al Ruwaat
Sebuah hadits bisa dikatakan Shahih apabila telah memenuhi salah satu dari berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh para Muhaddtsin, diantaranya adalah Tsiqat al Ruwaat, berikut data mengenai status Rawi menurut pandangan para Ulama'
Jalur Imam Bukhari
Maimunah binti al Harits : menurut Ibnu Hajar beliau adalah Golongan ke 1 yaitu Sahabiyun sekaligus Ummul Mu'minin.
Kuraib Maula ibnu Abbas : beliau termasuk Golongan ke 3 (pertengahan Tabi'in)menurut Ibnu Hajar Tsiqah, Imam Dzahabi mengatakan "mereka (ulama' ahli Hadits) me Tsiqah kannya", menurut Imam Muhammad bin Sa'id termasuk golongan ke 3, beliau adalah Tsiqah dan bagus Haditsnya, Utsman bin Sa'id ad Darimi, Ibnu Hibban dan Imam Nasa'I mengatakan Tsiqah,
Bukair bin Abdillah ; termasuk Min Sigharit Tabi'in, Golongan ke 3, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah, dan Imam Dzahabi mengatakan Tsabatun Imamun, Harb bin Isma'il dan Ahmad bin Hambal mengatakan Tsiqatun Sholihun, Abbas ad Dauri dari Yahya bin Mu'in serta Imam abu Hatim mengatakan Tsiqatun Sholihun, Imam Nasa'I dan Imam Abdullal al ajali imam ibnu Hibban mengatakan Tsiqah. Ahmad bin sholih al Mishri mengatakan Tsiqatun laa Syakka fiihi, 
Yazid bin Abi Habib : termasuk Min Sighaarit Thabi'in golongan ke 5, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah, Adz Dzahabi mengatakan Tsiqatun, Minal Ulama'il Mishri wal Hukama' wal Atzqiya', Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab "Ats Tsiqaat", Muhammad bin Sa'id dan Imam al Ajali mengatakan Tsiqah, 
Al Laits bin Sa'ad : golongan ke 7, termasuk pembesarnya Atba'ut Tabi'in, imam Ibnu Hajar mengatakan Tsiqatun, Tsabatu, Imamun, Faqiihun, imam Dzahabi mengatakan Imaamun, Tsabatun,
Yahya bin Abdullah bin Bukair : termasuk golongan ke 10, termasuk pembesar para Ulama' yang berguru pada atba'ut tabi'in, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah pada Haditsnya Al Laits, dan para Ulama' masih memperbincangkan beliau dalam periwayatan Malik, Imam Nasa'I mengatakan Dho'ifun, beliau juga mengatakan dalam kitab lain Laisa bi tsiqatin, Imam Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab "As Tsiqaat", As Saji mengatakan Shoduuq, al Kholil mengatakan "Kana Tsiqotan", ibnu Qoni' mengatakan "Mishriyun Tsiqotun", Musallamah bin Qosim mengatakan "Masih diperbincangkan (Tukallama Fiihi)"
Imam Bukhari : Lahir tahun 194 H. Wafat tahun 256 H

Jalur Imam Muslim
Maimunah binti al Harits : menurut Ibnu Hajar beliau adalah Golongan ke 1 yaitu Sahabiyun sekaligus Ummul Mu'minin.
Kuraib Maula ibnu Abbas : beliau termasuk Golongan ke 3 (pertengahan Tabi'in)menurut Ibnu Hajar Tsiqah, Imam Dzahabi mengatakan "mereka (ulama' ahli Hadits) men Tsiqah kannya", menurut Imam Muhammad bin Sa'id termasuk golongan ke 3, beliau adalah Tsiqah dan bagus Haditsnya, Utsman bin Sa'id ad Darimi, Ibnu Hibban dan Imam Nasa'I mengatakan Tsiqah,
Bukair bin Abdillah ; termasuk Min Sighaarit Tabi'in, Golongan ke 3, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah, dan Imam Dzahabi mengatakan Tsabatun Imamun, Harb bin Isma'il dan Ahmad bin Hambal mengatakan Tsiqatun Sholihun, Abbas ad Dauri dari Yahya bin Mu'in serta Imam abu Hatim mengatakan Tsiqatun Sholihun, Imam Nasa'I dan Imam Abdullal al Ajali serta imam Ibnu Hibban mengatakan Tsiqah. Ahmad bin Sholih al Mishri mengatakan Tsiqatun laa Syakka fiihi, 
Amr bin Harits : termasuk golongan ke 7, Min Kibaari Atbaa'it Tabi'in, menurut Ibnu Hajar Tsiqotun, Faqiihun, Hafiidhun, Az dzahabi mengatakan "termasuk salah satu ulama' terkemuka yang bisa jadi Hujjah", dalam Tahdzib al Kamal imam al Mazii mengatakan Qoori'an, Faqiihan, Muftiyan, Muhammad bin sa'ad mengatakan termasuk dalam golongan ke 4, Tsiqatun Insya Allah. Abu bakar al Khatib mengatakan Qariian, Faqiihan, Muftiyan, wa kaana Tsiqatan, ibnu Hibban mengatakan "as Tsiqaat", as Saji mengatakan Shoduq, Tsiqah,
Ibnu Wahbin : termasuk golongan ke 9, Min Sighaari Atbait Tabi'in, Imam Ibnu Hajar mengatakan Tsiqatun, Hafidh, Aabid, menurut Imam az Dzahabi "Ahadul a'lam". Abu Bakar bin Abi Khaitsimah dari Yahya bin Mu'in mengatakan Tsiqatun, 
Harun bin Sa'id : termasuk golongan ke 10, imam ibnu Hajar mengatakan Tsiqatun, Faadhilun, Imam az Dzahabi mengatakan "Faqiihun, Tsiqatun", Abu Hatim mengatakan "Syaikhun", imam An Nasa'I mengatakan "La ba'sa bih", di kitab yang lain beliau mengatakan "Tsiqatun", Ibnu Hibban juga mencantumkannya dalam kitab As Tsiqaat, Abu sa'id bin Yunus mengatakan "Tsiqatun", 
Imam Muslim : Lahir pada tahun 204 H, Wafat tahun 261 H. menurut Ibnu Hajar Tsiqatun, Haafidzun, Imaamun, Menurut Imam Dzahabi "al Hafidz Sahibus Shahih", Imam Ibnu abi Hatim mengatakan "saya menulis Hadits dari beliau dan beliau adalah salah satu Huffadz yang Tsiqa," dan ayah saya saya juga pernah ditanya tentang beliau, dan beliau menjawab "Sadhuuqun" 















