Allah SWT. berfirman dalam surat Al Baqarah : 187
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
dari petikan ayat diatas, sebenarnya Allah telah memberikan konsep secara sederhana dalam membina keluarga {baca: pasutri} yang sakinah (penuh ketenangan dan ketentraman), mawaddah (penuh cinta), Ar Rahmah (penuh kasih).
dari beberapa kata mulia diatas, jika bisa memahaminya dengan mendalam, sebenarnya memilki makna yang sangat luas dan komprehensip {jami' mani'}. sungguh Maha Cerdas Allah dalam memberikan matsal atau perumpamaan untuk PASUTRI.
Allah SWT. memakai istilah Pakaian (Al Libas) untuk menggambarkan sosok seorang suami dalam sebuah rumah tangga sebagaimana juga Allah menggambarkannya sebagai sosok istri.
Masya Allah......! pakaian, sepertinya memang hal biasa dan yang biasa kita pakai sehari-hari, yang kadang juga pakaian biasa saja, kadang juga yang ber-merek mahal, karena diakui atau tidak memakai pakaian bermerek lebih bisa menambah pe-de bagi sang pemakai, juga bisa meningkatkan strata sosial dilingkungan sekitar, karena sudah bisa dipastikan/diperkirakan/disangka sang pemakai adalah orang ber-duit alias tajir.tapi ternyata tidak sesederhana itu permasalahannya, dan ceritanya juga akan berbeda ketika sebuah kata atau istilah pakaian dipinjam oleh Allah SWT. untuk menghiasi untaian indah dalam Al Quran-Nya, yaitu kitab suci yang menurut survei adalah kitab suci yang paling banyak dibaca dan dihafal oleh orang seluruh dunia setiap harinya.
kembali keayat diatas, Allah SWT. berfirman yang artinya "mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka" artinya bahwa, berangkat dari fungsi pakaian secara garis besar menurut versi syara' adalah
1. menutupi 'aurot
2. melindungi tubuh atau badan
3. menghiasi atau memperindah penampilan
mengapa (saya) dalam tulisan ini memakai istilah versi syara' , adalah lebih karena dizaman sekarang yang penuh dengan hegemoni life style (gandrung kepada gaya hidup) telah terjadi pergeseran makna, fungsi dan tujuan berpakaian. dizaman sekarang ini pakaian lebih merupakan suatu hiasan atau befungsi memperindah tubuh, bukan untuk tujuan menutup aurot atau melindungi tubuh dari panas matahari atau hal lain. buktinya disana (semoga tidak disini) makin banyak cewek yang keluar rumah dengan kostum seadanya (hmmmmmmmm.... kaifa nadzortu wakaifa la andzuru).
kembali ke fungsi pakaian versi syara' yakni :
1. menutupi aurot
artinya adalah bahwa seorang istri seharusnya/idealnya bisa menjadi satir/penutup sang suami (dan sebaliknya), bisa menjaga rahasia-rahasia sang suami, bisa menutupi kekurangan suami dan bisa melengkapi dan menjadi pelengkap yang baik nan indah bagi suami (dan sebaliknya).
2. melindungi tubuh atau badan
artinya adalah bahwa seorang istri hendaknya bisa melindungi suaminya (dan juga sebaliknya) dari segala hal yang tidak meng-enakkan, hal yang bisa menyakitkan, hal yang bisa membuat retaknya bahtera rumah tangga.
3. menghiasi atau memperindah penampilan
artinya adalah ketika sang istri (juga sang suami) sudah bisa menjalankan apa yang telah disebutkan pada poin 1, dan 2, hendaknya seorang istri (juga suami) bisa menjadi perhiasan yang menghiasi suami (dan sebaliknya), dan bisa memperindah sang suami (dan sebaliknya), jika sang istr/suami bisa melakukan ini dengan baik, niscaya kekurangan-kekurangan, ketidak- indahan dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga akan bisa tertutupi dan terlengkapi.
begitulah, Allah membuat matsal/perumpamaan dari sesuatu yang agaknya sederhana untuk menguraikan hal yang sebenarnya sangat fundamen dalam tatanan kehidupan dimasyarakat, inilah salah satu bentuk kehebatan bahasa Al Quran, salah satu keindahan struktur kata dalam Al Quran, yang tidak akan ada pujangga dimanapun bisa melakukan apa lagi menandinginya.
semoga (kita) bisa menjadi pakaian yang baik bagi pasangan (sah/resmi) kita masing-masing dan juga sebaliknya
myroom, Friday, December 02, 2011, 11.46 PM
S U G E N G R A W U H
Selamat Datang Di Halaman Kami
Monggo
Jumat, 02 Desember 2011
Senin, 31 Oktober 2011
ANTARA AKAL DAN SYAHWAT
Sebagian Ulama' (Radliahhahu 'Anhu) dawuh: Allah SWT. menciptakan Makhluk dalam tiga jenis.
PERTAMA : makhluk yang diberi syahwat tanpa diberi akal, mereka adalah hewan/binatang dan sejenisnya.
KEDUA: makhluk yang diberi akal tanpa diberi syahwat, mereka itu adalah para malaikat.
KETIGA: makhluk yang diberi akal dan juga diberi syahwat, makhluk jenis ini adalah yang dinamakan manusia.
Maka barang siapa akalnya bisa mengalahkan syahwatnya maka ia lebih baik daripada dari pada malaikat, karena ia mau dan mampu ber-mujahadah melawan dorongan syahwat dan nafsunya, dan barang siapa syahwatnya mengalahkan akalnya maka ia lebih buruk daripada binatang.*
* difahami dari Kitab Al Muntakhobat Karya Hadrotus Syaikh Al Murobbi Al Mursyid Achmad Asrori Al Ishaqi RA. Juz. 1, Hal. 246 Cet. Kedua.
Sabtu, 29 Oktober 2011
MUKHTALIF AL HADITS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sumber hukum islam yang Muttafaq ‘Alaih setelah Al-Qur’an adalah hadis}, sebagai rujukan dan dasar utama, sudah barang tentu hadis} harus dipastikan otentitas, legalitas dan keabsahannya. hadis} yang merupakan segala hal yang dikaitkan pada Nabi SAW. baik berupa ucapan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir), berfungsi sebagai verbalisasi Al-Qur’an, karena banyak redaksi Al-Qur’an yang bersifat umum dan global dijelaskan dan dirinci oleh Nabi SAW. Mengenai otentitas dan keabsahan segala yang diucapkan oleh Nabi SAW. Al-Qur’an telah menyinggung hal ini dalam surat An-Najm ayat 3 yang berbunyi :
Artinya :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Berdasarkan ayat diatas ‘ulama berpendapat bahwa kedudukan Al-Sunnah adalah sama dengan Al-Qur’an dalam segi otentitas dan keabsahannya.
Namun pada perkembangannya, dalam ranah kajian hadis} ‘ulama menemukan beberapa petunjuk hadis} Nabi SAW. yang tampak saling bertentangan (ikhtila>f) antar satu dengan yang lain, sehingga menyulitkan dalam menjadikannya sebagai hujjah atau istidlal hukum, akhirnya ‘ulama merumuskan ide peng-kompromi-an hadis}-hadis} yang tampak saling ta’arrud, mulai dari Al-Jam’u, Al-Tarjih, kemudian Al-Naskh dan terakhir Al-Waqf, Sehingga ada jalan keluar yang membuahkan keyakinan bahwa tidak ada pertentangan antara petunjuk hadis Nabi SAW. yang satu dengan yang lain, karena pada dasarnya bisa dikompromikan, pertentangan itu hanyalah secara kasat mata atau secara dhohir saja.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana menyikapi dan menanggapi petunjuk hadis} Nabi SAW. yang tampak bertentangan?
2. Mana contoh hadis} yang tampak bertentangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis}
Dalam kaidah bahasa Mukhtalaf Al-Hadis} adalah susunan dua kata benda (isim) yakni Mukhtalaf dan Al-Hadis}. Mukhtalaf sendiri adalah isim maf’ul dari kata ikhtalafa yang berarti perselisihan dua hal atau ketidaksesuaian dua hal, secara umum apabila ada dua hal yang bertentangan, hal tersebut bisa dikatakan mukhtalaf atau ikhtila>f.
Sedangkan dalam istilah ahli hadis}, Mukhtalif Al-Hadis (dengan dibaca kasroh lam’)} adalah hadis yang - secara dhohir - tampak saling bertentangan dengan hadis} lain. dan dengan dibaca fathah lam’nya adalah dua hadis} yang secara makna saling bertentangan. dari dua definisi diatas bisa disimpulkan bahwa Mukhtalif Al-Hadis adalah adalah esensi hadis} itu sendiri, sedangkan Mukhtlaf Al-Hadis adalah pertentangannya.
Secara umum dan mudah, Muhktalaf Al-Hadis} adalah upaya ‘ulama untuk mengkompromikan hadis}-hadis} yang tampak saling bertentangan maknanya berlandaskan pada kaidah-kaidah yang telah disepakati dan ditentukan oleh para pakar dibidangnya. dan secara term ilmiah bisa penulis simpulkan bahwa Muhktalaf Al-Hadis} adalah ilmu yang berisi tentang kaidah-kaidah dalam mengkompromikan hadis}-hadis} yang secara dhohir tampak bertentangan.
B. Urgensi Memahami Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis}
Bahwasanya memahami hadis} Nabi SAW. dengan pemahaman yang sehat, kuat, dan jernih serta dalam, dan juga melakukan istinbat hukum dari hadis} tersebut secara benar dan sah tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali didukung dengan pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadi>s}, sehingga mau tidak mau (willy or not) bagi seorang ilmuan (‘ulama) yang berkecimpung dalam bidang tersebut memahami Mukhtalaf Al-Hadis} merupakan sebuah keniscayaan.
Saking pentingnya memahami Muhktalaf Al-Hadis}, para ‘ulama bervariasi dalam memposisikan (Makanah) Ilmu Muhktalaf Al-Hadis}.
Diantara mereka adalah Ibnu Hazm Al-Dha>hiri, berikut statmennya :
"وهذا من أدق ما يمكن أن يعترض أهل العلم من تأليف النصوص وأغمضه وأصعبه"
Artinya (kurang lebih) :
“dan ini (maksudnya adalah Ilmu Muhktalaf Al-Hadis) merupakan salah satu disiplin ilmu yang sulit, rumit bagi seorang ilmuan (Ahl Al-‘Ilm) dalam merumuskan atau menjabarkan nash-nash hadis}”
Dan Imam Abu Zakariya Al-Nawawi mengatakan dengan ungkapan :
" هذا فنٌ من أهمِّ الأنواع، ويضطرُّ إلى معرفته جميع العلماء من الطوائف "
Artinya (kurang lebih) :
“dan ini (maksudnya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis) merupakan salah satu fan ilmu terpenting. dan semua ‘ulama dari segala kelompok mutlak membutuhkan pengetahuan tentang ilmu ini.”
Terkait urgensi Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
" فإن تعارض دلالات الأقوال وترجيح بعضها على بعض بحر خضم"
Artinya (kurang lebih):
“sesungguhnya pertentangan (secara dhahir) antara beberapa petunjuk dalil dan melakukan tarjih pada sebagian dalil tersebut merupakan samudera yang sangat luas (artinya sangat luas dan rumit)”
C. Memahami dan Menyikapi Petunjuk Hadis} yang Tampak Bertentangan
Sebenarnya para ‘ulama mulai berabad-abad tahun yang lalu telah mencurahkan perhatian dalam memahami hadis} Nabi SAW. secara mendalam dan teliti, disamping itu mereka juga berusaha keras untuk menhindari dan mencegah asumsi tentang pertentangan antara hadis} satu dengan lain, hal ini berimplikasi pada para ilmuan setelahnya dalam memperlakukan teks-teks hadis} nabi sebagai istidla>l hukum,
Upaya ‘ulama tersebut juga memberikan tarbiyah atau ajaran dan pemahaman tentang penyucian terhadap wahyu Allah SWT. baik yang berupa Al-Qur’an maupun Al-Hadis}, sehingga tidak akan mungkin terjadi pertentangan. dalam rangka menepis anggapan tersebut para ‘ulama berupaya (ijtihad) untuk melakukan kompromi (Al-Jam’u wa Al-Taufiq) antara dalil yang bertentangan secara dhohir, ini sekali lagi dilandasi keyakinan bahwa bagaimanapun juga tidak mungkin ada ta’arudh antara teks-teks wahyu.
Terkait hal ini Ibnu Al-Qayyim memiliki ungkapan yang indah, berikut statmennya:
"فصلوات الله وسلامه على من يصدّق كلامه بعضه بعضاً، ويشهد بعضه لبعض ، فالاختلاف والإشكال والاشتباه إنما هو في الأفهام ، لا فيما خرج من بين شفتيه من الكلام ، والواجب على كل مؤمن أن يَكِلَ ما أشكل عليه إلى أصدق قائل ، ويعلم أن فوق كل ذي علم عليم"
Artinya (kurang lebih):
“semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi yang umgkapannya membenarkan ungkapan yang lain, yang ungkapannya mengakui ungkapan yang lain, maka apabila ada ikhtilaf, isykal, dan isytibah itu merupakan dalam ranah pemahaman manusia yang lemah, bukan merupakan hakikat dari ucapan keluar dari kedua bibirnya, maka menjadi kewajiban bagi setiap mukmin untuk mengembalikan apa yang ia anggap musykil kepada ungkapan yang paling mendekati kebenaran (tarjih), dan agar setiap orang mukmin tahu bahwa diatas orang yang berilmu ada orang yang lebih alim ”
D. Tampaknya Pertentangan diantara Petunjuk Hadis} Nabi SAW.
1. Pertentangan secara Hakiki
Pertentangan secara hakiki adalah ketidaksesuaian yang sangat jelas antara dua dalil yang sama derajatnya dan pada satu masa, dan hal ini mutahil terjadi pada hadis} Nabi SAW., karena kesemuanya itu merupakan wahyu dari Allah swt. Sesuai dengan ayat dalam surat An-Najm 3-4:
وما ينطق عن الهوى (3) إن هو إلا وحي يوحى (4)
Artinya :
“3. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.4.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
wahyu adalah sebuah kebenaran mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, karena itu murni dari Allah SWT. hal ini telah dijelaskn oleh Allah SWT dalam surat An-Nisa’ayat 82:
وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا (82)
Artinya :
“kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”
Imam Ibnu Al-Qayyim mengatakan :
"وأما حديثان صحيحان صريحان متناقضان من كل وجه ليس أحدهما ناسخاً للآخر فهذا لا يوجد أصلاً ، ومعاذ الله أن يوجد في كلام الصادق المصدوق - صلى الله عليه وسلم - الذي لا يخرج من بين شفتيه إلا الحق"
Artinya (kurang lebih):
“adapun kejadian ada dua hadis} shahih yang sama-sama shari>h seakan –akan saling bertentangan dari segala sisi serta tidak ditemukan adanya unsur Nasikh Mansukh, maka yang seperti ini tidak ada sama sekali, -aku berlindung kepada Allah- seumpama ada ucapan yang keluar dari kedua bibir Nabi Muhammad SAW. yang Al-Sha>diq Al-Masdhu>q”
2. Pertentangan Secara Dhahir
Adalah Al-Wahmu atau pemahaman, prasangka, indikasi dalam hati seseorang secara panca indera, akan tetapi tidak terjadi dalam kenyataan. Mengenai hal ini Imam Ibnu Al-Qayyim menjelaskan beberapa sebab terjadinya penampakan sebuah pertentangan petunjuk hadis} Nabi SAW. ia mengatakan : sebenarnya tidak ada pertentangan antara hadis} shahih, apabila ada indikasi tersebut, maka ini tidak bisa lepas dari 3 kemungkinan:
Pertama : ada kemungkinan salah satu dari dua hadis} tersebut adalah bukan hadis} sebenarnya hadis} asli dari Nabi SAW. dikarenakan adanya kecacatan dari salah satu rawi meskipun dia diklaim sebagai seorang s}iqah.
Kedua : ada kemungkinan hadis} yang satu merupakan Nasikh terhadap hadis lainnya ketika memang hal tersebut dimungkinkan.
Ketiga : pertentangan tersebut sebenarnya terjadi pada pemahaman seorang peneliti, bukan pada esensi hadis} Nabi SAW. hal ini terjadi karena kecerobohan, kelalaian, dan kelemahannya dalam memahami dalil, kedangkalan ilmunya dalam membedakan antara dalil yang shahih dan yang ma’lu>l, sehingga ia menerapkan suatu dalil bukan pada madlul-nya yang sebenarnya.
E. Toeri Penyelesaian Pertentangan Petunjuk Hadis} Nabi SAW.
Menurut pendapat ‘ulama jumhur teori penyesaian pertentangan petunjuk hadis} Nabi SAW. adalah dengan menggunakan beberapan hal berikut :
1. Memakai teori Al-Jam’u baina Al-Hadi>s}aini atau menkompromikan kedua hadis} tersebut, hal ini dikarenakan diantara dua hadis} tidak bisa lepas dari kemungkinan antara ke-umuman dan ke-khususan, mut}laq dan muqayyad, serta mujmal dan mubayyan. Ini berlandaskan dengan kaidah yang sudah ditetapkan oleh ‘ulama bahwa I’ma>l Al Kalam Aula Min Ihma>lihi atau menerapkan ungakapan/dalil lebih utama daripada membiarkannya.
2. Memakai teori Al-Naskhu atau menggugurkan dalil satu dengan dalil lain, hal ini dilakukan apabila tidak dimungkinkan teori Al-Jam’u, teknisnya adalah dengan menulusuri waktu munculnya (Wuru>d Al-Hadis}) agar diketahui hadis} mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih akhir, maka kemudian yang akhir dianggap telah merusak/menghapus (Al-Na>sikh) terhadap hadis} yang pertama.
3. Memakai teori Al-Tarji>h. hal ini dilakukan ketika dua teori diatas tidak memungkinkan, yakni dengan menguatkan satu diantara dua hadis} tersebut dengan memandang sudut pandang masing-masing kekuatan dari dalil, bukan semata-mata hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
Mengenai hal ini Imam Syafi’i memberikan arahan dan penjelasan : termasuk dari menggunakan teori Al-Tarjih adalah bahwasanya diantara kedua hadis} tersebut tidak bisa lepas dari kemungkinan paling mendekati pada Al-Qur’an, atau paling mendekati dengan sunah-sunah Nabi SAW>., selain dua hadis} yang mukhtalaf tersebut, atau lebih mendekati pada Qiyas, maka menurutku hadis} itulah yang saya menangkan.
4. Memakai teori Al-Tawaqquf. Teori ini digunakan apabila ketiga cara diatas sudah tidak memungkinkan, teori ini berlaku sampai ditemukan dalil lain yang mendukung.
Dalam konteks ini Imam Al-Sya>tibi berpendapat bahwa ma-mauquf-kan keputusan ketika tidak dimungkinkan tarjih adalah menjadi hukum wajib. Senada dengan Imam Al Syati>bi adalah Imam Al-Sakhowi >, ia mengatakan bahwa melakukan tawaqquf lebih utama daripada melakukan pengguguran (tasaqquth) dalil, karena kesamaran pemahaman terhadap dalil itu terjadi pada seseorang pada waktu saat itu, padahal ada kemungkinan hal tersebut tidak samar lagi bagi seseorang lain, karena diatas orang ‘alim ada orang yang lebih alim.
F. Contoh Hadits Yang Tampak Bertentangan
Berikut penulis paparkan contoh hadis} Nabi SAW. yang tampak bertentangan antara satu dengan yang lain, namun bisa dikompromikan sehingga pertentangan itu bisa disikapi.
Dalam hadis} riwayat yang di takhrij oleh Abu Dawud nomor indeks 203, Rasulullah SAW. bersabda yang artinya : “barang siapa tidur, maka hendaklah ia wudhu’…!”. Sedangkan dalam hadis} yang di takhrij oleh Muslim nomor indeks 376., riwayat Anas bin Malik (ia berkata) : “suatu ketika iqamat (shalat) telah dikumandangkan, namun pada waktu itu Nabi SAW. masih bercakap-cakap dengan seorang laki-laki sampai waktu yang cukup lama sehingga para shahabat (ter)tidur, kemudian Nabi SAW. datang dan shalat bersama mereka”. dan pada redaksi yang lain dengan riwayat yang sama (Anas berkata): “para shahabat Rasulullah SAW. (pernah) tidur, kemudian mereka melakukan shalat dan mereka tidak melakukan wudhu’.”
Dari dua hadis} diatas nampak ketidaksingkronan, disatu sisi ada perintah wudhu’ dari Rasulullah SAW., pada orang yang yang tidur, dan disisi lain para sahabat (ter)tidur kemudian melakukan shalat bersama Nabi SAW. akhirnya para ‘ulama mengkompromikan kedua hadis} diatas, yakni hadits yang pertama diarahkan pada orang yang tidur dalam posisi ghairu mutamakkinin maq’adahu (tidak menetapkan pantatnya kebumi/lantai), sedangkan hadis} kedua diarahkan pada tidur dengan posisi mutamakkinin maq’adahu (menetapkan pantatnya kelantai). Landasan pemikiran diatas adalah bahwa para shahabat pada waktu itu sedang duduk dengan menetapkan pantat kelantai, karena mereka berada dimasjid menunggu shalat jama’ah, dan berkeyakinan bahwa Nabi SAW. akan datang dengan tiba-tiba dan melakukan shalat dengan mereka. Sehingga dalam rumusan fiqih syafi’i tidur dengan posisi mutamakkinin maq’adahu tidak membatalkan wudhu’
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Para ‘ulama sejak dari beratus telah melakukan pemahaman yang dalam dan mendalam serta teliti terhadap hadis} Nabi SAW. mereka memiliki keyakinan bahwa hadis} merupakan sejajar dengan Al-Qur’an dalam otentitas dan keabsahannya, maka dari itu mereka meyakini bahwa secara hakikat tidak ada pertentangan atau ikhtilaf diantara hadis} satu dengan hadis} lainnya, kalau memang terjadi itu hanya secara lahiriyah atau kasat mata saja.
Dalam menyikapi petunjuk hadis} Nabi SAW. yang tampak bertentangan para ‘ulama telah merumuskan beberapa metode penyelesaian, yakni mulai dari:
1. Aj-Jam’u wa Al-Taufi>q
2. Al-Naskhu
3. Al-Tarji>h
4. Al-Tawaqquf.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sumber hukum islam yang Muttafaq ‘Alaih setelah Al-Qur’an adalah hadis}, sebagai rujukan dan dasar utama, sudah barang tentu hadis} harus dipastikan otentitas, legalitas dan keabsahannya. hadis} yang merupakan segala hal yang dikaitkan pada Nabi SAW. baik berupa ucapan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir), berfungsi sebagai verbalisasi Al-Qur’an, karena banyak redaksi Al-Qur’an yang bersifat umum dan global dijelaskan dan dirinci oleh Nabi SAW. Mengenai otentitas dan keabsahan segala yang diucapkan oleh Nabi SAW. Al-Qur’an telah menyinggung hal ini dalam surat An-Najm ayat 3 yang berbunyi :
Artinya :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Berdasarkan ayat diatas ‘ulama berpendapat bahwa kedudukan Al-Sunnah adalah sama dengan Al-Qur’an dalam segi otentitas dan keabsahannya.
Namun pada perkembangannya, dalam ranah kajian hadis} ‘ulama menemukan beberapa petunjuk hadis} Nabi SAW. yang tampak saling bertentangan (ikhtila>f) antar satu dengan yang lain, sehingga menyulitkan dalam menjadikannya sebagai hujjah atau istidlal hukum, akhirnya ‘ulama merumuskan ide peng-kompromi-an hadis}-hadis} yang tampak saling ta’arrud, mulai dari Al-Jam’u, Al-Tarjih, kemudian Al-Naskh dan terakhir Al-Waqf, Sehingga ada jalan keluar yang membuahkan keyakinan bahwa tidak ada pertentangan antara petunjuk hadis Nabi SAW. yang satu dengan yang lain, karena pada dasarnya bisa dikompromikan, pertentangan itu hanyalah secara kasat mata atau secara dhohir saja.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana menyikapi dan menanggapi petunjuk hadis} Nabi SAW. yang tampak bertentangan?
2. Mana contoh hadis} yang tampak bertentangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis}
Dalam kaidah bahasa Mukhtalaf Al-Hadis} adalah susunan dua kata benda (isim) yakni Mukhtalaf dan Al-Hadis}. Mukhtalaf sendiri adalah isim maf’ul dari kata ikhtalafa yang berarti perselisihan dua hal atau ketidaksesuaian dua hal, secara umum apabila ada dua hal yang bertentangan, hal tersebut bisa dikatakan mukhtalaf atau ikhtila>f.
Sedangkan dalam istilah ahli hadis}, Mukhtalif Al-Hadis (dengan dibaca kasroh lam’)} adalah hadis yang - secara dhohir - tampak saling bertentangan dengan hadis} lain. dan dengan dibaca fathah lam’nya adalah dua hadis} yang secara makna saling bertentangan. dari dua definisi diatas bisa disimpulkan bahwa Mukhtalif Al-Hadis adalah adalah esensi hadis} itu sendiri, sedangkan Mukhtlaf Al-Hadis adalah pertentangannya.
Secara umum dan mudah, Muhktalaf Al-Hadis} adalah upaya ‘ulama untuk mengkompromikan hadis}-hadis} yang tampak saling bertentangan maknanya berlandaskan pada kaidah-kaidah yang telah disepakati dan ditentukan oleh para pakar dibidangnya. dan secara term ilmiah bisa penulis simpulkan bahwa Muhktalaf Al-Hadis} adalah ilmu yang berisi tentang kaidah-kaidah dalam mengkompromikan hadis}-hadis} yang secara dhohir tampak bertentangan.
B. Urgensi Memahami Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis}
Bahwasanya memahami hadis} Nabi SAW. dengan pemahaman yang sehat, kuat, dan jernih serta dalam, dan juga melakukan istinbat hukum dari hadis} tersebut secara benar dan sah tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali didukung dengan pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadi>s}, sehingga mau tidak mau (willy or not) bagi seorang ilmuan (‘ulama) yang berkecimpung dalam bidang tersebut memahami Mukhtalaf Al-Hadis} merupakan sebuah keniscayaan.
Saking pentingnya memahami Muhktalaf Al-Hadis}, para ‘ulama bervariasi dalam memposisikan (Makanah) Ilmu Muhktalaf Al-Hadis}.
Diantara mereka adalah Ibnu Hazm Al-Dha>hiri, berikut statmennya :
"وهذا من أدق ما يمكن أن يعترض أهل العلم من تأليف النصوص وأغمضه وأصعبه"
Artinya (kurang lebih) :
“dan ini (maksudnya adalah Ilmu Muhktalaf Al-Hadis) merupakan salah satu disiplin ilmu yang sulit, rumit bagi seorang ilmuan (Ahl Al-‘Ilm) dalam merumuskan atau menjabarkan nash-nash hadis}”
Dan Imam Abu Zakariya Al-Nawawi mengatakan dengan ungkapan :
" هذا فنٌ من أهمِّ الأنواع، ويضطرُّ إلى معرفته جميع العلماء من الطوائف "
Artinya (kurang lebih) :
“dan ini (maksudnya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis) merupakan salah satu fan ilmu terpenting. dan semua ‘ulama dari segala kelompok mutlak membutuhkan pengetahuan tentang ilmu ini.”
Terkait urgensi Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
" فإن تعارض دلالات الأقوال وترجيح بعضها على بعض بحر خضم"
Artinya (kurang lebih):
“sesungguhnya pertentangan (secara dhahir) antara beberapa petunjuk dalil dan melakukan tarjih pada sebagian dalil tersebut merupakan samudera yang sangat luas (artinya sangat luas dan rumit)”
C. Memahami dan Menyikapi Petunjuk Hadis} yang Tampak Bertentangan
Sebenarnya para ‘ulama mulai berabad-abad tahun yang lalu telah mencurahkan perhatian dalam memahami hadis} Nabi SAW. secara mendalam dan teliti, disamping itu mereka juga berusaha keras untuk menhindari dan mencegah asumsi tentang pertentangan antara hadis} satu dengan lain, hal ini berimplikasi pada para ilmuan setelahnya dalam memperlakukan teks-teks hadis} nabi sebagai istidla>l hukum,
Upaya ‘ulama tersebut juga memberikan tarbiyah atau ajaran dan pemahaman tentang penyucian terhadap wahyu Allah SWT. baik yang berupa Al-Qur’an maupun Al-Hadis}, sehingga tidak akan mungkin terjadi pertentangan. dalam rangka menepis anggapan tersebut para ‘ulama berupaya (ijtihad) untuk melakukan kompromi (Al-Jam’u wa Al-Taufiq) antara dalil yang bertentangan secara dhohir, ini sekali lagi dilandasi keyakinan bahwa bagaimanapun juga tidak mungkin ada ta’arudh antara teks-teks wahyu.
Terkait hal ini Ibnu Al-Qayyim memiliki ungkapan yang indah, berikut statmennya:
"فصلوات الله وسلامه على من يصدّق كلامه بعضه بعضاً، ويشهد بعضه لبعض ، فالاختلاف والإشكال والاشتباه إنما هو في الأفهام ، لا فيما خرج من بين شفتيه من الكلام ، والواجب على كل مؤمن أن يَكِلَ ما أشكل عليه إلى أصدق قائل ، ويعلم أن فوق كل ذي علم عليم"
Artinya (kurang lebih):
“semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi yang umgkapannya membenarkan ungkapan yang lain, yang ungkapannya mengakui ungkapan yang lain, maka apabila ada ikhtilaf, isykal, dan isytibah itu merupakan dalam ranah pemahaman manusia yang lemah, bukan merupakan hakikat dari ucapan keluar dari kedua bibirnya, maka menjadi kewajiban bagi setiap mukmin untuk mengembalikan apa yang ia anggap musykil kepada ungkapan yang paling mendekati kebenaran (tarjih), dan agar setiap orang mukmin tahu bahwa diatas orang yang berilmu ada orang yang lebih alim ”
D. Tampaknya Pertentangan diantara Petunjuk Hadis} Nabi SAW.
1. Pertentangan secara Hakiki
Pertentangan secara hakiki adalah ketidaksesuaian yang sangat jelas antara dua dalil yang sama derajatnya dan pada satu masa, dan hal ini mutahil terjadi pada hadis} Nabi SAW., karena kesemuanya itu merupakan wahyu dari Allah swt. Sesuai dengan ayat dalam surat An-Najm 3-4:
وما ينطق عن الهوى (3) إن هو إلا وحي يوحى (4)
Artinya :
“3. Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.4.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
wahyu adalah sebuah kebenaran mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, karena itu murni dari Allah SWT. hal ini telah dijelaskn oleh Allah SWT dalam surat An-Nisa’ayat 82:
وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا (82)
Artinya :
“kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”
Imam Ibnu Al-Qayyim mengatakan :
"وأما حديثان صحيحان صريحان متناقضان من كل وجه ليس أحدهما ناسخاً للآخر فهذا لا يوجد أصلاً ، ومعاذ الله أن يوجد في كلام الصادق المصدوق - صلى الله عليه وسلم - الذي لا يخرج من بين شفتيه إلا الحق"
Artinya (kurang lebih):
“adapun kejadian ada dua hadis} shahih yang sama-sama shari>h seakan –akan saling bertentangan dari segala sisi serta tidak ditemukan adanya unsur Nasikh Mansukh, maka yang seperti ini tidak ada sama sekali, -aku berlindung kepada Allah- seumpama ada ucapan yang keluar dari kedua bibir Nabi Muhammad SAW. yang Al-Sha>diq Al-Masdhu>q”
2. Pertentangan Secara Dhahir
Adalah Al-Wahmu atau pemahaman, prasangka, indikasi dalam hati seseorang secara panca indera, akan tetapi tidak terjadi dalam kenyataan. Mengenai hal ini Imam Ibnu Al-Qayyim menjelaskan beberapa sebab terjadinya penampakan sebuah pertentangan petunjuk hadis} Nabi SAW. ia mengatakan : sebenarnya tidak ada pertentangan antara hadis} shahih, apabila ada indikasi tersebut, maka ini tidak bisa lepas dari 3 kemungkinan:
Pertama : ada kemungkinan salah satu dari dua hadis} tersebut adalah bukan hadis} sebenarnya hadis} asli dari Nabi SAW. dikarenakan adanya kecacatan dari salah satu rawi meskipun dia diklaim sebagai seorang s}iqah.
Kedua : ada kemungkinan hadis} yang satu merupakan Nasikh terhadap hadis lainnya ketika memang hal tersebut dimungkinkan.
Ketiga : pertentangan tersebut sebenarnya terjadi pada pemahaman seorang peneliti, bukan pada esensi hadis} Nabi SAW. hal ini terjadi karena kecerobohan, kelalaian, dan kelemahannya dalam memahami dalil, kedangkalan ilmunya dalam membedakan antara dalil yang shahih dan yang ma’lu>l, sehingga ia menerapkan suatu dalil bukan pada madlul-nya yang sebenarnya.
E. Toeri Penyelesaian Pertentangan Petunjuk Hadis} Nabi SAW.
Menurut pendapat ‘ulama jumhur teori penyesaian pertentangan petunjuk hadis} Nabi SAW. adalah dengan menggunakan beberapan hal berikut :
1. Memakai teori Al-Jam’u baina Al-Hadi>s}aini atau menkompromikan kedua hadis} tersebut, hal ini dikarenakan diantara dua hadis} tidak bisa lepas dari kemungkinan antara ke-umuman dan ke-khususan, mut}laq dan muqayyad, serta mujmal dan mubayyan. Ini berlandaskan dengan kaidah yang sudah ditetapkan oleh ‘ulama bahwa I’ma>l Al Kalam Aula Min Ihma>lihi atau menerapkan ungakapan/dalil lebih utama daripada membiarkannya.
2. Memakai teori Al-Naskhu atau menggugurkan dalil satu dengan dalil lain, hal ini dilakukan apabila tidak dimungkinkan teori Al-Jam’u, teknisnya adalah dengan menulusuri waktu munculnya (Wuru>d Al-Hadis}) agar diketahui hadis} mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih akhir, maka kemudian yang akhir dianggap telah merusak/menghapus (Al-Na>sikh) terhadap hadis} yang pertama.
3. Memakai teori Al-Tarji>h. hal ini dilakukan ketika dua teori diatas tidak memungkinkan, yakni dengan menguatkan satu diantara dua hadis} tersebut dengan memandang sudut pandang masing-masing kekuatan dari dalil, bukan semata-mata hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
Mengenai hal ini Imam Syafi’i memberikan arahan dan penjelasan : termasuk dari menggunakan teori Al-Tarjih adalah bahwasanya diantara kedua hadis} tersebut tidak bisa lepas dari kemungkinan paling mendekati pada Al-Qur’an, atau paling mendekati dengan sunah-sunah Nabi SAW>., selain dua hadis} yang mukhtalaf tersebut, atau lebih mendekati pada Qiyas, maka menurutku hadis} itulah yang saya menangkan.
4. Memakai teori Al-Tawaqquf. Teori ini digunakan apabila ketiga cara diatas sudah tidak memungkinkan, teori ini berlaku sampai ditemukan dalil lain yang mendukung.
Dalam konteks ini Imam Al-Sya>tibi berpendapat bahwa ma-mauquf-kan keputusan ketika tidak dimungkinkan tarjih adalah menjadi hukum wajib. Senada dengan Imam Al Syati>bi adalah Imam Al-Sakhowi >, ia mengatakan bahwa melakukan tawaqquf lebih utama daripada melakukan pengguguran (tasaqquth) dalil, karena kesamaran pemahaman terhadap dalil itu terjadi pada seseorang pada waktu saat itu, padahal ada kemungkinan hal tersebut tidak samar lagi bagi seseorang lain, karena diatas orang ‘alim ada orang yang lebih alim.
F. Contoh Hadits Yang Tampak Bertentangan
Berikut penulis paparkan contoh hadis} Nabi SAW. yang tampak bertentangan antara satu dengan yang lain, namun bisa dikompromikan sehingga pertentangan itu bisa disikapi.
Dalam hadis} riwayat yang di takhrij oleh Abu Dawud nomor indeks 203, Rasulullah SAW. bersabda yang artinya : “barang siapa tidur, maka hendaklah ia wudhu’…!”. Sedangkan dalam hadis} yang di takhrij oleh Muslim nomor indeks 376., riwayat Anas bin Malik (ia berkata) : “suatu ketika iqamat (shalat) telah dikumandangkan, namun pada waktu itu Nabi SAW. masih bercakap-cakap dengan seorang laki-laki sampai waktu yang cukup lama sehingga para shahabat (ter)tidur, kemudian Nabi SAW. datang dan shalat bersama mereka”. dan pada redaksi yang lain dengan riwayat yang sama (Anas berkata): “para shahabat Rasulullah SAW. (pernah) tidur, kemudian mereka melakukan shalat dan mereka tidak melakukan wudhu’.”
Dari dua hadis} diatas nampak ketidaksingkronan, disatu sisi ada perintah wudhu’ dari Rasulullah SAW., pada orang yang yang tidur, dan disisi lain para sahabat (ter)tidur kemudian melakukan shalat bersama Nabi SAW. akhirnya para ‘ulama mengkompromikan kedua hadis} diatas, yakni hadits yang pertama diarahkan pada orang yang tidur dalam posisi ghairu mutamakkinin maq’adahu (tidak menetapkan pantatnya kebumi/lantai), sedangkan hadis} kedua diarahkan pada tidur dengan posisi mutamakkinin maq’adahu (menetapkan pantatnya kelantai). Landasan pemikiran diatas adalah bahwa para shahabat pada waktu itu sedang duduk dengan menetapkan pantat kelantai, karena mereka berada dimasjid menunggu shalat jama’ah, dan berkeyakinan bahwa Nabi SAW. akan datang dengan tiba-tiba dan melakukan shalat dengan mereka. Sehingga dalam rumusan fiqih syafi’i tidur dengan posisi mutamakkinin maq’adahu tidak membatalkan wudhu’
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Para ‘ulama sejak dari beratus telah melakukan pemahaman yang dalam dan mendalam serta teliti terhadap hadis} Nabi SAW. mereka memiliki keyakinan bahwa hadis} merupakan sejajar dengan Al-Qur’an dalam otentitas dan keabsahannya, maka dari itu mereka meyakini bahwa secara hakikat tidak ada pertentangan atau ikhtilaf diantara hadis} satu dengan hadis} lainnya, kalau memang terjadi itu hanya secara lahiriyah atau kasat mata saja.
Dalam menyikapi petunjuk hadis} Nabi SAW. yang tampak bertentangan para ‘ulama telah merumuskan beberapa metode penyelesaian, yakni mulai dari:
1. Aj-Jam’u wa Al-Taufi>q
2. Al-Naskhu
3. Al-Tarji>h
4. Al-Tawaqquf.
THANTAWI JAUHARI & TAFSIR SAINSNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
al-Qur’an yang notabenenya menjelaskan segala hal, secara tersurat maupun tersirat telah banyak menyinggung fenomema alam (dhawahir al-‘alam), Dan itu jauh masanya sebelum manusia diera ini mengenal dan mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang sains (science). Sebagai contoh ayat yang menceritakan tentang perjalanan spiritual Nabi Ibrahim dalam mencari Tuhan, pertama ia melihat bintang dimalam hari, lalu melihat bulan dan kemudian melihat matahari, Allah SWT. memperlihatkan fenomena alam tersebut kepada Nabi Ibrahim tidak lain hanya agar supaya ia mengakui kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. atas segala sesuatu.
Sebagaimana al-Qur’an telah banyak menyinggung tentang alam semesta, tafsir al-Qur’an juga mengalami kemajuan dan perkembangan corak ragamnya, tidak seperti periode awal, di era kontemporer makin bermunculan corak tafsir ‘ilmi yang salah satunya adalah mengenai al-ilm al-thabi>’iyah atau ilmu sains. Thanthawi Jauhari merupakan salah satu ilmuan kontemporer yang melakukan terobosan penafsiran jenis ‘ilmi, ia menulis kitab tafsir yang diberi judul Al-Jawahir yang banyak mengupas tentang sains dan ilmu pengetahuan. Terlepas dari kontroversi boleh tidaknya tafsir bil 'ilmi, yang pasti tafsir ini memberi kontribusi penting dalam dunia penafsiran.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana corak penafsiran Thanthawi Jauhari dalam Kitab Al-Jawahirnya?