4. Pembahasan Ittishal al Sanad
Salah satu syarat Shahihnya sebuah Hadits harus adanya sanad yang muttashil (bersambung) hingga Rasulullah saw. Dalam hal ini para Ulama' memberikan batasan : yaitu antara perawi satu dan lainnya harus menerima langsung dan pernah bertatap muka dengan perawi setelahnya, dan itu bisa diketahui dengan biografi dari para perawi tersebut, apakah perawi tersebut disebutkan didalam murid muridnya atau tidak, atau minimal ada kemungkinan untuk bertemu, dan hal itu bisa diketahui dengan melihat tanggal lahir dan wafatnya masing masing perawi tersebut, apabila satu perawi satu masa dengan perawi setelahnya maka disitu ada kemungkinan untuk bertemu (Muttashil). Berikut analisa tentang perawi menurut penelitian dari kitab Tahdzib al kamal dan lainnya :
Jalur Imam Bukhari
Maimunah binti al Harits, Wafat tahun 51H
Kuraib Maula ibnu Abbas, Wafat di Madinah tahun 98 H
Bukair bin Abdillah, Wafat tahun 120 H
Yazid, Wafat tahun 128 H 
Al Laits bin Sa'ad bin Abdurrahman, lahir pada tahun 94/93 H, Wafat pada Hari Jum'at Tanggal 14 Sya'ban tahun 165/175 H
Yahya bin Abdullah bin Bukair Al Mishri, Lahir tahun 154 H. wafat pada pertengahan bulan Shafar tahun 231 H.
Imam Bukhari, Lahir tahun 194 H. Wafat tahun 256 H
Jalur Imam Muslim
Maimunah binti al Harits, Wafat tahun 51H
Kuraib Maula ibnu Abbas, Wafat di Madinah tahun 98 H
Bukair bin Abdillah, Wafat tahun 120 H. menurut al Waqidi wafat tahun 127 H. menurut Amr bin Ali wafat tahun 122 H.
Amr bin Harits Lahir di Mesir Wafat sebelum tahun 150 H. menurut yahya bin Bukair beliau lahir tahun 92/92 H. ada yang mengatakan tahun 92H.
Ibnu Wahbin, Lahir tahun 125 H. Wafat pada tahun 197 H
Harun bin Sa'id al Ailiya, Lahir pada tahun 170 H. Wafat tahun 253 H
Imam Muslim, Lahir pada tahun 204 H, Wafat tahun 261 H.

5. Status Sanad Hadits
Dengan memandang pemaparan masa hidup para periwayat mulai dari tanggal lahir atau tanggal wafatnya, bisa disimpulkan bahwa antara satu perawi dan perawi setelahnya ada kemungkinan bertemu, lain dari pada itu dalam al Kutub al Tarajum telah disebutkan bahwa diantara mereka ada satu hubungan, baik yang menjadi guru atau yang menjadi murid. Dengan demikian status sanad bisa dikatakan Muttashil.  
.