2. Apa yang melatarbelakangi Thanthawi Jauhari menulis Kitab Al-Jawahir?
C. Tujuan Penelitian
1. Ingin mengetahui hal yang melatarbelakangi Thanthawi Jauhari menulis Kitab Al-Jawahir.
2. Ingin mengetahui corak penafsiran Thanthawi Jauhari dalam Kitab Al-Jawahirnya.
D. Kajian pustaka
1. Muhammad Husein Adz Dzahabi, at Tafsi>r wa al Mufassiru>n, (Maktabah Mus’ab bin Umair al Islamiyah).tt. kitab ini yang merupakan rujukan utama penulisan makalah ini mengupas tuntas mengenai latar belakang, sepak terjang dan metode yang digunakan Thanthawi Jauhari dalam menulis Al-Jawahir.
2. Jauhari, Thanthawi, al-Jawahir fi Tafsir al-Qur'an al-Karim, (dalam Software Maktabah Syamilah) penulis tidak banyak membaca kitab ini secara langsung, karena keterangannya banyak kami ambil dari kitab Tafsir Wa al Mufassirun.
3. Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005. Dalam buku ini penulis mengambil keterangan mengenai jenis atau metode-metode tafsir al-Qur’an.
4. Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maraghi Jilid 10, Beirut, Dar al-Fikr, t.th. dalam kitab ini penulis mengambil sebagai perbandingan dengan al-Jawahir.
5. Hijazi, Muhammad Mahmud, Tafsir al-Wadhih, jilid 3, Beirut, Dar al-Jil, 1993. dalam kitab ini penulis mengambil sebagai perbandingan dengan al-Jawahir.
6. http://nazil06.blogspot.com/2010/01/tafsir-jawahir.html#comment-form (diakses pada tanggal 24 Juni 2011) penulis banyak mengutip teks dari blog ini sebagai tambahan referensi dan pemudahan dalam memahami Al-Jawahir.
E. Out line
Makalah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
Pendahuluan
a. latar belakang masalah
b. rumusan masalah
c. tujuan penelitian
d. kajian pustaka
e. out line,
BAB II
Landasan Teori
BAB III
Data Dan Analisis
BAB IV
Penutup
Kesimpulan
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Biografi Thanthawi Jauhari
Pada tahun 1870 M di wilayah al-Ghar, Thanthawi Jauhari dilahirkan. Ia berasal dari keluarga petani yang sederhana. Namun orang tuanya menginginkannya tumbuh sebagai orang berpredikat terpelajar. Karena itu, setelah menamatkan serangkaian pendidikan formal di kota kelahirannya, ia dikirim ke universitas al-Azhar kairo untuk mendalami ilmu-ilmu agama.
Di universitas al-Azhar, ia bertemu dengan seoragng pembaharu terkemuka, Muhammad Abduh. Baginya, Abduh bukan sekedar guru, tetapi juga mitra dialog. Pergesekan pemikiran dengan Abduh memercikkan pengaruh besar pada pemikiran dan keilmuannya terutama dalam bidang tafsir.
Sebagai akademisi, Thanthawi aktif mencermati perkembangan ilmu pengetahuan. Caranya beragam, mulai dari membaca berbagai buku, menelaah artikel di media massa, hingga menghadiri berbagai seminar keilmuan. Dari beberapa ilmu yang dipelajarinya, ia tergila-gila pada ilmu tafsir.
Di samping itu, Thanthawi juga fasih berbicara tentang fisika. Menurutnya, ilmu itu harus dikuasai oleh umat Islam. Hanya dengan cara itu maka anggapan bahwa Islam adalah agama yang menentang ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditepis.
B. Metode Tafsir ‘Ilmy
Tafsir ilmy ialah penafsiran al-Qur’an yang menggunakan pendekatan istilah-istilah (term-term) ilmiah dalam rangka mengungkapkan al-Qur’an. tafsir ini berusaha keras untuk melahirkan berbagai cabang ilmu yang berbeda dan melibatkan pemikiran-pemikiran filsafat.
Menurut pendukung tafsir ilmy, model penafsiran semacam ini membuka kesempatan yang sangat luas bagi mufassir untuk mengembangkan berbagai potensi keilmuan yang telah dan akan dibentuk dalam dan dari al-Qur’an. al-Qur’an tidak hanya sebagai sumber ilmu agama yang bersifat i’tiqadiyah (keyakinan) dan amaliyah (perbuatan). Ia juga tidak hanya disebut al-‘ulu>m al-diniyah wal I’tiqadiyah wal amaliyah, tetapi juga meliputi semua ilmu keduniaan (al- ulu>m al-dunya) yang beraneka ragam jenis dan bilangannya.
Beberapa ulama yang memberi lampu hijau untuk mengembangkan tafsir ilmy ialah al-Ghazali (450-505 H/1057-1111 M), Jalal al-Din al-Suyuti (w.911 H/1505 M), Thanthawi jauhari (1287-1385 H/1870-1939 M). Muhammad Abduh (1265-1323 H/1849-1905 M). namun, tidak sedikit mufassir yang merasa keberatan terhadap penafsiran al-Qur’an yang bersifat ke-ilmu teknologian. Beberapa ulama yang mengingkari kemungkinan pengembangan tafsir ilmy adalah al-Syathibi (w.790 H/1388 M), ibnu Taimiyah (661-728 H/1262-1327 M), M. Rasyid Ridha (1282-1354 H/1865-1935 M), dan Mahmud Syaltut (13``11-1355 H/1839-1936 M).
BAB III
DATA DAN ANALISIS
A. Latar Belakang Thanthawi Jauhari dalam menulis Tafsir Al-Jawahir
Thanthawi termasyhur karena kegigihannya dalam gerakan pembaruan membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap penguasaan ilmu pengetahuan. Karena itu, tidak berlebihan jika sejumlah kalangan menjulukinya "mufasir ilmu" lantaran ilmu yang dikuasainya sangat luas dan mendalam.
Dalam muqaddimah kitab tafsirnya, dijelaskan bahwa sejak dulu dia sering menyaksikan kejaiban alam, mengagumi dan merindukan keindahannya baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi, revolusi matahari, perjalanan bulan, bintang yang bersinar, awan yang berarak, kilat yang menyambar dan listrik yang membakar serta keajaiban-keajaiban lainnya.
Selanjutnya ia menyatakan :"Ketika aku berpikir tentang keadaan umat islam dan pendidikan-pendidikan agama, maka aku menuliskan surat kepada para pemikir (al-'Uqala') dan sebagian ulama-ulama besar (Ajillah al-Ulama') tantang makna-makna alam yang sering ditinggalkan dan tentang jalan keluarnya yang masih sering dilakukan dan dilupakan. Sedangkan sedikit sekali dari mereka yang mau berpikir tentang kejadian alam dan keanehan-keanehan yang melingkupinya".
Itulah yang mendorong Thanthawi menyusun pembahasan-pembahasan yang dapat mengkompromikan pemikiran Islam dengan kemajuan Studi Ilmu Alam.
B. Bentuk, Metode dan Corak Penafsiran Al-Jawahir
Untuk mengetahui bentuk, metode dan corak sebuah kirab tafsir, perlu diadakan perbandingan kitab aslinya dengan kitab tafsir yang lain. Kali ini akan diperbandingkan antara kitab Tafsir Jawahir, Tafsir al-Maraghi dan Tafsir al-Wadhih.
1. Bentuk
Dalam berbagai macam literatur, istilah bentuk penafsiran tidak dijumpai dalam kitab-kitab 'ulum al-Qur'an (ilmu tafsir) pada abad-abad yang silam bahkan sampai periode modern sekalipun tidak ada ulama tafsir yang menggunakannya. Oleh karenanya tidak aneh bila dalam kitab-kitab klasik semisal al-Burhan fi 'Ulum al-Qur'an karangan al-Zarkasyi, al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an karya al-Suyuthi, dan lain-lain tidak dijumpai term tersebut.
Namun dalam buku Wawasan Ilmu Tafsir yang ditulis oleh Nashruddin Baidan, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa penafsiran yang dilakukan olah para mufasir sejak pada masa Nabi sampai dewasa ini dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni tafsir bi al-ma'tsur dan bi al-ra'y.
Berangkat dari sini, tafsir Jawahir ini jika dilihat dengan apa yang telah disimpulkan oleh Nasruddin Baidan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa tafsir ini menggunakan bentuk bi al-ra'yi. Karena dalam menafsirkan suatu ayat, Thanthawi murni menggunakan pemikirannya sesuai dengan kemampuan dia selain ahli sebagai seorang mufassir, juga ahli dalam bidang fisika dan biologi. Hal ini dapat terlihat dalam contoh (terlampir), ketika dia menafsirkan penciptaan manusia dari 'alaq (علق), beliau murni menggunakan kemampuan dia sebagai seorang yang ahli biologi di samping sebagai seorang mufasir, tanpa menyebutkan suatu riwayat yang berhubungan dengan 'alaq (علق).
Ini berbeda dengan penafsiran dengan bentuk bi al-Ma'tsur. Tafsir yang menggunakan bentuk bi al-ma'tsur sangat tergantung dengan riwayat. Tafsir ini akan tetap eksis selama masih ada riwayat. Kebalikannya jika riwayat habis, tafsir bi al-ma'tsur juga akan hilang.
2. Metode
Munculnya beragam kitab tafsir tidak dapat dipisahkan dari perbedaan metode penafsiran al-Qur'an. Metode di sini diartikan dengan cara kerja yang dilakukan secara sistematis. Jadi metode tafsir adalah cara (langkah dan prosedur) yang digunakan oleh mufasir untuk memahami al-Qur'an.
Jika diamati secara cermat metode yang digunakan oleh Thanthawi dalam tafsir ini adalah metode tahlili (analitis). Metode ini berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur'an dari seluruh aspeknya. Dengan metode ini, mufasir menjelaskan al-Qur'an secara luas dan rinci. Segala hal yang bertautan dengan al-Qur'an bisa dimasukkan dalam tafsir. Kata kunci penggunaan metode ini tidak terletak pada banyak tidaknya materi penafsiran, akan tetapi pada penafsiran yang runtut dan rinci. Ruang lingkup yang luas memungkinkan tafsir dengan metode ini memuat berbagai ide.
Demikian halnya dengan metode yang dipakai dalam tafsir ini. Thanthawi dengan analisisnya sebagai seorang mufasir sekaligus seorang yang menguasai ilmu-ilmu alam memberikan penafsiran secara runtut dan terperinci dengan ruang lingkup yang amat luas. Dalam contoh (terlampir) sudah terlihat dengan jelas, bagaimana dia ketika berusaha menjelaskan apa yang dinamakan 'alaq (علق). Dapat kita lihat betapa luasnya penjabaran yang dia berikan mengenai 'alaq (علق). Bahkan sampai mencakup tiga halaman sendiri, ini jelas berbeda dengan apa yang ada dalam tafsir al-Maraghi maupun dalam tafsir al-Wadhih.
Meskipun keduanya menggunakan metode yang sama dengan metode yang dipakai dalam tafsir Jawahir. Namun uraiannya tentang 'alaq (علق) tidak seluas dengan apa yang ada dalam tafsir. Dapat dibayangkan jika dalam tafsir Jawahir untuk menguraikan tentang 'alaq saja membutuhkan tiga halaman, sedangkan dalam tafsir al-Maraghi maupun al-Wadhih hanya berkisar dua sampai tiga baris saja sungguh perbedaan yang amat mencolok. Karena seperti telah dijelaskan di atas meskipun sama-sama menggunakan metode tahlili, tetapi kata kuncinya bukan terletak pada banyaknya materi penafsiran, akan tetapi pada penafsiran yang rinci dan runtut.
3. Corak
Corak penafsiran ialah suatu warna, arah, atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Jadi kata kuncinya adalah terletak pada dominan atau tidaknya sebuah pemikiran ide tersebut. Tetapi bila ada satu yang dominan maka disebut corak khusus.
Sedangkan corak yang digunakan dalam tafsir ini adalah corak tafsir bil 'ilmi. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang tafsir bil 'ilmi, ada yang menolaknya dengan alasan bahwa teori-teori ilmiah jelas bersifat nisbi (relatif) dan tidak pernah final. Tetap ada yang mendukungnya dengan alasan bahwa al-Qur'an justru menggalakkan penafsiran ilmiah.
Tetapi jika kita lihat dalam contoh, jika kita bandingkan dengan tasir lainnya, ketika ketiga tafsir sama-sama berbicara tentang 'alaq (علق) terlihat dengan jelas bahwa tafsir Jawahir ini memang menggunakan corak tafsir bil 'ilmi.
Sebagai contoh ketika ketiga tafsir berbicara tentang 'alaq (علق). Kedua tafsir (al-Maraghi dan al-Wadhih) seperti tafsir-tafsir lainnya mengartikan makna 'alaq (علق) sebagai darah yang membeku atau sepotong darah yang beku (دم جامد/قطعة دم جامدة) yang tidak mempunyai panca indra, tidak bergerak dan tidak mempunyai rambut.
Berbeda halnya ketika Thanthawi menafsirkan tentang 'alaq (علق), dia memulai dengan perbandingan antara telur yang ada pada binatang aves (sejenis burung) dengan sel telur yang ada pada manusia. Menurutnya apa yang terjadi pada binatang tersebut sama dengan apa yang ada pada manusia. Telur pada hewan jenis burung mempunyai apa yang dinamakan putih dan kuning telur. Dan apa yang dinamakan jurtsumah (جرثومة), di mana jurtsumah ini yang menjadi dasar pembentukan manusia.
Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika Thanthawi menafsirkan kata tersebut dia menggunakan ilmu biologi, berbeda jauh dengan yang dipakai oleh Maraghi maupun Hijazi. Hal ini membuktikan bahwa memang corak yang dipakai oleh Thanthawi adalah corak bil 'ilmi, menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan pendekatan ilmiah, atau menggali kandungannya berdasarkan teori-teori ilmu pengetahuan yang ada.
Namun yang perlu diingat adalah tidak ada ayat al-Qur'an yang bersifat ilmiah, karena al-Qur;an adalah wahyu dan kebenarannya berdifat mutlak. Sedangkan ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah kebenarannya bersifat relatif. Al-Qur'an bukanlah kitab ilmu melainkan kitab hudan bagi manusia. Tetapi petunjuk al-Qur'an ada yang berbentuk lafdzi, isyarat, qiasi dan yang tersurat berkenaan dengan ilmu pengetahuan guna mendukung fungsinya sebagai hudan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dalam muqaddimah kitab tafsirnya, dijelaskan bahwa sejak dulu ia sering menyaksikan kejaiban alam, mengagumi dan merindukan keindahannya baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi, revolusi matahari, perjalanan bulan, bintang yang bersinar, awan yang berarak, kilat yang menyambar dan listrik yang membakar serta keajaiban-keajaiban lainnya. Selanjutnya ia menyatakan :"Ketika aku berpikir tentang keadaan umat islam dan pendidikan-pendidikan agama, maka aku menuliskan surat kepada para pemikir (al-'Uqala') dan sebagian ulama-ulama besar (Ajillah al-Ulama') tantang makna-makna alam yang sering ditinggalkan dan tentang jalan keluarnya yang masih sering dilakukan dan dilupakan. Sedangkan sedikit sekali dari mereka yang mau berpikir tentang kejadian alam dan keanehan-keanehan yang melingkupinya". Itulah yang mendorong Thanthawi menyusun pembahasan-pembahasan yang dapat mengkompromikan pemikiran Islam dengan kemajuan Studi Ilmu Alam.
2. Corak penafsiran Al-jawahir adalah metode Tafsir Ilmi bi Al-Ra’yi Tahlili.
B. Saran
Sebagai seorang manusia yang memiliki segala keterbatasan dalam pemikiran dan usaha serta kemampuan, tentunya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kiranya saran dan masukan yang bersifat positif dan membangun sangat diharapkan oleh penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Husein Adz Dzahabi, at Tafsi>r wa al Mufassiru>n, (Maktabah Mus’ab bin Umair al Islamiyah).t.th.
Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005.
Hijazi, Muhammad Mahmud, Tafsir al-Wadhih, jilid 3, Beirut, Dar al-Jil, 1993.
Jauhari, Thanthawi, al-Jawahir fi Tafsir al-Qur'an al-Karim, (dalam software Maktabah Syamilah )
Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maraghi Jilid 10, Beirut, Dar al-Fikr, t.th.
http://nazil06.blogspot.com/2010/01/tafsir-jawahir.html. (diakses pada tanggal 24 juni 2011)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
al-Qur’an yang notabenenya menjelaskan segala hal, secara tersurat maupun tersirat telah banyak menyinggung fenomema alam (dhawahir al-‘alam), Dan itu jauh masanya sebelum manusia diera ini mengenal dan mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang sains (science). Sebagai contoh ayat yang menceritakan tentang perjalanan spiritual Nabi Ibrahim dalam mencari Tuhan, pertama ia melihat bintang dimalam hari, lalu melihat bulan dan kemudian melihat matahari, Allah SWT. memperlihatkan fenomena alam tersebut kepada Nabi Ibrahim tidak lain hanya agar supaya ia mengakui kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. atas segala sesuatu.
Sebagaimana al-Qur’an telah banyak menyinggung tentang alam semesta, tafsir al-Qur’an juga mengalami kemajuan dan perkembangan corak ragamnya, tidak seperti periode awal, di era kontemporer makin bermunculan corak tafsir ‘ilmi yang salah satunya adalah mengenai al-ilm al-thabi>’iyah atau ilmu sains. Thanthawi Jauhari merupakan salah satu ilmuan kontemporer yang melakukan terobosan penafsiran jenis ‘ilmi, ia menulis kitab tafsir yang diberi judul Al-Jawahir yang banyak mengupas tentang sains dan ilmu pengetahuan. Terlepas dari kontroversi boleh tidaknya tafsir bil 'ilmi, yang pasti tafsir ini memberi kontribusi penting dalam dunia penafsiran.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana corak penafsiran Thanthawi Jauhari dalam Kitab Al-Jawahirnya?
2. Apa yang melatarbelakangi Thanthawi Jauhari menulis Kitab Al-Jawahir?
C. Tujuan Penelitian
1. Ingin mengetahui hal yang melatarbelakangi Thanthawi Jauhari menulis Kitab Al-Jawahir.
2. Ingin mengetahui corak penafsiran Thanthawi Jauhari dalam Kitab Al-Jawahirnya.
D. Kajian pustaka
1. Muhammad Husein Adz Dzahabi, at Tafsi>r wa al Mufassiru>n, (Maktabah Mus’ab bin Umair al Islamiyah).tt. kitab ini yang merupakan rujukan utama penulisan makalah ini mengupas tuntas mengenai latar belakang, sepak terjang dan metode yang digunakan Thanthawi Jauhari dalam menulis Al-Jawahir.
2. Jauhari, Thanthawi, al-Jawahir fi Tafsir al-Qur'an al-Karim, (dalam Software Maktabah Syamilah) penulis tidak banyak membaca kitab ini secara langsung, karena keterangannya banyak kami ambil dari kitab Tafsir Wa al Mufassirun.
3. Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005. Dalam buku ini penulis mengambil keterangan mengenai jenis atau metode-metode tafsir al-Qur’an.
4. Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maraghi Jilid 10, Beirut, Dar al-Fikr, t.th. dalam kitab ini penulis mengambil sebagai perbandingan dengan al-Jawahir.
5. Hijazi, Muhammad Mahmud, Tafsir al-Wadhih, jilid 3, Beirut, Dar al-Jil, 1993. dalam kitab ini penulis mengambil sebagai perbandingan dengan al-Jawahir.
6. http://nazil06.blogspot.com/2010/01/tafsir-jawahir.html#comment-form (diakses pada tanggal 24 Juni 2011) penulis banyak mengutip teks dari blog ini sebagai tambahan referensi dan pemudahan dalam memahami Al-Jawahir.
E. Out line
Makalah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
Pendahuluan
a. latar belakang masalah
b. rumusan masalah
c. tujuan penelitian
d. kajian pustaka
e. out line,
BAB II
Landasan Teori
BAB III
Data Dan Analisis
BAB IV
Penutup
Kesimpulan
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Biografi Thanthawi Jauhari
Pada tahun 1870 M di wilayah al-Ghar, Thanthawi Jauhari dilahirkan. Ia berasal dari keluarga petani yang sederhana. Namun orang tuanya menginginkannya tumbuh sebagai orang berpredikat terpelajar. Karena itu, setelah menamatkan serangkaian pendidikan formal di kota kelahirannya, ia dikirim ke universitas al-Azhar kairo untuk mendalami ilmu-ilmu agama.
Di universitas al-Azhar, ia bertemu dengan seoragng pembaharu terkemuka, Muhammad Abduh. Baginya, Abduh bukan sekedar guru, tetapi juga mitra dialog. Pergesekan pemikiran dengan Abduh memercikkan pengaruh besar pada pemikiran dan keilmuannya terutama dalam bidang tafsir.
Sebagai akademisi, Thanthawi aktif mencermati perkembangan ilmu pengetahuan. Caranya beragam, mulai dari membaca berbagai buku, menelaah artikel di media massa, hingga menghadiri berbagai seminar keilmuan. Dari beberapa ilmu yang dipelajarinya, ia tergila-gila pada ilmu tafsir.
Di samping itu, Thanthawi juga fasih berbicara tentang fisika. Menurutnya, ilmu itu harus dikuasai oleh umat Islam. Hanya dengan cara itu maka anggapan bahwa Islam adalah agama yang menentang ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditepis.
B. Metode Tafsir ‘Ilmy
Tafsir ilmy ialah penafsiran al-Qur’an yang menggunakan pendekatan istilah-istilah (term-term) ilmiah dalam rangka mengungkapkan al-Qur’an. tafsir ini berusaha keras untuk melahirkan berbagai cabang ilmu yang berbeda dan melibatkan pemikiran-pemikiran filsafat.
Menurut pendukung tafsir ilmy, model penafsiran semacam ini membuka kesempatan yang sangat luas bagi mufassir untuk mengembangkan berbagai potensi keilmuan yang telah dan akan dibentuk dalam dan dari al-Qur’an. al-Qur’an tidak hanya sebagai sumber ilmu agama yang bersifat i’tiqadiyah (keyakinan) dan amaliyah (perbuatan). Ia juga tidak hanya disebut al-‘ulu>m al-diniyah wal I’tiqadiyah wal amaliyah, tetapi juga meliputi semua ilmu keduniaan (al- ulu>m al-dunya) yang beraneka ragam jenis dan bilangannya.
Beberapa ulama yang memberi lampu hijau untuk mengembangkan tafsir ilmy ialah al-Ghazali (450-505 H/1057-1111 M), Jalal al-Din al-Suyuti (w.911 H/1505 M), Thanthawi jauhari (1287-1385 H/1870-1939 M). Muhammad Abduh (1265-1323 H/1849-1905 M). namun, tidak sedikit mufassir yang merasa keberatan terhadap penafsiran al-Qur’an yang bersifat ke-ilmu teknologian. Beberapa ulama yang mengingkari kemungkinan pengembangan tafsir ilmy adalah al-Syathibi (w.790 H/1388 M), ibnu Taimiyah (661-728 H/1262-1327 M), M. Rasyid Ridha (1282-1354 H/1865-1935 M), dan Mahmud Syaltut (13``11-1355 H/1839-1936 M).
BAB III
DATA DAN ANALISIS
A. Latar Belakang Thanthawi Jauhari dalam menulis Tafsir Al-Jawahir
Thanthawi termasyhur karena kegigihannya dalam gerakan pembaruan membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap penguasaan ilmu pengetahuan. Karena itu, tidak berlebihan jika sejumlah kalangan menjulukinya "mufasir ilmu" lantaran ilmu yang dikuasainya sangat luas dan mendalam.
Dalam muqaddimah kitab tafsirnya, dijelaskan bahwa sejak dulu dia sering menyaksikan kejaiban alam, mengagumi dan merindukan keindahannya baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi, revolusi matahari, perjalanan bulan, bintang yang bersinar, awan yang berarak, kilat yang menyambar dan listrik yang membakar serta keajaiban-keajaiban lainnya.
Selanjutnya ia menyatakan :"Ketika aku berpikir tentang keadaan umat islam dan pendidikan-pendidikan agama, maka aku menuliskan surat kepada para pemikir (al-'Uqala') dan sebagian ulama-ulama besar (Ajillah al-Ulama') tantang makna-makna alam yang sering ditinggalkan dan tentang jalan keluarnya yang masih sering dilakukan dan dilupakan. Sedangkan sedikit sekali dari mereka yang mau berpikir tentang kejadian alam dan keanehan-keanehan yang melingkupinya".
Itulah yang mendorong Thanthawi menyusun pembahasan-pembahasan yang dapat mengkompromikan pemikiran Islam dengan kemajuan Studi Ilmu Alam.
B. Bentuk, Metode dan Corak Penafsiran Al-Jawahir
Untuk mengetahui bentuk, metode dan corak sebuah kirab tafsir, perlu diadakan perbandingan kitab aslinya dengan kitab tafsir yang lain. Kali ini akan diperbandingkan antara kitab Tafsir Jawahir, Tafsir al-Maraghi dan Tafsir al-Wadhih.
1. Bentuk
Dalam berbagai macam literatur, istilah bentuk penafsiran tidak dijumpai dalam kitab-kitab 'ulum al-Qur'an (ilmu tafsir) pada abad-abad yang silam bahkan sampai periode modern sekalipun tidak ada ulama tafsir yang menggunakannya. Oleh karenanya tidak aneh bila dalam kitab-kitab klasik semisal al-Burhan fi 'Ulum al-Qur'an karangan al-Zarkasyi, al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an karya al-Suyuthi, dan lain-lain tidak dijumpai term tersebut.
Namun dalam buku Wawasan Ilmu Tafsir yang ditulis oleh Nashruddin Baidan, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa penafsiran yang dilakukan olah para mufasir sejak pada masa Nabi sampai dewasa ini dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni tafsir bi al-ma'tsur dan bi al-ra'y.
Berangkat dari sini, tafsir Jawahir ini jika dilihat dengan apa yang telah disimpulkan oleh Nasruddin Baidan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa tafsir ini menggunakan bentuk bi al-ra'yi. Karena dalam menafsirkan suatu ayat, Thanthawi murni menggunakan pemikirannya sesuai dengan kemampuan dia selain ahli sebagai seorang mufassir, juga ahli dalam bidang fisika dan biologi. Hal ini dapat terlihat dalam contoh (terlampir), ketika dia menafsirkan penciptaan manusia dari 'alaq (علق), beliau murni menggunakan kemampuan dia sebagai seorang yang ahli biologi di samping sebagai seorang mufasir, tanpa menyebutkan suatu riwayat yang berhubungan dengan 'alaq (علق).
Ini berbeda dengan penafsiran dengan bentuk bi al-Ma'tsur. Tafsir yang menggunakan bentuk bi al-ma'tsur sangat tergantung dengan riwayat. Tafsir ini akan tetap eksis selama masih ada riwayat. Kebalikannya jika riwayat habis, tafsir bi al-ma'tsur juga akan hilang.
2. Metode
Munculnya beragam kitab tafsir tidak dapat dipisahkan dari perbedaan metode penafsiran al-Qur'an. Metode di sini diartikan dengan cara kerja yang dilakukan secara sistematis. Jadi metode tafsir adalah cara (langkah dan prosedur) yang digunakan oleh mufasir untuk memahami al-Qur'an.
Jika diamati secara cermat metode yang digunakan oleh Thanthawi dalam tafsir ini adalah metode tahlili (analitis). Metode ini berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur'an dari seluruh aspeknya. Dengan metode ini, mufasir menjelaskan al-Qur'an secara luas dan rinci. Segala hal yang bertautan dengan al-Qur'an bisa dimasukkan dalam tafsir. Kata kunci penggunaan metode ini tidak terletak pada banyak tidaknya materi penafsiran, akan tetapi pada penafsiran yang runtut dan rinci. Ruang lingkup yang luas memungkinkan tafsir dengan metode ini memuat berbagai ide.
Demikian halnya dengan metode yang dipakai dalam tafsir ini. Thanthawi dengan analisisnya sebagai seorang mufasir sekaligus seorang yang menguasai ilmu-ilmu alam memberikan penafsiran secara runtut dan terperinci dengan ruang lingkup yang amat luas. Dalam contoh (terlampir) sudah terlihat dengan jelas, bagaimana dia ketika berusaha menjelaskan apa yang dinamakan 'alaq (علق). Dapat kita lihat betapa luasnya penjabaran yang dia berikan mengenai 'alaq (علق). Bahkan sampai mencakup tiga halaman sendiri, ini jelas berbeda dengan apa yang ada dalam tafsir al-Maraghi maupun dalam tafsir al-Wadhih.
Meskipun keduanya menggunakan metode yang sama dengan metode yang dipakai dalam tafsir Jawahir. Namun uraiannya tentang 'alaq (علق) tidak seluas dengan apa yang ada dalam tafsir. Dapat dibayangkan jika dalam tafsir Jawahir untuk menguraikan tentang 'alaq saja membutuhkan tiga halaman, sedangkan dalam tafsir al-Maraghi maupun al-Wadhih hanya berkisar dua sampai tiga baris saja sungguh perbedaan yang amat mencolok. Karena seperti telah dijelaskan di atas meskipun sama-sama menggunakan metode tahlili, tetapi kata kuncinya bukan terletak pada banyaknya materi penafsiran, akan tetapi pada penafsiran yang rinci dan runtut.
3. Corak
Corak penafsiran ialah suatu warna, arah, atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Jadi kata kuncinya adalah terletak pada dominan atau tidaknya sebuah pemikiran ide tersebut. Tetapi bila ada satu yang dominan maka disebut corak khusus.
Sedangkan corak yang digunakan dalam tafsir ini adalah corak tafsir bil 'ilmi. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang tafsir bil 'ilmi, ada yang menolaknya dengan alasan bahwa teori-teori ilmiah jelas bersifat nisbi (relatif) dan tidak pernah final. Tetap ada yang mendukungnya dengan alasan bahwa al-Qur'an justru menggalakkan penafsiran ilmiah.
Tetapi jika kita lihat dalam contoh, jika kita bandingkan dengan tasir lainnya, ketika ketiga tafsir sama-sama berbicara tentang 'alaq (علق) terlihat dengan jelas bahwa tafsir Jawahir ini memang menggunakan corak tafsir bil 'ilmi.
Sebagai contoh ketika ketiga tafsir berbicara tentang 'alaq (علق). Kedua tafsir (al-Maraghi dan al-Wadhih) seperti tafsir-tafsir lainnya mengartikan makna 'alaq (علق) sebagai darah yang membeku atau sepotong darah yang beku (دم جامد/قطعة دم جامدة) yang tidak mempunyai panca indra, tidak bergerak dan tidak mempunyai rambut.
Berbeda halnya ketika Thanthawi menafsirkan tentang 'alaq (علق), dia memulai dengan perbandingan antara telur yang ada pada binatang aves (sejenis burung) dengan sel telur yang ada pada manusia. Menurutnya apa yang terjadi pada binatang tersebut sama dengan apa yang ada pada manusia. Telur pada hewan jenis burung mempunyai apa yang dinamakan putih dan kuning telur. Dan apa yang dinamakan jurtsumah (جرثومة), di mana jurtsumah ini yang menjadi dasar pembentukan manusia.
Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika Thanthawi menafsirkan kata tersebut dia menggunakan ilmu biologi, berbeda jauh dengan yang dipakai oleh Maraghi maupun Hijazi. Hal ini membuktikan bahwa memang corak yang dipakai oleh Thanthawi adalah corak bil 'ilmi, menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan pendekatan ilmiah, atau menggali kandungannya berdasarkan teori-teori ilmu pengetahuan yang ada.
Namun yang perlu diingat adalah tidak ada ayat al-Qur'an yang bersifat ilmiah, karena al-Qur;an adalah wahyu dan kebenarannya berdifat mutlak. Sedangkan ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah kebenarannya bersifat relatif. Al-Qur'an bukanlah kitab ilmu melainkan kitab hudan bagi manusia. Tetapi petunjuk al-Qur'an ada yang berbentuk lafdzi, isyarat, qiasi dan yang tersurat berkenaan dengan ilmu pengetahuan guna mendukung fungsinya sebagai hudan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dalam muqaddimah kitab tafsirnya, dijelaskan bahwa sejak dulu ia sering menyaksikan kejaiban alam, mengagumi dan merindukan keindahannya baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi, revolusi matahari, perjalanan bulan, bintang yang bersinar, awan yang berarak, kilat yang menyambar dan listrik yang membakar serta keajaiban-keajaiban lainnya. Selanjutnya ia menyatakan :"Ketika aku berpikir tentang keadaan umat islam dan pendidikan-pendidikan agama, maka aku menuliskan surat kepada para pemikir (al-'Uqala') dan sebagian ulama-ulama besar (Ajillah al-Ulama') tantang makna-makna alam yang sering ditinggalkan dan tentang jalan keluarnya yang masih sering dilakukan dan dilupakan. Sedangkan sedikit sekali dari mereka yang mau berpikir tentang kejadian alam dan keanehan-keanehan yang melingkupinya". Itulah yang mendorong Thanthawi menyusun pembahasan-pembahasan yang dapat mengkompromikan pemikiran Islam dengan kemajuan Studi Ilmu Alam.
2. Corak penafsiran Al-jawahir adalah metode Tafsir Ilmi bi Al-Ra’yi Tahlili.
B. Saran
Sebagai seorang manusia yang memiliki segala keterbatasan dalam pemikiran dan usaha serta kemampuan, tentunya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kiranya saran dan masukan yang bersifat positif dan membangun sangat diharapkan oleh penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Husein Adz Dzahabi, at Tafsi>r wa al Mufassiru>n, (Maktabah Mus’ab bin Umair al Islamiyah).t.th.
Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005.
Hijazi, Muhammad Mahmud, Tafsir al-Wadhih, jilid 3, Beirut, Dar al-Jil, 1993.
Jauhari, Thanthawi, al-Jawahir fi Tafsir al-Qur'an al-Karim, (dalam software Maktabah Syamilah )
Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maraghi Jilid 10, Beirut, Dar al-Fikr, t.th.
http://nazil06.blogspot.com/2010/01/tafsir-jawahir.html. (diakses pada tanggal 24 juni 2011)
TIGA KUNCI
Secara sederhana dalam menjalani hidup dan kehidupan yang religius sesuai ajaran Aslafuna As Sholih sebagai pegangan hidup dan kehidupan agar menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat Guru kita Hadrotusy Syaikh Al Murobby Al Mursyid Ahmad Asrori Al Ishaqi RA. memberikan tiga kunci pokok sebagai berikut:
1. Hasbuna Minal Ilmi Wahdaniyyatulloh .
yakni ilmu apa saja yang kita pelajari baik ilmu yang bisa membuahkan dzikir, ibadah, berjuang dijalan Allah swt. Ilmu yang berkaitan dengan kehidupan dunia maupun akhirat itu sudah dianggap cukup dan mencukupi apabila kesemuanya itu dikembalikan kepada pemiliknya yakni Allah SWT. jangan sampai ada anggapan rasa sombong dihati yang bermula dari terlalu membanggalan diri pada kemampuan akal yang sarat dan rawan akan kepentingan (hawa nafsu), karena pada dasarnya itu semua adalah anugerah pemberian Allah SWT. maka kita harus mengembalikan semuanya pada Allah meskipun keberadaan ilmu yang kita peroleh itu sedikit tapi kalo semuanya dikembalikan kepada Allah ilmu itu sudah dianggap cukup.
2. Hasbuna Minal 'Amal Mahabbatulloh Warosulihi Sollallohu 'Alaihi Wa Alihi Wa Sohbihi Wasallam .
Dalam menjalankan aktivitas apapun, baik yang berupa Ibadah atau bukan, dorongannya hanya satu yakni Mahabbah/rasa cinta kepada Allah dan Rosulnya, kalo kita menjalankan segala aktivitas dan amal ibadah didasari Mahabbah niscaya semuanya akan terasa ringan dan menyenangkan, berbeda halnya apabila kita menjalankan sesuatu tapi atas dasar paksaan bukan karena dorongan Mahabbah niscya semua akan terasa tidak nyaman, maka dari itu Dorongan-lah yang menjadi kunci pokok yakni Mahabbah, kalo kita sudah memilki pondasi rasa Mahabbah kepada Allah & Rosul-Nya Allah SWT. pun menjawab Yuhbibkumulloh. (Allah juga akan mencintai kalian). alangkah indahnya cinta bergayung sambut laksana pepatah jawa populer Tumbu Ketemu Tutup.
3. Hasbuna Minal Ittiba' I'tiqodul Haqqi Bi 'Ibadillahis Sholihin, Wal ijtima' Ma'ahum Wal Iqtida' Bihim.
kita harus memilki i'tiqod yang bagus kepada orang-orang yang Sholih, artinya kita harus berusaha menanamkan pada diri kita suatu keyakinan yang baik, i'tiqod yang baik kepada hamba-hamba Allah yang Sholih, Para Wali-wali Allah, para Ulama', Kiyai dan hamba-hamba Allah Yang Sholih.karena mereka semua adalah pewaris para Nabi terdahulu. setelah kita memilki i'tiqhod yang bagus dan baik terhadap beliau-beliau itu, kita harus berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk bisa Ngumpul (ijtima' )dan berkumpul di Majlis-majlis orang-orang yang Sholih, dengan menghadiri Majlis dzikir, Maulid, Tahlil, Istighosah dan sebagainya. setelah kita sudah mulai terbiasa Ngumpul dengan Beliau-beliau di Majlis-majlis tersebut kita harus mulai belajar sedikit demi sedikit meniru (Iqtida' ), jangan terlalu banyak dulu, kita harus step by step meniru tindak lampah mereka, keseharian mereka, akhlaq mereka dan segala kebaikan-kebaikan yang mereka lakukan secara kontiyu dan istiqomah.*
Wallahu A'lam
24*08*2011. 02.30 AM.
* disarikan dan difahami dari Dawuh Beliau RA.dengan segala keterbatasan dan dangkalnya pemahaman penulis, bila ada yang kurang atau salah, kiranya bagi Ikhwanuna Fillah berkenan membetulkannya.
1. Hasbuna Minal Ilmi Wahdaniyyatulloh .
yakni ilmu apa saja yang kita pelajari baik ilmu yang bisa membuahkan dzikir, ibadah, berjuang dijalan Allah swt. Ilmu yang berkaitan dengan kehidupan dunia maupun akhirat itu sudah dianggap cukup dan mencukupi apabila kesemuanya itu dikembalikan kepada pemiliknya yakni Allah SWT. jangan sampai ada anggapan rasa sombong dihati yang bermula dari terlalu membanggalan diri pada kemampuan akal yang sarat dan rawan akan kepentingan (hawa nafsu), karena pada dasarnya itu semua adalah anugerah pemberian Allah SWT. maka kita harus mengembalikan semuanya pada Allah meskipun keberadaan ilmu yang kita peroleh itu sedikit tapi kalo semuanya dikembalikan kepada Allah ilmu itu sudah dianggap cukup.
2. Hasbuna Minal 'Amal Mahabbatulloh Warosulihi Sollallohu 'Alaihi Wa Alihi Wa Sohbihi Wasallam .
Dalam menjalankan aktivitas apapun, baik yang berupa Ibadah atau bukan, dorongannya hanya satu yakni Mahabbah/rasa cinta kepada Allah dan Rosulnya, kalo kita menjalankan segala aktivitas dan amal ibadah didasari Mahabbah niscaya semuanya akan terasa ringan dan menyenangkan, berbeda halnya apabila kita menjalankan sesuatu tapi atas dasar paksaan bukan karena dorongan Mahabbah niscya semua akan terasa tidak nyaman, maka dari itu Dorongan-lah yang menjadi kunci pokok yakni Mahabbah, kalo kita sudah memilki pondasi rasa Mahabbah kepada Allah & Rosul-Nya Allah SWT. pun menjawab Yuhbibkumulloh. (Allah juga akan mencintai kalian). alangkah indahnya cinta bergayung sambut laksana pepatah jawa populer Tumbu Ketemu Tutup.