6. Analisis Kuantitatif
1. Paparan Jalur Sanad Lain
Berdasarkan penelusuran penulis ternyata hadits ini memiliki empat jalur Mukharrij selain Bukhari dan Muslim yaitu : Imam Nasa'I , Imam Ibnu Hibban, Imam Baihaqi serta Imam Ahmad bin Hanbal. Radliallohu Anhum. Berikut teks Hadits lengkap dari masing masing Mukharrij :
سنن النسائي الكبرى - (ج 3 / ص 178)
 أخبرنا أحمد بن يحيى بن الوزير بن سليمان قال سمعت بن وهب قال أخبرني عمرو بن الحارث وذكر آخر قبله عن بكير أنه سمع كريبا يقول سمعت ميمونة بنت الحارث تقول : أعتقت وليدة في زمان رسول الله صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه و سلم فقال لو أعطيت أخوالك كان أعظم لأجرك خالفه محمد بن إسحاق
سنن البيهقي الكبرى -ج 6 / ص 59
 وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان أنبأ أحمد بن عبيد الصفار أنبأ عبيد بن شريك ثنا يحيى بن بكير ثنا الليث عن يزيد بن أبي حبيب عن بكير بن عبد الله بن الأشج عن كريب مولى بن عباس أن ميمونة بنت الحارث أخبرته أنها : أعتقت وليدة لها ولم تستأذن رسول الله صلى الله عليه و سلم فلما كان يومها الذي يدور عليها فيه قالت أشعرت يا رسول الله إني قد أعتقت وليدتي فلانة قال أو فعلت قالت نعم قال أما أنه لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك رواه البخاري في الصحيح عن يحيى بن بكير وأخرجه مسلم من وجه آخر عن بن بكير
صحيح ابن حبان - ج 8 / ص 132
 أخبرنا ابن سلم حدثنا حرملة حدثنا ابن وهب أخبرني عمرو بن الحارث عن بكير بن عبد الله عن كريب عن ميمونة بنت الحارث : أنها أعتقت وليدة في زمان رسول الله صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه و سلم فقال : لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك 
قال شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم
مسند أحمد بن حنبل - ج 6 / ص 332
حدثنا عبد الله حدثني أبى ثنا حسن بن موسى قال ثنا بن لهيعة قال حدثني بكير بن الأشج عن كريب مولى بن عباس انه قال سمعت ميمونة زوج النبي صلى الله عليه و سلم تقول : أعتقت وليدة في زمان النبي صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك له فقال لي رسول الله صلى الله عليه و سلم لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك 
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح
مسند أحمد - ج 44 / ص 405
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ الْأَشَجِّ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ أَعْتَقْتُ وَلِيدَةً فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ
2. Paparan skema seluruh sanad 






















3. Pembahasan Kemutawatiran Hadits
  Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya :
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
 Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak. 
 Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad. 
 Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta. 
Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir. 
Dengan memahami ta'rif Hadits Mutawatir penulis bisa menyimpulkan bahwa hadits ini belum sampai pada derajat Mutawatir karena hadits ini hanya bermuara / bersumber dari satu orang sahabat, dalam hal ini Maimunah binti al Harits. Dengan demikian secara kwantitas hadits ini masuk kategori Ahaad.






BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan 
Secara umum kondisi semua periwayat mulai dari Maimunah binti al Harits hingga sampai ke Bukair adalah Tsiqah, ini berdasarkan pemaparan para Ulama Muhadditsin, seperti Imam Ibnu Hajar, abu Hatim dan lain-lain. dari jalur Imam Muslim mulai dari Amru bin Haris hingga Harun bin Sa'id juga para periwayat yang diakui ke Tsiqahan nya oleh para Ulama'
dari jalur Imam Bukhari mulai dari Yazid hingga Yahya bin Bukair juga periwayat yang Tsiqah, hanya saja Yahya bin Bukair masih ada Kontroversi dikalangan para Ulama', hanya Imam Nasa'I yang mengklaim atas ke Dlo'ifan nya, akan tetapi Imam imam yang lain seperti Ibnu Hajar serta ibnun Hibban mengatakan Tsiqah, lain dari pada itu dalam biografi beliau Imam Bukhari tercatat sebagai murid, dan dalam biografi al Laits beliau juga tercatat sebagai murid.
Memandang kualitas matan, matan hadits ini juga tidak bertentangan dengan Syara' juga tidak ada matan lain yang bertentangan dengannya, 
Memandang segi Ittishal satu persatu dari periwayat hidup dalam satu masa (Mu'asshirun)dengan perawi seatasnya,  
Berangkat dari pertimbangan diatas penulis menyimpulkan bahwa hadits ini adalh shahih secara sanad dan matan.

2. Saran
Akhirnya tanpa memiliki rasa "merasa mampu dan puas" kami sebagai pemula hanya melakukan apa yang kami mampu, lepas dari semua itu penulis sangat membuka pintu lebar untuk saran dan kritik yang bersifat membangun terutama dari bapak Dosen.


Daftar Pustaka 
1. Al Mazy, Tahdzib al Kamal, 
2. Al Tirmidzi, Abu Isa, Sunan Al Tirmidzi.
3. Al Baihaqi, Abu Bakar Ahmad, Sunan al Baihaqi al Kubra
4. Sunan al Nasa'I al Kubra
5. Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah, al Jami' al Shahih (Shahih Bukhari) 
6. al Naisaburi, Muslim bin Hujjaj bin Muslim al Qusyairi, al Jami' al Shahih (Shahih Muslim)