3. Hasbuna Minal Ittiba' I'tiqodul Haqqi Bi 'Ibadillahis Sholihin, Wal ijtima' Ma'ahum Wal Iqtida' Bihim.
kita harus memilki i'tiqod yang bagus kepada orang-orang yang Sholih, artinya kita harus berusaha menanamkan pada diri kita suatu keyakinan yang baik, i'tiqod yang baik kepada hamba-hamba Allah yang Sholih, Para Wali-wali Allah, para Ulama', Kiyai dan hamba-hamba Allah Yang Sholih.karena mereka semua adalah pewaris para Nabi terdahulu. setelah kita memilki i'tiqhod yang bagus dan baik terhadap beliau-beliau itu, kita harus berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk bisa Ngumpul (ijtima' )dan berkumpul di Majlis-majlis orang-orang yang Sholih, dengan menghadiri Majlis dzikir, Maulid, Tahlil, Istighosah dan sebagainya. setelah kita sudah mulai terbiasa Ngumpul dengan Beliau-beliau di Majlis-majlis tersebut kita harus mulai belajar sedikit demi sedikit meniru (Iqtida' ), jangan terlalu banyak dulu, kita harus step by step meniru tindak lampah mereka, keseharian mereka, akhlaq mereka dan segala kebaikan-kebaikan yang mereka lakukan secara kontiyu dan istiqomah.*
Wallahu A'lam
24*08*2011. 02.30 AM.
* disarikan dan difahami dari Dawuh Beliau RA.dengan segala keterbatasan dan dangkalnya pemahaman penulis, bila ada yang kurang atau salah, kiranya bagi Ikhwanuna Fillah berkenan membetulkannya.
Selasa, 04 Januari 2011
MAKALAH HADITS MENGENAI ISTINJA'
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang komprehensif yakni menjelaskan semua aspek kehidupan manusia, mulai dari hal yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan Rabbnya (Hablum min Alloh) dan juga yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan sesamanya (Hablum min an Nas), salah satu hal yang mendapat perhatian tinggi dari islam ialah masalah istinja’.
Jika kita perhatikan dan amati dalam semua kitab – kitab fiqh hampir seluruhnya diawali dengan Bab Thoharoh, ini menendakan bahwa agama islam sangat menjunjung tinggi mengenai masalah kesucian, salah satu hal yang urgen dan pokok dalam hal bersuci adalah bersuci dari kotoran (Istinja’).
Dalam makalah singkat ini penulis akan memaparkan beberapa Hadits yang mendasari perintah untuk melakukan istinjak.
B. Identifikasi Masalah
Hadits – hadits Nabi Muhammad saw. Yang menjadi dasar hukum tentang Istinja’ dan beberapa tata kramanya.
C. Rumusan Masalah
1. Manakah hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’?
2. Apa pengertian dan hukum istinja’ ?
3. Bagaimana tata krama istinja’ menurut hadits ?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’ serta devinisi, hukum dan tata krama istinja’
E. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits – hadits tentang istinja’
Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
1. Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
2. Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
3. Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
4. Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
B. Kajian sanad riwayat Al Bukhori
1. Teks hadits dengan sanad lengkap
حدثنا محمد بن بشار قال حدثنا محمد بن جعفر قال حدثنا شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة : سمع أنس بن مالك يقول كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء.
Artinya :
Becerita kepada kami Muhammad bin basyar, ia berkata : bercerita kepada kami muhamamd bin Ja’far, ia berkata : bercerita kepada kami Syu’bah dari Atho’ bin Aby Maimunah : ia mendengar Anas bin Malik berkata : “suatu ketika Rosululloh saw. Masuk ke Jamban, kemudian saya bersama seorang pemuda membawa bejana berisi air dan sebuah tongkat, lalu Nabi istinja’ dengan memakai air tersebut”
2. Paparan perawi hadits
Anas bin Malik
Atho’ bin Aby Maimunah
Syu’bah
Muhammad bin Ja’far
Muhammad bin Basyar
Imam Bukhori
3. Biografi dan kualitas perawi
- Anas bin Malik Al Qurasyi, seorang Shohabi, Tsiqoh.
- Atho’ bin aby maimunah, pembantu Anas bin Malik, L: tidak diketahui, W: 131 H. Tsiqoh, Shoduq menurut ibnu hajar
- Syu’bah bin Al Hajjaj bin Al Warid, pembesar atbaut tabiin, L: td, W: 160 H, Tsiqoh, Hafidz.
- Muhammad bin Ja’far Al Hadzaly, L: td, W: 293 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Basyar bin Utsman Al Abady, L: td, W: 252 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Tsiqoh.
Dari paparan biografi perawi berdasarkan penelitian semuanya Tsiqoh dan dengan memperhatikan tahun wafat dari masing-masing perawi sangat mungkin mereka bertemu (liqa’) jadi sanadnya muttasil .
C. Definisi dan hukum Istinja’
Secara harfiyah istinja’ diambil dari ka an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur.
Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib, berdasarkan hadits-hadits yang penulis paparkan pada pembahasan sub A.
Hukum asal istinja’ ialah dengan memakai air mutlak/suci, namun benda-benda selain air juga boleh digunakan untuk istinja’ dengan catatan benda tersebut keras dan kasar sekiranya bias mengangkat najis, seperti batu dan sejenisnya.
Akan tetapi yang paling utama dalam istinja’ adalah diawali dengan batu kemudian diteruskan dan disempurnakan dengan memakai air bersih, batu disini berfungsi sebagai pengangkat kotoran dan air sebagai pembersih bekas kotoran tersebut, sehingga bersihnya menjadi maksimal.
Namun apabila menginginkan memilih salah satu maka air lebih utama digunakan karena air bias mengangkat najis dan bekasnya sekaligus tidak seperti batu yang masih meniggalkan bekas dengan catatan batu tersebut kering dan digunakan sebelum najisnya kering, dan ini hanya berlaku untuk najis yang tidak sampai meluber dari tempat keluarnya.
Hukum diatas berdasarkan hadits Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
Dan juga Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار
Dua hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi saw. Istinja’ dengan menggunakan dua jenis benda, yakni dalam satu waktu menggunakan air, dan pada kesempatan lain memakai batu.
Tidak boleh hukumnya istinja’ memakai benda najis atau yang mutanajjis, ini berlandaskan HAdits Riwayat Al Bukhori dari Ibnu Abbas ra. :
“أتى النبي صلى الله عليه و سلم الغائط فأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار فوجدت حجرين / والتمست الثالث فلم أجده فأخذت روثة فأتيته بها فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال ( هذا ركس(
Menelaah hadits diatas yang mana Nabi saw. Membuang routsah yang diberikan oleh Ibnu abas dengan alas an najis, maka istinja’ dengan benda najis hukumnya tidak sah.
Dan juga haram istinja’ memakai makanan atau benda-benda yang masuk kategori Muhtarom Syar’an (dimulyakan).
D. Tata krama Istinja’ berdasarkan hadits
Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, karena hal ini menyakiti mereka dan merusak ketertiban umum.
Imam Muslim meriwayatkan Hadits dari Abu Huroiroh ra. :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».
Salah satu tempat yang harus dihindari adalah lubang, karena ada larangan dari Nabi saw. Berdasrkan Hadits Riwayat Abu dawud dari Abdulloh bin Sarjis berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِ. قَالَ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
- Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
- Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
- Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
- Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
2. Secara harfiyah istinja’ diambil dari kata an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur. Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib,
3. Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, dan menghindari lubang karena ada larangan langsung dari Rosululloh saw.
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
5. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang komprehensif yakni menjelaskan semua aspek kehidupan manusia, mulai dari hal yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan Rabbnya (Hablum min Alloh) dan juga yang bertalian dengan hubungan antara manusia dengan sesamanya (Hablum min an Nas), salah satu hal yang mendapat perhatian tinggi dari islam ialah masalah istinja’.
Jika kita perhatikan dan amati dalam semua kitab – kitab fiqh hampir seluruhnya diawali dengan Bab Thoharoh, ini menendakan bahwa agama islam sangat menjunjung tinggi mengenai masalah kesucian, salah satu hal yang urgen dan pokok dalam hal bersuci adalah bersuci dari kotoran (Istinja’).
Dalam makalah singkat ini penulis akan memaparkan beberapa Hadits yang mendasari perintah untuk melakukan istinjak.
B. Identifikasi Masalah
Hadits – hadits Nabi Muhammad saw. Yang menjadi dasar hukum tentang Istinja’ dan beberapa tata kramanya.
C. Rumusan Masalah
1. Manakah hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’?
2. Apa pengertian dan hukum istinja’ ?
3. Bagaimana tata krama istinja’ menurut hadits ?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits – hadits Nabi saw. Yang menjadi landasan hukum mengenai istinja’ serta devinisi, hukum dan tata krama istinja’
E. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits – hadits tentang istinja’
Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
1. Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
2. Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
3. Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
4. Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
B. Kajian sanad riwayat Al Bukhori
1. Teks hadits dengan sanad lengkap
حدثنا محمد بن بشار قال حدثنا محمد بن جعفر قال حدثنا شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة : سمع أنس بن مالك يقول كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء.
Artinya :
Becerita kepada kami Muhammad bin basyar, ia berkata : bercerita kepada kami muhamamd bin Ja’far, ia berkata : bercerita kepada kami Syu’bah dari Atho’ bin Aby Maimunah : ia mendengar Anas bin Malik berkata : “suatu ketika Rosululloh saw. Masuk ke Jamban, kemudian saya bersama seorang pemuda membawa bejana berisi air dan sebuah tongkat, lalu Nabi istinja’ dengan memakai air tersebut”
2. Paparan perawi hadits
Anas bin Malik
Atho’ bin Aby Maimunah
Syu’bah
Muhammad bin Ja’far
Muhammad bin Basyar
Imam Bukhori
3. Biografi dan kualitas perawi
- Anas bin Malik Al Qurasyi, seorang Shohabi, Tsiqoh.
- Atho’ bin aby maimunah, pembantu Anas bin Malik, L: tidak diketahui, W: 131 H. Tsiqoh, Shoduq menurut ibnu hajar
- Syu’bah bin Al Hajjaj bin Al Warid, pembesar atbaut tabiin, L: td, W: 160 H, Tsiqoh, Hafidz.
- Muhammad bin Ja’far Al Hadzaly, L: td, W: 293 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Basyar bin Utsman Al Abady, L: td, W: 252 H, Tsiqoh.
- Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Tsiqoh.
Dari paparan biografi perawi berdasarkan penelitian semuanya Tsiqoh dan dengan memperhatikan tahun wafat dari masing-masing perawi sangat mungkin mereka bertemu (liqa’) jadi sanadnya muttasil .
C. Definisi dan hukum Istinja’
Secara harfiyah istinja’ diambil dari ka an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur.
Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib, berdasarkan hadits-hadits yang penulis paparkan pada pembahasan sub A.
Hukum asal istinja’ ialah dengan memakai air mutlak/suci, namun benda-benda selain air juga boleh digunakan untuk istinja’ dengan catatan benda tersebut keras dan kasar sekiranya bias mengangkat najis, seperti batu dan sejenisnya.
Akan tetapi yang paling utama dalam istinja’ adalah diawali dengan batu kemudian diteruskan dan disempurnakan dengan memakai air bersih, batu disini berfungsi sebagai pengangkat kotoran dan air sebagai pembersih bekas kotoran tersebut, sehingga bersihnya menjadi maksimal.
Namun apabila menginginkan memilih salah satu maka air lebih utama digunakan karena air bias mengangkat najis dan bekasnya sekaligus tidak seperti batu yang masih meniggalkan bekas dengan catatan batu tersebut kering dan digunakan sebelum najisnya kering, dan ini hanya berlaku untuk najis yang tidak sampai meluber dari tempat keluarnya.
Hukum diatas berdasarkan hadits Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
Dan juga Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار
Dua hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi saw. Istinja’ dengan menggunakan dua jenis benda, yakni dalam satu waktu menggunakan air, dan pada kesempatan lain memakai batu.
Tidak boleh hukumnya istinja’ memakai benda najis atau yang mutanajjis, ini berlandaskan HAdits Riwayat Al Bukhori dari Ibnu Abbas ra. :
“أتى النبي صلى الله عليه و سلم الغائط فأمرني أن آتيه بثلاثة أحجار فوجدت حجرين / والتمست الثالث فلم أجده فأخذت روثة فأتيته بها فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال ( هذا ركس(
Menelaah hadits diatas yang mana Nabi saw. Membuang routsah yang diberikan oleh Ibnu abas dengan alas an najis, maka istinja’ dengan benda najis hukumnya tidak sah.
Dan juga haram istinja’ memakai makanan atau benda-benda yang masuk kategori Muhtarom Syar’an (dimulyakan).
D. Tata krama Istinja’ berdasarkan hadits
Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, karena hal ini menyakiti mereka dan merusak ketertiban umum.
Imam Muslim meriwayatkan Hadits dari Abu Huroiroh ra. :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».
Salah satu tempat yang harus dihindari adalah lubang, karena ada larangan dari Nabi saw. Berdasrkan Hadits Riwayat Abu dawud dari Abdulloh bin Sarjis berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِ. قَالَ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Mayoritas Ulama’ sepakat bahwa Istinjak hukumnya wajib, berdasarkan beberapa Hadits berikut ini.
- Riwayat Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. Ia berkata :
“كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام إداوة من ماء وعنزة يستنجي بالماء”
- Riwayat Bukhori dan lainnya dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata :
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الغائط فأمرني ان آتيه بثلاثة أحجار .
- Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari ‘Aisyah rah. Bahwa Rosululloh saw. Bersabda :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
- Riwayat Muslim dari Salman ra. Nabi saw bersabda :
لاَ يَسْتَنْجِى أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ
2. Secara harfiyah istinja’ diambil dari kata an naja’ artinya bersih dari kotoran, sedangkan dalam literature kitab Fiqh arti istinja’ menurut syara’ ialah menghilangkan atau meringankan najis dari qubul atau dubur. Mayoritas ‘ulama sepakat bahwa istinja’ hukumnya wajib,
3. Ada beberapa tata karma dalam istinja’ yang sudah sepantasnya bagi muslim untuk menjaganya ketika ia istinja’, seperti menjauhi jalan yang sering dilewati orang atau tempat-tempat yang sering dipakai duduk orang, dan menghindari lubang karena ada larangan langsung dari Rosululloh saw.
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Dr. Musthofa Khon, Dkk, Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam As Syafi’I, (Al Fithrah Surabaya), tt
4. Abdurrahman Al Jazairi, Kitabul Fiqh Ala Madzahib Al ‘Arbaah, Dar Al Kotob Al Ilmiyah, Beirut, cet. Ke 3, 2006.
5. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
ANTARA PEMIMPIN CALON PENGHUNI SURGA & CALON PENGHUNI NERAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jika dipandang dari segi materi dan ketenaran dunia yang fana ini, kepemimpinan merupakan hal yang wajar untuk diimpikan setiap orang, tak heran bila masa pergantian pemimpin tiba bursa calon pemimpin menjadi ramai pendaftar, mulai dari perangkat terendah yakni desa sampai dengan tingkat legislative, yudikatif maupun eksekutif.
Hegemoni gandrung kepemimpinan ini memang wajar dikejar – kejar orang yang tak sedikit yang menimbulkan pertumpahan darah dan perang saudara, karena disamping jaminan yang bersifat social masyarakat yakni kehormatan dan kedudukan, yang paling mendasar dan pasti adalah jaminan financial dan kesejahteraan taraf hidup bagi diri pemimpin itu dan keluarga tentunya.
Namun apakah orang-orang yang gandrung terhadap kepemimpinan itu sudah tau atau faham tentang sabda Nabi saw. Tentang 3 macam pemimpin? Sehingga bias sedikit mengurangi semangat mereka untuk mengejar-ngejar kursi itu.
Dalam makalah singkat ini penulis akan berusaha memeparkan analisa ulama’ dalam memahami hadits Nabi Muhammad saw. Tentang pemimpin calon penghuni surge dan calon penghuni neraka.
B. Identifikasi Masalah
Memahami dan mendalami Hadits Nabi Muhammad saw. Tentang tiga macam pemimpin.
C. Rumusan Masalah
1. Apa makna yang terkandung dalam hadits Nabi saw. Mengenai 3 macam pemimpin?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits Nabi saw. Tentang tiga macam pemimpin.
E. Metode Penelitian
Dalam tugas makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka (Library Reseach) dari Maktabah Syamilah dan kitab-kitab hadits klasik lain.
F. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
2. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
3. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
4. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teks hadits dan terjemah
وعن بريدة عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال " القضاء ثلاثة واحدة في الجنة وإثنان في النار فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضي به ورجل عرف الحق وجار في الحكم فهو في النار ورجل قضي للناس على جهل فهو في النار "
Artinya :
Dari Buroidah dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda : “ada tiga macam pemimpin, satu di surga, dan dua lainnya di neraka. Adapun yang berada di syurga ialah laki-laki yang tau dan mengerti kebenaran kemudian ia menghukumi dengan kebenaran itu, dan laki-laki yang mengerti kebenaran akan tetapi ia ceroboh dan menyeleweng dalam menghukumi, maka ia di neraka, dan laki-laki yang memimpin dan menghukumi manusia dengan kebodohannya, maka ia di neraka. “
B. Studi matan hadits
Hadits diatas menggunakan kata rojulun, ini mengindikasikan akan syarat laki-laki bagi seorang pemimpin, demikian komentar As Syaukani dalam Nailul Author.
Sedangkan dalam kitab kitab Syarhus Sunnah milik Imam Al Baghowi, dikatakan bahwa: Hadits diatas menunjukkan bahwa bagi pemimpin tidak diperbolehkan untuk taqlid kepada orang lain sehingga ia berijtihad dengan kemampuannya, sekalipun kepada orang yang lebih pintar.
Dalam Syarah Sunan Abu Dawud karya Abdul Muhsin Ibad, beliau mengomentari redaksi فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به yakni pemimpin yang memang kredibel dan kapabel. kemudian ia memutuskan hukum berdasarkan kapabilitas dan kredibilitasnya. dan itu menyebabkannya masuk surga, karena ia mengetahui kebenaran itu dan menjalankannya.
Dan pada redaksi ورجل عرف الحق فجار في الحكم beliau berkomentar yakni pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi ia memutuskan hukum tidak sesuai dengan kebenaran itu, ini menyebabkan ia di neraka, karena ia telah menyeleweng.
Selanjutnya pada redaksi ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار bahwa seorang pemimpin yang memutuskan hukum dikalangan umat tanpa disertai ilmu maka ia tidak bias ditolerir, karena dengan kebodohannya seharusnya ia tidak layak menjadi pemimpin, sehingga meskipun seandainya yang ia putuskan itu benar ia tetap berdosa, putusannya itu tidak berarti apa-apa dan percuma karena hanya didasarkan pada jahlin bukan keilmuan dan kemampuan. Berbeda ketika kesalahan memutuskan hukum itu timbul dari pemimpin yang kredibel dan kapabel setelah melakukakan ijtihad kemudian salah, ia tetap mendapatkan pahala satu dan bebas dari dosa, sedangkan bila putusannya benar ia mendapat dua pahala, satu pahala karena kebenarannya dan satu pahala untuk ijtihadnya.
Pada kesimpulannya yang berada di neraka adalah dua macam pemimpin: yang pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu, kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam orang ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Hikmah yang bisa kita petik dari hadits diatas adalah bahwasanya pemimpin itu bukan hal main-main dan bukan sembarang orang layak mendudukinya, karena harus dipegang oleh orang yang memilki kemampuan lahir dan bathin, kemampuan lahir artinya keilmuan yang mumpuni, kemampuan bathin artinya kesungguhan dan kejujuran dalam memutuskan hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa ada dua jenis pemimpin yang diancam oleh Allah akan dimasukkan ke neraka yakni:
• pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu,
• kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam pemimpin ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Saran
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
4. Abdul Muhsin Ibad, Syarhu Sunan Abu Dawud, tp,tt.
5. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
6. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jika dipandang dari segi materi dan ketenaran dunia yang fana ini, kepemimpinan merupakan hal yang wajar untuk diimpikan setiap orang, tak heran bila masa pergantian pemimpin tiba bursa calon pemimpin menjadi ramai pendaftar, mulai dari perangkat terendah yakni desa sampai dengan tingkat legislative, yudikatif maupun eksekutif.
Hegemoni gandrung kepemimpinan ini memang wajar dikejar – kejar orang yang tak sedikit yang menimbulkan pertumpahan darah dan perang saudara, karena disamping jaminan yang bersifat social masyarakat yakni kehormatan dan kedudukan, yang paling mendasar dan pasti adalah jaminan financial dan kesejahteraan taraf hidup bagi diri pemimpin itu dan keluarga tentunya.
Namun apakah orang-orang yang gandrung terhadap kepemimpinan itu sudah tau atau faham tentang sabda Nabi saw. Tentang 3 macam pemimpin? Sehingga bias sedikit mengurangi semangat mereka untuk mengejar-ngejar kursi itu.
Dalam makalah singkat ini penulis akan berusaha memeparkan analisa ulama’ dalam memahami hadits Nabi Muhammad saw. Tentang pemimpin calon penghuni surge dan calon penghuni neraka.
B. Identifikasi Masalah
Memahami dan mendalami Hadits Nabi Muhammad saw. Tentang tiga macam pemimpin.
C. Rumusan Masalah
1. Apa makna yang terkandung dalam hadits Nabi saw. Mengenai 3 macam pemimpin?
D. Tujuan penulisan
Ingin mengetahui dan memahami hadits Nabi saw. Tentang tiga macam pemimpin.
E. Metode Penelitian
Dalam tugas makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka (Library Reseach) dari Maktabah Syamilah dan kitab-kitab hadits klasik lain.
F. Tinjauan Pustaka
1. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
2. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
3. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
4. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teks hadits dan terjemah
وعن بريدة عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال " القضاء ثلاثة واحدة في الجنة وإثنان في النار فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضي به ورجل عرف الحق وجار في الحكم فهو في النار ورجل قضي للناس على جهل فهو في النار "
Artinya :
Dari Buroidah dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda : “ada tiga macam pemimpin, satu di surga, dan dua lainnya di neraka. Adapun yang berada di syurga ialah laki-laki yang tau dan mengerti kebenaran kemudian ia menghukumi dengan kebenaran itu, dan laki-laki yang mengerti kebenaran akan tetapi ia ceroboh dan menyeleweng dalam menghukumi, maka ia di neraka, dan laki-laki yang memimpin dan menghukumi manusia dengan kebodohannya, maka ia di neraka. “
B. Studi matan hadits
Hadits diatas menggunakan kata rojulun, ini mengindikasikan akan syarat laki-laki bagi seorang pemimpin, demikian komentar As Syaukani dalam Nailul Author.
Sedangkan dalam kitab kitab Syarhus Sunnah milik Imam Al Baghowi, dikatakan bahwa: Hadits diatas menunjukkan bahwa bagi pemimpin tidak diperbolehkan untuk taqlid kepada orang lain sehingga ia berijtihad dengan kemampuannya, sekalipun kepada orang yang lebih pintar.
Dalam Syarah Sunan Abu Dawud karya Abdul Muhsin Ibad, beliau mengomentari redaksi فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به yakni pemimpin yang memang kredibel dan kapabel. kemudian ia memutuskan hukum berdasarkan kapabilitas dan kredibilitasnya. dan itu menyebabkannya masuk surga, karena ia mengetahui kebenaran itu dan menjalankannya.
Dan pada redaksi ورجل عرف الحق فجار في الحكم beliau berkomentar yakni pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi ia memutuskan hukum tidak sesuai dengan kebenaran itu, ini menyebabkan ia di neraka, karena ia telah menyeleweng.
Selanjutnya pada redaksi ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار bahwa seorang pemimpin yang memutuskan hukum dikalangan umat tanpa disertai ilmu maka ia tidak bias ditolerir, karena dengan kebodohannya seharusnya ia tidak layak menjadi pemimpin, sehingga meskipun seandainya yang ia putuskan itu benar ia tetap berdosa, putusannya itu tidak berarti apa-apa dan percuma karena hanya didasarkan pada jahlin bukan keilmuan dan kemampuan. Berbeda ketika kesalahan memutuskan hukum itu timbul dari pemimpin yang kredibel dan kapabel setelah melakukakan ijtihad kemudian salah, ia tetap mendapatkan pahala satu dan bebas dari dosa, sedangkan bila putusannya benar ia mendapat dua pahala, satu pahala karena kebenarannya dan satu pahala untuk ijtihadnya.
Pada kesimpulannya yang berada di neraka adalah dua macam pemimpin: yang pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu, kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam orang ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Hikmah yang bisa kita petik dari hadits diatas adalah bahwasanya pemimpin itu bukan hal main-main dan bukan sembarang orang layak mendudukinya, karena harus dipegang oleh orang yang memilki kemampuan lahir dan bathin, kemampuan lahir artinya keilmuan yang mumpuni, kemampuan bathin artinya kesungguhan dan kejujuran dalam memutuskan hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa ada dua jenis pemimpin yang diancam oleh Allah akan dimasukkan ke neraka yakni:
• pertama pemimpin yang mengetahui kebenaran akan tetapi tidak menjalankan kebenaran itu,
• kedua pemimpin yang memutuskan hukum tanpa ilmu masing-masing dari kedua macam pemimpin ini masuk neraka, kedua dianggap bersalah, namun yang pertama dinilai lebih parah dan lebih buruk, karena dengan sengaja melakukan maksiat kepada Allah swt.
Dan pemimpin yang layak masuk surga Allah swt adalah pemimpin yang jujur dalam memutuskan hukum sesuai dengan kemampuan dan keilmuannya.
Saran
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim bin Al Mughiroh Al Bukhori, Al Jami’ As Shohih.tt,tp
2. Muslim bin Al Hujjaj Al Qusyairi An Naisaburi, Shohih Muslim.tt,tp
3. Sulaiman bin Al Asy’asy As Sijistani, Sunan Abu Dawud, tp,tt.
4. Abdul Muhsin Ibad, Syarhu Sunan Abu Dawud, tp,tt.
5. Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukani, Nailul Author Min Asrori Muntaqol Akhbar, Beirut, tp,tt.
6. Al Maktabah As Syamilah Al Ishdar Tsani, 2000 kitab dengan kata kunci ” القضاء ثلاثة”
Kamis, 08 Juli 2010
Dia......???????????
kamu selalu membuatku termotivasi untuk selalu maju dan semangat menata dan meniti masa depan,
kau motivatorku dalam merancang masa depan bersama anak-anakku kelak...
kenapa aku tidak mengatakannya...
aku sudah mengatakannya...
tapi.........
tapi gpp lah,,,, aku sudah cukup bahagia...
aku memilki banyak kenangan manis dan indah dan menyenagkan bersamamu...
semoga bisa menjadi cerita untuk anak cucu kelak....
2 tahun lagi aku tunggu perubahanmu..................
kau motivatorku dalam merancang masa depan bersama anak-anakku kelak...
kenapa aku tidak mengatakannya...
aku sudah mengatakannya...
tapi.........
tapi gpp lah,,,, aku sudah cukup bahagia...
aku memilki banyak kenangan manis dan indah dan menyenagkan bersamamu...
semoga bisa menjadi cerita untuk anak cucu kelak....
2 tahun lagi aku tunggu perubahanmu..................
In Memorian
terus terang saja engkau sebenarnya adalah wanita yang memilki ruang VIP dihatiku,,,,
tapi sekarang kamu sudah tidak menempatinya seperti dulu, mngkin karna kau telah menemukan tempat yg lebih baik dan layak...
tapi aku berharap Allah swt, memberikan orang yang sepertimu untuk sudi menempati ruang di hatiku itu.....
kau selalu indah dalam hati...
tapi sekarang kamu sudah tidak menempatinya seperti dulu, mngkin karna kau telah menemukan tempat yg lebih baik dan layak...
tapi aku berharap Allah swt, memberikan orang yang sepertimu untuk sudi menempati ruang di hatiku itu.....
kau selalu indah dalam hati...
Kamis, 05 November 2009
USHUL AL FIQH II
PENDAHULUAN
Dengan membaca serta men-Tadabbur-i beberapa penggalan ayat dibawah berikut ini kita bisa memahami betul bahwa segala yang disebutkan dalam Al Qur’an merupakan sesuatu yang mutlak kebenarannya, dan segala yang keluar dari ucapan Rasul Muhammad saw. Bukan dorongan kepentingan dan hawa nafsu, akan tetapi murni ilham dan wahyu dari Allah swt. Allah swt. Berfirman dalam Al Qur’an al Karim
“wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha” (QS. An Najm: 3)
“Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al An’am 155)
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”(QS. Al A’raf: 52)
Berangkat dari beberapa pemahaman beberapa ayat diatas wajib melakukan bahtsu dan ijtihad dalam rangka menaggapi nushus yang sekilas tampak terjadi ta’arudh secara kasat mata, bahtsu dan ijtihad dalam konteks ini berfungsi sebagai solusi guna mengkompromikan antara dua nash yang tampak ta’arudh tersebut, dan hal inipun melewati beberapa proses dimulai dari al jam’u, al taufiq yang kemudian di akhiri dengan al tarjih. Dalam makalah ini kami akan sedikit mengupas mengenai fenomena ta’arudh dalam Nushus al Syari’ah (dalil-dalil syara’) berdasarkan rumusan para Ulama’.
“ Wahadza awanus syuru’ fil maqshud, biaunil malikil ma’bud.”
PEMBAHASAN
A. TA’ARUDH
Ta’arudh secara bahasa ialah pertentangan diantara dua hal( ) Secara Istilah Ta’arudh al- Adillah diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain. Sehingga dalam implikasinya kedua dalil yang berlawanan tersebut tidak mungkin dipakai pada satu waktu. Perlawanan itu dapat terjadi antara Ayat Al-Qur’an dengan Al-Qur’an yang lain, Hadits Mutawatir dengan Hadits Mutawatir yang lain, Hadits Ahad dengan Hadits Ahad yang lain. Sebaliknya perlawanan tersebut tidak akan terjadi apabila kedua dalil tersebut berbeda kekuatannya, karena pada hakikaktnya dalil yang lebih kuatlah yang diamalkan.( )
Wahbah Zuhayli menyatakan bahwa tidak ada pertentangan dalam kalam Allah swt. dan Rasulnya saw. Oleh sebab itu, adanya anggapan ta’arud antara dua atau beberapa dalil, hanyalah dalam pandangan mujtahid bukan pada hakekatnya.
Keberadaan ta’arud pada hakekatnya tidak mungkin nyata dalam hukum syariat karena hal itu akan menyebabkan tanaqudh (saling merusak), dan tanaqudh itu sendiri adalah muhal bagi syar’i, karena itu merupakan tanda kelemahan.( )
Hal ini senada dengan pendapat Abdul Wahab Kholaf bahwasanya secara hakikat tidak mungkin terjadi ta’arudh antara dua ayat atau dua hadits yang sahih, ataupun antara ayat dengan hadits shahih. Maka apabila tampak sebuah ta’arudh diantara dua Nash ini maka pada dasarnya itu hanyalah ta’arudh dhohiri saja yang terlintas pada akal manusia semata. Karena Allah swt. Dan Nabi Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah tidak mungkin memunculkan sebuah dalil dalam satu hukum kemudian memunculkan dalil lain yang bertentangan. “ Wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha”.
Lebih jauh Abdul Wahab Kholaf memberikan pandangan dalam bukunya “ Ilmu Ushul al Fiqh “bahwa : Ta’arudh tidak akan terjadi pada dua dalil syar’i kecuali jika dua dalil tersebut sama-sama kuat. berarti apabila salah satu dari dari dua dalil tersebut lebih kuat dari pada yang lain, maka yang diambil adalah dalil yang lebih kuat tentunya. berangkat dari sini ta’arudh tidak akan terjadi antara nash bersifat qath’i dengan nash yang bersifat dhanni, antara nash dengan ijma’ atau qiyas, dan antara ijma’ dengan qiyas. Yang mungkin terjadi adalah ta’arudh antara dua ayat, hadits yang sama-sama mutawatir atau satu hadits mutawatir dengan dua hadits bukan mutawatir.( )
B. MACAM-MACAM TA’ARUDH
Jika ada dua nash yang secara dhohir tampak saling bertentangan baik dari Allah SWT. atau dari sabda Nabi Muhammad saw. Atau juga nash yang pertama dari Allah swt. dan yang kedua dari Nabi Muhammad saw. Maka, tidak akan lepas dari empat perkara:
1. Kedua nash tersebut sama-sama ‘Aam (umum)
2. Kedua nash tersebut sama-sama Khos (khusus)
3. Yang satu ‘am dan yang lain khos
4. Yang satu ‘am dalam satu sisi dan khos dalam sisi yang lain
1. Ta’arud ‘am
Jika keberadaan dua nash tersebut sama-sama umum maka hukumnya wajib mengkompromikan keduanya, dengan cara mengarahkan salah satunya pada keberadaan yang berbeda. Karena tidak mungkin mengumpulkan keduanya dan mengamalkannya, dikarenakan semua itu muhal.
Seperti nash al-quran yang artinya:
Orang–orang yang meninggal diantaramu dengan tidak meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah) empat bulan sepuluh hari…(QS. al-Baqarah 234)
Dan firman Allah SWT yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.(QS. Al-thalaq: 4)
Ayat yang pertama yang diatas bersifat umum yaitu setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya baik hamil atau tidak, wajib menjala ni iddah selama empat bulan sepuluh hari. Dan ayat yang kedua juga bermakna umum, yaitu setiap wanita hamil baik ditinggal mati suami atau bercerai wajib ber-iddah sampai melahirkan kandungannya.
Dengan demikian antara dua ayat tersebut bila dilihat sepintas terdapat pertentangan mengenai iddah wanita hamil yang di tinggal mati suami. Namun pertentangan itu dapat di kompromikan sehingga kedua ayat tersebut dapat di fungsikan. Dua ayat tersebut bila di kompromikan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa iddah perempuan hamil yang di tinggal mati suami adalah masa terpanjang dari dua bentuk iddah yaitu sampai melahirkan atau empat bulan sepuluh hari. Jika tidak dapat dikompromikan, maka jalan keluarnya adalah dengan jalan tarjih.
Selanjutnya jika tidak ada peluang untuk mentarjih salah satu dari keduanya, maka langkah selanjutnya adalah dengan meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dulu datangya. Jika sudah diketahui, maka dalil yang terdahulu dianggap telah dinasakh (dibatalkan oleh yang selanjutnya)
Dan jika tidak mungkin mengetahui mana yang terdahulu maka, jalan keluarnya dengan tidak memakai dua dalil itu dan dalam keadaan demikian, seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada dalil yang lebih ringan.
2. Ta’arud khos
Jika keberadaan dua nash sama-sama khoos maka hukumnya seperti nash ‘aam, yaitu berusaha untuk memadukannya jika memungkinkan, jika tidak, maka dengan tidak memakai dua dalil itu sehingga jelas keunggulan dari salah satunya atau diketahui sejarahnya,
Contoh dua nash yang dapat di kompromikan ialah sebuah hadits yang menjelaskan :
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan membasuh kedua kakinya”. Hadits ini mashur dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim dan lainnya.
Dan hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan memercikkan air pada mata kakinya dalam keadaan memakai sandal”. (HR. Nasa’i dan Baihaqi).
Contoh dua nash yang tidak dapat di kompromikan dan tidak di ketahui sejarahnya ialah hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Ditanyakan tentang sesuatu yang di perbolehkan bagi laki-laki ketika istrinya haid, Nabi SAW. Menjawab: sesuatu diatas kemaluan. (HR. Abu Dawud)( )
Hadits yang kedua berbunyi:
“Nabi SAW. Berkata: berbuatlah kalian semua apa saja kecuali nikah (wathi’). (HR. Muslim)
Dari kedua hadits diatas terjadi kontradiksi, sebagian ulama mengomentari haram, dan ulama yang lain mengomentari halal dikarenakan hal itu (wathi’) merupakan pokok dalam pernikahan.
Hadits pertama diatas mashur menurut Imam as-Syafi’i dan Imam Malik, sedangkan hadits yang kedua menurut Abu Hanifah dan Ulama yang lain.
3. Ta’arud ‘am dan khos
Jika keberadaan salah satu dari kedua nash itu ‘aam dan yang lain khoos maka, nash yang ‘aam dikhooskan dengan menggunakan nash yang khoos. Seperti hadits shohih Bukhari Muslim:
“ Sesuatu yang disirami oleh hujan, maka zakatnya se-persepuluh”.
Hadits ini menggunakan lafadz ‘aam yang menentukan wajibnya zakat bagi tiap tanaman yang di siram oleh hujan, baik telah sampai lima ausaq (ukuran berat bagi tanaman) atau belum, tetapi keumuman hadits ini dalam ukurannya di tentukan dengan hadits lain yang menentukan bahwa zakat bagi tanaman tidak wajib kecuali sampai lima ausaq, dengan menggunakan hadits:
“ tidak wajib mengeluarkan shodaqoh tanaman jika kurang dari lima ausaq ”.
Dari keterangan kedua hadits diatas memberikan penjelasan bahwa: ke-umum-an hadits yang pertama di takhsis oleh hadits yang kedua.
5. Ta’arud ‘am pada satu sisi, dan khos pada sisi yang lain
Jika terjadi seperti ini maka, salah satu dari nash tersebut di takhsis dengan menggunakan nash yang lain yang khos, itu semua jika dimungkinkan, jika tidak, maka cara lain adalah dengan men-tarjih nash tersebut. Mengenai tarjih akan dikupas oleh kelompok berikutnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya Ta’arudh merupakan sebuah interpretasi yang timbul secara sepintas dari pemikiran Mujtahid, secara hakiki Ta’arudh tidak akan terjadi dalam nushus al syari’ah, hal ini disebabkan karena semua yang telah diturunkan oleh Allah dan segala yang didawuhkan oleh Rasulnya Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah merupakan hal yang apriori dan mustahil terjadi kerancuan didalamnya.
Ta’arudh dalam konteks ushul al fiqh tidak lain merupakan sebuah kajian mendalam tentang nushus al syari’ah yang sekilas tampak terjadi pertentangan dalam kaca mata dhohir, sehingga ditemukan solusi mensikapi hal tersebut secara benar.
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al Fiqh, al Haramain, 2004., cet. 2.
Al Maliki, Muhammad bin “alawy, Qawaid al-Asasiyyah,(Surabaya; al-Fithrah)
Yahya, Mukhtar Dkk, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam. (Bandung :Al-Ma’rif,1993),
Effendi, Satria,Ushul fiqh,(Jakarta;Kencana,2008)
Dengan membaca serta men-Tadabbur-i beberapa penggalan ayat dibawah berikut ini kita bisa memahami betul bahwa segala yang disebutkan dalam Al Qur’an merupakan sesuatu yang mutlak kebenarannya, dan segala yang keluar dari ucapan Rasul Muhammad saw. Bukan dorongan kepentingan dan hawa nafsu, akan tetapi murni ilham dan wahyu dari Allah swt. Allah swt. Berfirman dalam Al Qur’an al Karim
“wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha” (QS. An Najm: 3)
“Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al An’am 155)
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”(QS. Al A’raf: 52)
Berangkat dari beberapa pemahaman beberapa ayat diatas wajib melakukan bahtsu dan ijtihad dalam rangka menaggapi nushus yang sekilas tampak terjadi ta’arudh secara kasat mata, bahtsu dan ijtihad dalam konteks ini berfungsi sebagai solusi guna mengkompromikan antara dua nash yang tampak ta’arudh tersebut, dan hal inipun melewati beberapa proses dimulai dari al jam’u, al taufiq yang kemudian di akhiri dengan al tarjih. Dalam makalah ini kami akan sedikit mengupas mengenai fenomena ta’arudh dalam Nushus al Syari’ah (dalil-dalil syara’) berdasarkan rumusan para Ulama’.
“ Wahadza awanus syuru’ fil maqshud, biaunil malikil ma’bud.”
PEMBAHASAN
A. TA’ARUDH
Ta’arudh secara bahasa ialah pertentangan diantara dua hal( ) Secara Istilah Ta’arudh al- Adillah diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain. Sehingga dalam implikasinya kedua dalil yang berlawanan tersebut tidak mungkin dipakai pada satu waktu. Perlawanan itu dapat terjadi antara Ayat Al-Qur’an dengan Al-Qur’an yang lain, Hadits Mutawatir dengan Hadits Mutawatir yang lain, Hadits Ahad dengan Hadits Ahad yang lain. Sebaliknya perlawanan tersebut tidak akan terjadi apabila kedua dalil tersebut berbeda kekuatannya, karena pada hakikaktnya dalil yang lebih kuatlah yang diamalkan.( )
Wahbah Zuhayli menyatakan bahwa tidak ada pertentangan dalam kalam Allah swt. dan Rasulnya saw. Oleh sebab itu, adanya anggapan ta’arud antara dua atau beberapa dalil, hanyalah dalam pandangan mujtahid bukan pada hakekatnya.
Keberadaan ta’arud pada hakekatnya tidak mungkin nyata dalam hukum syariat karena hal itu akan menyebabkan tanaqudh (saling merusak), dan tanaqudh itu sendiri adalah muhal bagi syar’i, karena itu merupakan tanda kelemahan.( )
Hal ini senada dengan pendapat Abdul Wahab Kholaf bahwasanya secara hakikat tidak mungkin terjadi ta’arudh antara dua ayat atau dua hadits yang sahih, ataupun antara ayat dengan hadits shahih. Maka apabila tampak sebuah ta’arudh diantara dua Nash ini maka pada dasarnya itu hanyalah ta’arudh dhohiri saja yang terlintas pada akal manusia semata. Karena Allah swt. Dan Nabi Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah tidak mungkin memunculkan sebuah dalil dalam satu hukum kemudian memunculkan dalil lain yang bertentangan. “ Wama yantiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha”.
Lebih jauh Abdul Wahab Kholaf memberikan pandangan dalam bukunya “ Ilmu Ushul al Fiqh “bahwa : Ta’arudh tidak akan terjadi pada dua dalil syar’i kecuali jika dua dalil tersebut sama-sama kuat. berarti apabila salah satu dari dari dua dalil tersebut lebih kuat dari pada yang lain, maka yang diambil adalah dalil yang lebih kuat tentunya. berangkat dari sini ta’arudh tidak akan terjadi antara nash bersifat qath’i dengan nash yang bersifat dhanni, antara nash dengan ijma’ atau qiyas, dan antara ijma’ dengan qiyas. Yang mungkin terjadi adalah ta’arudh antara dua ayat, hadits yang sama-sama mutawatir atau satu hadits mutawatir dengan dua hadits bukan mutawatir.( )
B. MACAM-MACAM TA’ARUDH
Jika ada dua nash yang secara dhohir tampak saling bertentangan baik dari Allah SWT. atau dari sabda Nabi Muhammad saw. Atau juga nash yang pertama dari Allah swt. dan yang kedua dari Nabi Muhammad saw. Maka, tidak akan lepas dari empat perkara:
1. Kedua nash tersebut sama-sama ‘Aam (umum)
2. Kedua nash tersebut sama-sama Khos (khusus)
3. Yang satu ‘am dan yang lain khos
4. Yang satu ‘am dalam satu sisi dan khos dalam sisi yang lain
1. Ta’arud ‘am
Jika keberadaan dua nash tersebut sama-sama umum maka hukumnya wajib mengkompromikan keduanya, dengan cara mengarahkan salah satunya pada keberadaan yang berbeda. Karena tidak mungkin mengumpulkan keduanya dan mengamalkannya, dikarenakan semua itu muhal.
Seperti nash al-quran yang artinya:
Orang–orang yang meninggal diantaramu dengan tidak meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beribadah) empat bulan sepuluh hari…(QS. al-Baqarah 234)
Dan firman Allah SWT yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.(QS. Al-thalaq: 4)
Ayat yang pertama yang diatas bersifat umum yaitu setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya baik hamil atau tidak, wajib menjala ni iddah selama empat bulan sepuluh hari. Dan ayat yang kedua juga bermakna umum, yaitu setiap wanita hamil baik ditinggal mati suami atau bercerai wajib ber-iddah sampai melahirkan kandungannya.
Dengan demikian antara dua ayat tersebut bila dilihat sepintas terdapat pertentangan mengenai iddah wanita hamil yang di tinggal mati suami. Namun pertentangan itu dapat di kompromikan sehingga kedua ayat tersebut dapat di fungsikan. Dua ayat tersebut bila di kompromikan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa iddah perempuan hamil yang di tinggal mati suami adalah masa terpanjang dari dua bentuk iddah yaitu sampai melahirkan atau empat bulan sepuluh hari. Jika tidak dapat dikompromikan, maka jalan keluarnya adalah dengan jalan tarjih.
Selanjutnya jika tidak ada peluang untuk mentarjih salah satu dari keduanya, maka langkah selanjutnya adalah dengan meneliti mana diantara dua dalil itu yang lebih dulu datangya. Jika sudah diketahui, maka dalil yang terdahulu dianggap telah dinasakh (dibatalkan oleh yang selanjutnya)
Dan jika tidak mungkin mengetahui mana yang terdahulu maka, jalan keluarnya dengan tidak memakai dua dalil itu dan dalam keadaan demikian, seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada dalil yang lebih ringan.
2. Ta’arud khos
Jika keberadaan dua nash sama-sama khoos maka hukumnya seperti nash ‘aam, yaitu berusaha untuk memadukannya jika memungkinkan, jika tidak, maka dengan tidak memakai dua dalil itu sehingga jelas keunggulan dari salah satunya atau diketahui sejarahnya,
Contoh dua nash yang dapat di kompromikan ialah sebuah hadits yang menjelaskan :
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan membasuh kedua kakinya”. Hadits ini mashur dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim dan lainnya.
Dan hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Wudhu dan memercikkan air pada mata kakinya dalam keadaan memakai sandal”. (HR. Nasa’i dan Baihaqi).
Contoh dua nash yang tidak dapat di kompromikan dan tidak di ketahui sejarahnya ialah hadits:
“Bahwa Nabi SAW. Ditanyakan tentang sesuatu yang di perbolehkan bagi laki-laki ketika istrinya haid, Nabi SAW. Menjawab: sesuatu diatas kemaluan. (HR. Abu Dawud)( )
Hadits yang kedua berbunyi:
“Nabi SAW. Berkata: berbuatlah kalian semua apa saja kecuali nikah (wathi’). (HR. Muslim)
Dari kedua hadits diatas terjadi kontradiksi, sebagian ulama mengomentari haram, dan ulama yang lain mengomentari halal dikarenakan hal itu (wathi’) merupakan pokok dalam pernikahan.
Hadits pertama diatas mashur menurut Imam as-Syafi’i dan Imam Malik, sedangkan hadits yang kedua menurut Abu Hanifah dan Ulama yang lain.
3. Ta’arud ‘am dan khos
Jika keberadaan salah satu dari kedua nash itu ‘aam dan yang lain khoos maka, nash yang ‘aam dikhooskan dengan menggunakan nash yang khoos. Seperti hadits shohih Bukhari Muslim:
“ Sesuatu yang disirami oleh hujan, maka zakatnya se-persepuluh”.
Hadits ini menggunakan lafadz ‘aam yang menentukan wajibnya zakat bagi tiap tanaman yang di siram oleh hujan, baik telah sampai lima ausaq (ukuran berat bagi tanaman) atau belum, tetapi keumuman hadits ini dalam ukurannya di tentukan dengan hadits lain yang menentukan bahwa zakat bagi tanaman tidak wajib kecuali sampai lima ausaq, dengan menggunakan hadits:
“ tidak wajib mengeluarkan shodaqoh tanaman jika kurang dari lima ausaq ”.
Dari keterangan kedua hadits diatas memberikan penjelasan bahwa: ke-umum-an hadits yang pertama di takhsis oleh hadits yang kedua.
5. Ta’arud ‘am pada satu sisi, dan khos pada sisi yang lain
Jika terjadi seperti ini maka, salah satu dari nash tersebut di takhsis dengan menggunakan nash yang lain yang khos, itu semua jika dimungkinkan, jika tidak, maka cara lain adalah dengan men-tarjih nash tersebut. Mengenai tarjih akan dikupas oleh kelompok berikutnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya Ta’arudh merupakan sebuah interpretasi yang timbul secara sepintas dari pemikiran Mujtahid, secara hakiki Ta’arudh tidak akan terjadi dalam nushus al syari’ah, hal ini disebabkan karena semua yang telah diturunkan oleh Allah dan segala yang didawuhkan oleh Rasulnya Muhammad saw. Sebagai Shohibus Syari’ah merupakan hal yang apriori dan mustahil terjadi kerancuan didalamnya.
Ta’arudh dalam konteks ushul al fiqh tidak lain merupakan sebuah kajian mendalam tentang nushus al syari’ah yang sekilas tampak terjadi pertentangan dalam kaca mata dhohir, sehingga ditemukan solusi mensikapi hal tersebut secara benar.
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al Fiqh, al Haramain, 2004., cet. 2.
Al Maliki, Muhammad bin “alawy, Qawaid al-Asasiyyah,(Surabaya; al-Fithrah)
Yahya, Mukhtar Dkk, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam. (Bandung :Al-Ma’rif,1993),
Effendi, Satria,Ushul fiqh,(Jakarta;Kencana,2008)
Kamis, 10 September 2009
ALLAH SWT. MENGABULKAN DO'A DALAM TIGA TAHAPAN
bila kita sedang berdo'a pasti harapan besar kita supaya do'a itu ndang cepet-cepet dikabulkan oleh allah swt.tapi tidaklah demikian adanya, karena dalam pengabulan do'a ada tiga tahapan...:
1. langsung ddiberi oleh Allah swt. sesuai permintaan.
2. dipending dan dimauqufkan sebagai tabungan ia kelak diakhirat.
3. dibarter oleh Allah swt. dengan bala' atau musibah yang semestinya terjadi pada seseoarang,,,
dan itu semua yang lebih tau porsinya adala Allah swt. Dialah yang lebih tau mana yang lebih baik dan layak untuk hambaNya... .So jngan merasa do'a-do'a anada selama ini tidak didengar oleh Allah swt. karena bisa saja itu masuk kategori nomer 2 ato nomer tiga,,,,, SELAMAT BERDO'A!
1. langsung ddiberi oleh Allah swt. sesuai permintaan.
2. dipending dan dimauqufkan sebagai tabungan ia kelak diakhirat.
3. dibarter oleh Allah swt. dengan bala' atau musibah yang semestinya terjadi pada seseoarang,,,
dan itu semua yang lebih tau porsinya adala Allah swt. Dialah yang lebih tau mana yang lebih baik dan layak untuk hambaNya... .So jngan merasa do'a-do'a anada selama ini tidak didengar oleh Allah swt. karena bisa saja itu masuk kategori nomer 2 ato nomer tiga,,,,, SELAMAT BERDO'A!
Senin, 31 Agustus 2009
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada segenap mahasiswa STIU AL FITHRAH SURABAYA, bahwa awal perkuliahan dimulai tanggal 1 Oktober 2009.
sedangkan bagi mahasiswa baru kami informasikan bahwa OSPEK dilaksanakan pada tanggal 29-30 September 2009.
sekian pengumuman
sedangkan bagi mahasiswa baru kami informasikan bahwa OSPEK dilaksanakan pada tanggal 29-30 September 2009.
sekian pengumuman
Selasa, 28 Juli 2009
Ushul Fiqh
TUGAS UAS GENAP USHUL FIQH
TENTANG
“ TUJUAN UMUM PEMBENTUKAN HUKUM SYARA’ “
Meliputi : (dharuri, hajati dan tahsini)
A. Pendahuluan
Prof. Dr. Abdul wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul al Fiqh jelaskan bahwa termasuk dari kaidah – kaidah ushul al syar’iyah (pokok-pokok syari’at) adalah kaidah syari’ah secara umum dan kaidah pokok secara kulli. Dalam kesempatan ini penulis mencoba mengkaji salah satu dari kaidah umum tersebut.
B. Pembahasan
Secara umum pembentukan system syari’ah adalah bertumpu pada tujuan untuk kemaslahatan manusia dengan memenuhi kebutuhan dlaruri, hajati maupun tahsini mereka. Maka setiap hukum sayariat tentulah tidak keluar dari salah satu tiga hal diatas, karena dari tiga hal inilah kemashlahatan manusia bisa dicapai.
Kebutuhan yang bersifat dlaruri ialah : segala hal yang bersifat harus serta berhubungan dengan kehidupan manusia serata memenuhi kemaslahatannya, apabila kurang atau tidak ada maka kehidupan mereka akan terancam dan kemaslahatan mereka akan kurang, sehingga timbul kerusakan dan hal-hal berbahaya lainnya. Dloruri dalam pengertian ini adalah meliputi 5 hal yaitu : menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kelima hal diatas harus terpenuhi demi kehidupan dan kemashlahatan manusia.
Kebutuhan yang bersifat hajati ialah : segala yang hal yang dibutuhkan ileh manusia demi kemudahan dan kelapangan serta menghidarkan dari masyaqoh dan kesulitan hidup. Apabila kebutuhan ini sampai tidak terpenuhi maka kehidupan mereka akan menjadi berat dan sulit. Hajati dalam pengertian ini menitiberatkan pada memngurangi atau menghilangkan bahaya, meringankan mereka dalam menjalani taklif serta memudahkan mereka dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Kebutuhan yang bersifat tahsini ialah : hal yang berhubungan dengan kehormatan , tata krama serta bagaimana menjalani kehidupan dengan lurus dan benar. Memang hal ini tidak berimbas pada kelangsungan hidup dan tidak menimbulkan mafasid, akan tetapi hal ini menjadikan kehidupan mereka menjadi tidak sedap dan membuat suatu imeg negative. Tahsini dalam pengertian ini mengacu pada pembentukan akhlaq yang baik, adat / kebiasaan yang baik serta segala hal yang bisa membuat kehidupan menjadi benar dan lurus sesuai syari’at.
Kebutuhan yang bersifat dhoruri
1. Agama
Agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Merupakan kumpulan akidah, tata cara ibadah serta hukum-hukum yang tujuannya ialah sebagai undang-undang untuk manusia dan berfungsi sebagai pengatur hubungan antara manusia dengan rabbnya dan juga diantara sesamanya. Islam berusaha mewujudkan agama dengan mewajibkan kepada manusia untuk Iman, islam juga membuat lima dasar islam yang dikenal dengan rukun islam.
2. Jiwa
Islam mewujudkan jiwa dengan menyaria’tkan pernikahan guna menghasilkan keturunan sehingga roda kehidupan akan terus berjalan dengan sempurna dan baik. Guna menjaga dan melestarikan kehidupan maka islam mewajibkan untuk memenuhi kebutuhan jiwa, sepeti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, disamping itu islam juga membuat hukum qishos, denda dan kafarot kepada orang yang berusaha merusak dan membahayakan jiwa manusia, melarang manusia untuk menjeburkan dirinya kepada kematian dan kerusakan serta mewajibkan untuk menghindari hal-hal yang bisa membahayakan jiwa.
3. Akal
Untuk menjaga akal agar tetap berfungsi secara normal dan baik islam mengaharamkan manusia meminum arak dan segala hal yang memabukkan, serta memberikan hukuman (punishment) kapada orang meminumnya ataupun memperoleh benda-benda sejenis yang lain.
4. Kehormatan
Demi menjaga kehormatan seorang manusia isalam memberlakukan Had bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan dan juga had bagi orang yang yang menuduh (pencemaran nama baik).
5. Harta
Untuk menghasilkan harta islam menyariatkan dan mewajibkan manusia untuk mencari rizki yan ghalal serta memperbolehkan mu’amalat mulai dari mubadalah, tijaroh, mudharabah dan lainnya.
Demi menjaga keamanan dan ketenteraman isalam mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dan melarang pembohongan dan penghianatan dalam jual beli dan memakan harta orang lain dengan dholim.
Lebih jauh Dr. abdul wahab kholaf memaparkan dalil-dalil dari Alquran dan al Hadits yang menunjukkan berbagai illat/alasan hukumnya antara lain ialah:
firman Allah swt. Mengenai kewajiban qishos : “ولكم فى القصاص حياة”
firman Allah swt. Tentang haramnya memakan harta orang lain secara dholim: “لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإسم”
Hadits Nabi saw. Tentang ‘illat larangan menjual buah sebelum masak :
“أرأيت اذا منع الله الثمر ثم يأخذ احدكم مال أخيه”
dan banyak lagi alasan-alasan lain yang menunjukkan atas perhatian syara’ terhadap menjaga agama, jiwa dan harta serta segala hal yang merupakan dhoruri bagi manusia.
Kebutuhan yang bersifat hajati
Seperti paparan sebelumnya bahwa hal yang bersifat hajati adalah bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bahaya serta meringankan mereka dalam masalah ibadah dan memudahkan dalam urusan mu’amalah.
Dalam hal ini Dr. Abduk wahab Kholaf mengklasifikasikannya dalam tiga bagian :
1. Dalam masalah ibadah islam memberikan solusi yang dikenal dengan istilah rukhsoh, guna meringankan umat ketika mereka mengalami masyaqqoh(kesulitan/keberatan) dalam mehjalankan azimah (kewajiban). Seperti contoh orang sakit dan orang yang sedang bepergian diperbolehkan untuk ifthor( tidak berpuasa), sholat dengan qoshor bagi musafir, solat sambil duduk bagi yang tidak mampu berdiri, tayamum bagi yang kesulitan air dan masih banyak lagi kasus-kasus rukhsoh yang lain yang tujuannya ialah memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah.
2. Dalam masalah mu’amalah islam banyak memberikan tawaran bermacam-macam akad jual beli dan segala penggunaan harta demi kebutuhan manusia. Seperti macam-macam model jual-beli, Ijarah, syirkah, mudhorobah. Dan memberikan rukhsoh pada akad yang tidak dijelaskan secara sharih, yaitu dengan metode analog (qiyas), seperti akad salam, muzaro’ah, musaqoh dan aqad-aqad lain yang sudah berlaku dikalangan manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Termasuk diantaranya adalah adanya hukum thalaq sebagai solusi ketika diantara pasangan suami istri ada ketidakcocokan, islam juga menghalalkan hewan buruan dan bangkai ikan laut dan segala makanan yang halal, kebutuhan juga bisa diposisikan sebagai dhorurot yang bisa menimbulkan hukum diperbolehkannya sesuatu yang dilarang.
Sedangkan dalam masalah hukuman (punishment) islam mensyariatkan sebuah solusi yaitu diyat bagi orang yang membunuh tanpa sengaja, meniadakan hukuman/vonis jika masih ada syubhat.
Semua ini tujuannya hanyalah meringankan dan meniadakan bahaya bagi manusia dengan berdasarkan dalil-dalil yang disertai dengan illat-illatnya. Seperti firman allah swt. :
“ ما يرد الله عليكم فى الدين من حرج”
" ما جعل الله عليكم فى الدين من حرج"
"يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر"
"يريد الله أن يخفف عنكم وخلق الإنسان ضعيفا "
Serta sabda nabi muhammad saw. Yang berbunyi : ”بعثت بالحنيفية السمحة”
Kebutuhan yang bersifat tahsini
Kebutuhan yang bersifat tahsini (tambahan/pelengkap)merupakan segala sesuatu yang berfungsi memperindah dan mempercantik kehidupan, agar hidup dan kehidupan bisa berjalan sesuai dengan tuntunan agama serta penuh dengan budi pekerti yang luhur, dalam hal ini islam telah merumuskan berbagai hukum baik dalam hal ubudiyah, mu’amalah maupun ‘uqubah (punishment) yang tujuannya adalah tahsin (memperindah), dan membiasakan manusia menjalani kehidupan dengan indah dan tertib serta menunjukkan mereka kepada ketertiban dan keindahan.
Lebih jauh Dr. Abdul Wahab Kholaf dalam bukunya ushul al fiqh memaparkan beberapa contoh:
Dalam masalah ibadah misalnya, beliau mencontohkan taharah (bersuci) baik pada badan, pakaian, maupun tempat, Menutup aurat, menjaga diri dari najis dan membersihkan diri dari kencing.
Islam juga sangat menganjurkan (baca. mensunnahkan) untuk berhias dan memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid, dan juga meganjurkan berbagai kesunahan mulai dari sodaqoh, solat dan puasa, dan semua ibadah beserta rukun-rukunnya beserta tata kramanya yang bertujuan untuk membiasakan manusia menjalani ibadah dengan baik dan benar.
Sedangkan dalam masalah mu’amalah Dr. Abdul wahab kholaf memaparkan contoh tentang haramnya al ghosya, al tadlis, al taghrir, al israf dan al taqdir, dan juga keharaman mu’amalah dengan benda najis dan benda yang yang membahayakan, serta banyak lagi contoh-contoh mengenai bagaimana cara bermu’amalah yang baik dan benar.
Dalam masalah al ‘uqubah (punishment) beliau memberikan contoh mengenai keharaman membunuh wanita dan anak-anak dalam berperang. Larangan membakar mayyit ataupun orang yang masih hidup, sedangkan dalam bidang akhlaq dan keutamaan islam menjelaskan mengenai tata cara bergaul dengan manusia dengan baik dan sopan. Semua itu tercakup dalam al qur’an dan sabda Nabi saw. berikut ini :
الآية“ولكن يريد الله ليطهركم وليتم نعمته عليكم”
الحديث“"إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
"إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا " الحديث
Imam al Syatibi dalam permulaan juz II dari Kitabnya al Muwafaqot juga menjelaskan hal senada, beliau menulis dalam kitabnya
“وهذه المقاصد لا تعدو ثلاثة أقسام أحدها أن تكون ضرورية والثاني أن تكون حاجية والثالث أن تكون تحسينية”
KESIMPULAN
Setelah mempelajari dan mengkaji rumusan – rumusan dari para ‘ulama terutama dari kitab ushul al fiqh milik Dr. Abdul Wahab Kholaf Ra. dan kitab Al Muwafaqot karya Al Imam Al Syatibi Ra. Kami memiliki pemahaman sang sama bahwasanya tujuan pembentukan syari’ah secara umum ialah tidak lepas dari tujuan yaitu “al masolih li al nas, wa daf’ul haraj wal masyaqot anhum” dan hal itu diklasifikasikan dalam tiga rumusan yaitu al dhoruriyah, al hajiyah, dan al tahsiniyah.
Wallahu a’lam bi al showab wailaihi al marji’ wa al ma’aab
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Al Fiqh, al haromain, cet-ke II, 2004.
Al-Syatiby, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi , Al Muwafaqot,
TENTANG
“ TUJUAN UMUM PEMBENTUKAN HUKUM SYARA’ “
Meliputi : (dharuri, hajati dan tahsini)
A. Pendahuluan
Prof. Dr. Abdul wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul al Fiqh jelaskan bahwa termasuk dari kaidah – kaidah ushul al syar’iyah (pokok-pokok syari’at) adalah kaidah syari’ah secara umum dan kaidah pokok secara kulli. Dalam kesempatan ini penulis mencoba mengkaji salah satu dari kaidah umum tersebut.
B. Pembahasan
Secara umum pembentukan system syari’ah adalah bertumpu pada tujuan untuk kemaslahatan manusia dengan memenuhi kebutuhan dlaruri, hajati maupun tahsini mereka. Maka setiap hukum sayariat tentulah tidak keluar dari salah satu tiga hal diatas, karena dari tiga hal inilah kemashlahatan manusia bisa dicapai.
Kebutuhan yang bersifat dlaruri ialah : segala hal yang bersifat harus serta berhubungan dengan kehidupan manusia serata memenuhi kemaslahatannya, apabila kurang atau tidak ada maka kehidupan mereka akan terancam dan kemaslahatan mereka akan kurang, sehingga timbul kerusakan dan hal-hal berbahaya lainnya. Dloruri dalam pengertian ini adalah meliputi 5 hal yaitu : menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kelima hal diatas harus terpenuhi demi kehidupan dan kemashlahatan manusia.
Kebutuhan yang bersifat hajati ialah : segala yang hal yang dibutuhkan ileh manusia demi kemudahan dan kelapangan serta menghidarkan dari masyaqoh dan kesulitan hidup. Apabila kebutuhan ini sampai tidak terpenuhi maka kehidupan mereka akan menjadi berat dan sulit. Hajati dalam pengertian ini menitiberatkan pada memngurangi atau menghilangkan bahaya, meringankan mereka dalam menjalani taklif serta memudahkan mereka dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Kebutuhan yang bersifat tahsini ialah : hal yang berhubungan dengan kehormatan , tata krama serta bagaimana menjalani kehidupan dengan lurus dan benar. Memang hal ini tidak berimbas pada kelangsungan hidup dan tidak menimbulkan mafasid, akan tetapi hal ini menjadikan kehidupan mereka menjadi tidak sedap dan membuat suatu imeg negative. Tahsini dalam pengertian ini mengacu pada pembentukan akhlaq yang baik, adat / kebiasaan yang baik serta segala hal yang bisa membuat kehidupan menjadi benar dan lurus sesuai syari’at.
Kebutuhan yang bersifat dhoruri
1. Agama
Agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Merupakan kumpulan akidah, tata cara ibadah serta hukum-hukum yang tujuannya ialah sebagai undang-undang untuk manusia dan berfungsi sebagai pengatur hubungan antara manusia dengan rabbnya dan juga diantara sesamanya. Islam berusaha mewujudkan agama dengan mewajibkan kepada manusia untuk Iman, islam juga membuat lima dasar islam yang dikenal dengan rukun islam.
2. Jiwa
Islam mewujudkan jiwa dengan menyaria’tkan pernikahan guna menghasilkan keturunan sehingga roda kehidupan akan terus berjalan dengan sempurna dan baik. Guna menjaga dan melestarikan kehidupan maka islam mewajibkan untuk memenuhi kebutuhan jiwa, sepeti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, disamping itu islam juga membuat hukum qishos, denda dan kafarot kepada orang yang berusaha merusak dan membahayakan jiwa manusia, melarang manusia untuk menjeburkan dirinya kepada kematian dan kerusakan serta mewajibkan untuk menghindari hal-hal yang bisa membahayakan jiwa.
3. Akal
Untuk menjaga akal agar tetap berfungsi secara normal dan baik islam mengaharamkan manusia meminum arak dan segala hal yang memabukkan, serta memberikan hukuman (punishment) kapada orang meminumnya ataupun memperoleh benda-benda sejenis yang lain.
4. Kehormatan
Demi menjaga kehormatan seorang manusia isalam memberlakukan Had bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan dan juga had bagi orang yang yang menuduh (pencemaran nama baik).
5. Harta
Untuk menghasilkan harta islam menyariatkan dan mewajibkan manusia untuk mencari rizki yan ghalal serta memperbolehkan mu’amalat mulai dari mubadalah, tijaroh, mudharabah dan lainnya.
Demi menjaga keamanan dan ketenteraman isalam mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dan melarang pembohongan dan penghianatan dalam jual beli dan memakan harta orang lain dengan dholim.
Lebih jauh Dr. abdul wahab kholaf memaparkan dalil-dalil dari Alquran dan al Hadits yang menunjukkan berbagai illat/alasan hukumnya antara lain ialah:
firman Allah swt. Mengenai kewajiban qishos : “ولكم فى القصاص حياة”
firman Allah swt. Tentang haramnya memakan harta orang lain secara dholim: “لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإسم”
Hadits Nabi saw. Tentang ‘illat larangan menjual buah sebelum masak :
“أرأيت اذا منع الله الثمر ثم يأخذ احدكم مال أخيه”
dan banyak lagi alasan-alasan lain yang menunjukkan atas perhatian syara’ terhadap menjaga agama, jiwa dan harta serta segala hal yang merupakan dhoruri bagi manusia.
Kebutuhan yang bersifat hajati
Seperti paparan sebelumnya bahwa hal yang bersifat hajati adalah bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bahaya serta meringankan mereka dalam masalah ibadah dan memudahkan dalam urusan mu’amalah.
Dalam hal ini Dr. Abduk wahab Kholaf mengklasifikasikannya dalam tiga bagian :
1. Dalam masalah ibadah islam memberikan solusi yang dikenal dengan istilah rukhsoh, guna meringankan umat ketika mereka mengalami masyaqqoh(kesulitan/keberatan) dalam mehjalankan azimah (kewajiban). Seperti contoh orang sakit dan orang yang sedang bepergian diperbolehkan untuk ifthor( tidak berpuasa), sholat dengan qoshor bagi musafir, solat sambil duduk bagi yang tidak mampu berdiri, tayamum bagi yang kesulitan air dan masih banyak lagi kasus-kasus rukhsoh yang lain yang tujuannya ialah memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah.
2. Dalam masalah mu’amalah islam banyak memberikan tawaran bermacam-macam akad jual beli dan segala penggunaan harta demi kebutuhan manusia. Seperti macam-macam model jual-beli, Ijarah, syirkah, mudhorobah. Dan memberikan rukhsoh pada akad yang tidak dijelaskan secara sharih, yaitu dengan metode analog (qiyas), seperti akad salam, muzaro’ah, musaqoh dan aqad-aqad lain yang sudah berlaku dikalangan manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Termasuk diantaranya adalah adanya hukum thalaq sebagai solusi ketika diantara pasangan suami istri ada ketidakcocokan, islam juga menghalalkan hewan buruan dan bangkai ikan laut dan segala makanan yang halal, kebutuhan juga bisa diposisikan sebagai dhorurot yang bisa menimbulkan hukum diperbolehkannya sesuatu yang dilarang.
Sedangkan dalam masalah hukuman (punishment) islam mensyariatkan sebuah solusi yaitu diyat bagi orang yang membunuh tanpa sengaja, meniadakan hukuman/vonis jika masih ada syubhat.
Semua ini tujuannya hanyalah meringankan dan meniadakan bahaya bagi manusia dengan berdasarkan dalil-dalil yang disertai dengan illat-illatnya. Seperti firman allah swt. :
“ ما يرد الله عليكم فى الدين من حرج”
" ما جعل الله عليكم فى الدين من حرج"
"يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر"
"يريد الله أن يخفف عنكم وخلق الإنسان ضعيفا "
Serta sabda nabi muhammad saw. Yang berbunyi : ”بعثت بالحنيفية السمحة”
Kebutuhan yang bersifat tahsini
Kebutuhan yang bersifat tahsini (tambahan/pelengkap)merupakan segala sesuatu yang berfungsi memperindah dan mempercantik kehidupan, agar hidup dan kehidupan bisa berjalan sesuai dengan tuntunan agama serta penuh dengan budi pekerti yang luhur, dalam hal ini islam telah merumuskan berbagai hukum baik dalam hal ubudiyah, mu’amalah maupun ‘uqubah (punishment) yang tujuannya adalah tahsin (memperindah), dan membiasakan manusia menjalani kehidupan dengan indah dan tertib serta menunjukkan mereka kepada ketertiban dan keindahan.
Lebih jauh Dr. Abdul Wahab Kholaf dalam bukunya ushul al fiqh memaparkan beberapa contoh:
Dalam masalah ibadah misalnya, beliau mencontohkan taharah (bersuci) baik pada badan, pakaian, maupun tempat, Menutup aurat, menjaga diri dari najis dan membersihkan diri dari kencing.
Islam juga sangat menganjurkan (baca. mensunnahkan) untuk berhias dan memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid, dan juga meganjurkan berbagai kesunahan mulai dari sodaqoh, solat dan puasa, dan semua ibadah beserta rukun-rukunnya beserta tata kramanya yang bertujuan untuk membiasakan manusia menjalani ibadah dengan baik dan benar.
Sedangkan dalam masalah mu’amalah Dr. Abdul wahab kholaf memaparkan contoh tentang haramnya al ghosya, al tadlis, al taghrir, al israf dan al taqdir, dan juga keharaman mu’amalah dengan benda najis dan benda yang yang membahayakan, serta banyak lagi contoh-contoh mengenai bagaimana cara bermu’amalah yang baik dan benar.
Dalam masalah al ‘uqubah (punishment) beliau memberikan contoh mengenai keharaman membunuh wanita dan anak-anak dalam berperang. Larangan membakar mayyit ataupun orang yang masih hidup, sedangkan dalam bidang akhlaq dan keutamaan islam menjelaskan mengenai tata cara bergaul dengan manusia dengan baik dan sopan. Semua itu tercakup dalam al qur’an dan sabda Nabi saw. berikut ini :
الآية“ولكن يريد الله ليطهركم وليتم نعمته عليكم”
الحديث“"إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
"إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا " الحديث
Imam al Syatibi dalam permulaan juz II dari Kitabnya al Muwafaqot juga menjelaskan hal senada, beliau menulis dalam kitabnya
“وهذه المقاصد لا تعدو ثلاثة أقسام أحدها أن تكون ضرورية والثاني أن تكون حاجية والثالث أن تكون تحسينية”
KESIMPULAN
Setelah mempelajari dan mengkaji rumusan – rumusan dari para ‘ulama terutama dari kitab ushul al fiqh milik Dr. Abdul Wahab Kholaf Ra. dan kitab Al Muwafaqot karya Al Imam Al Syatibi Ra. Kami memiliki pemahaman sang sama bahwasanya tujuan pembentukan syari’ah secara umum ialah tidak lepas dari tujuan yaitu “al masolih li al nas, wa daf’ul haraj wal masyaqot anhum” dan hal itu diklasifikasikan dalam tiga rumusan yaitu al dhoruriyah, al hajiyah, dan al tahsiniyah.
Wallahu a’lam bi al showab wailaihi al marji’ wa al ma’aab
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Al Fiqh, al haromain, cet-ke II, 2004.
Al-Syatiby, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi , Al Muwafaqot,
Selasa, 21 Juli 2009
SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Sejak periode awal sejarah perkembangan Islam, perilaku kehidupan Muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam.Aturan-aturan ini pada esensinya adalah religius dan terjalin Inherent secara religius pula. sehingga dipayakan dalam acuan sumber hukumnya didasarkan pada Al qur`an dan diinterpretasikan melalui Sunah Rasulnya.
B. Rumusan Masalah
1. Sejarah pembentukan sistem Fiqh
2. Ijtihad (fiqh) pada masa Bani Umayah
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PEMBENTUKAN SISTEM FIQIH
Awal mula diturunkannya al-Qur`an merupakan sebuah respon terhadap suatu masyarakat saat itu yang kemudian dalam perkembangannya menjadi luas. Seiring dengan lajunya perkembangan Islam ke berbagai penjuru, maka munculah persoalan-persoalan baru yang saat itu terjadi pada masa Rasulullah, padahal al-Qur`an sendiri hanya memuat sebagian hukum terinci, sementara sunnah hanya sebatas pada persoalan-persoalan yang berkembang pada masa Rasulullah. Maka dari itu dalam menyelesaikan persoalan baru di butuhkanlah konsep "ijtihad".
Hingga pada akhirnya konsep "ijtihad" yang awal mulanya muncul sekitar pada abad keempat Hijriyah, muncul produk pemikiran yang baru. Salah satunya adalah kajian tentang Fiqh, selain dari ilmu kalam, ilmu tasawuf dan falsafah (al-hikmah). Dari segi disiplin ilmu keislaman tradisional yang mapan salah satunya adalah ilmu fiqh yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim akan agama mereka sehingga, paling tidak banyak membentuk bagian terpenting cara berfikir mereka. Kenyataan seperti ini dapat dikembalikan kepada berbagai proses sejarah pertumbuhan masyarakat muslim lalu, juga kepada sebagai dari inti semangat ajaran agama Islam.
Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqh menunjukan pada dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri salah satu bentuk karakteristik sejarah agama Islam ialah kesuksesan yang cepat luar biasa dalam ekspansi militer dan politik. terdapat indikasi bahwa ekspansi militer keluar jazarah arabia itu mula-mula dilakukan dalam keadaan terpaksa dan untuk tujuan pertahanan diri. Tetapi gerakan dinamika perluasan itu kemudian seperti tidak dapat dikekang, dan dalam tempo yang singkat, orang-orang muslim menguasai sepenuhnya "daerah beradab" (oioumene, menurut sebutan orang-orang Yunani kuno), yang membentang dari lautan atlantik di barat sampai dengan gurun Gobi di timur.
Disebabkan oleh ciri kekuasaan itu, maka sejak dari semula, khusunya di kalangan Sunni, agama Islam erat kaitannya dengan kemapanan politik. Dari sekian banyak implikasinya adalah bahwa para pemimpin Islam, baik yang berada pada lingkungan kekuasaan maupun yang menekuni bidang pemikiran, banyak sekai disibukkan oleh usaha-usaha mengatur masyarakat dan negara sebaik-baiknya. Ini mendorong kepada curahan perhatian yang luar biasa besar untuk menggali dan mengembangkan unsur-unsur dalam ajaran Islam yang berhubungan dengan masalah pengaturan masyarakat dan negara. Tetapi disini setelah munculnya perkembangan fiqh itu sendiri mengiringi pula pasang surut perkembangan Islam. Dan yang dominan terutama pada abad pertengahan mewarnai corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa.
Dari persoalan-persoalan di atas, penulis mencoba mengetengahkan persoalan tentang fiqh, bagaimanakah fiqh tersebut di bentuk hingga perkembangannya dari masa ke masa. Serta melihat bagaimanakah realitas masyarakat sekarang dalam mensikapi fiqh tersebut. Hingga pada akhirnya membahas tentang rekonsiliasi pemikiran fiqh yang selama ini dijadikan produk hukum Islam itu sendiri bahkan dianggap sebagai produk "hukum tuhan".
B. PANGKAL PERTUMBUHAN FIQH
Dari suatu segi, ilmu fiqh, seperti halnya dengan ilmu-ilmu keislaman yang lainnya dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa Nabi sendiri. Jika "fiqh" dibatasi hanya kepada pengertian "hukum" seperti yang sekarang dipahami oleh banyak orang, maka akar "hukum" yang erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam satu peranan nabi sendiri selama beliau mengemban tugas suci kerasulan (risalah) khususnya periode sesudah hijrah ke Madinah, yaitu peranan sebagai pemimpin masyarakat politik (Madinah) dan sebagai hakim pemutus perkara.
Peranan Nabi sebagai pemutus perkara itu sendiri harus di pandang sebagai tak terpisahkan dari fungsi beliau sebagai utusan Tuhan. Seperti halnya dengan semua penganjur agama dan moralitas, Nabi Muhammad s.a.w, membawa ajaran dengan tujuan amat penting reformasi atau pembaharuan dan perbaikan (islah) kehidupan masyarakat. Tetapi peranan Nabi dengan tugas kerasulan (risalah) yang diembannya tidaklah hanya bersangkutan dengan hal-hal kemasyarakatan semata.
Dalam kesanggupan menangkap dan memahami serta mengamalkan keseluruhan makna agama yang serba segi itu ialah sesungguhnya letak perbaikan dan peningkatan nilai kemanusiaan seseorang. Inilah yang dimaksudkan Nabi ketika beliau bersabda dalam sebuah hadis yang amat terkenal bahwa jika tuhan menghendaki kebaikan untuk seseorang maka dibuatlah ia menjadi faqih (orang yang paham) akan agama. Berkenaan dengan prinsip ini al-Sayyid Sabiq mengatakan , bahwa Allah mengutus Nabi Muhammad s.a.w., dengan kecenderungan suci yang lapang (al-hanafiyat al-samhah) kemudian kecenderungan suci yang lapang itu dilengkapi dengan tata cara hidup praktis yang serba meliputi (al-syari`at al-jami`at). Namun dalam sifatnya yang menyeluruh itu masih dapat dikenali adanya dua hal yang berbeda : hal yang parametris keagamaan yang tidak berubah-ubah, dan hal yang dinamis, yang berubah menurut perubahan zaman dan tempat.
Adapun hal-hal yang tidak berubah karena perubahan zaman dan tempat, seperti simpul-simpul kepercayaan (al-aqa`id) dan peribadatan (al-ibadah) maka diberikan secara terinci (mufashashal) dengan rincian yang sempurna, serta dijelaskan dengan nas-nas yang serba meliputi. Karena itu tidak seorang pun dibenarkan menambah atau mengurangi. Sedangkan hal-hal yang berubah dengan perubahan zaman dan tempat, seperti berbagai kemaslahatan sipil (al-masalih al-madaniyyah) serta berbagai perkara politik dan perang. Maka diberikan secara garis besar (mujmal) agar bersesuaian dengan kemaslahatan manusia di setiap masa. Dan dengan ketentuan itu para pemegang wewenang (ulu al-amr, jamak dari wall al-amr, pemegang kekuasaan yakni pemerintah) dapat mencari petunjuk dalam usaha menegakkan kebenaran dan keadilan.
maka ilmu fiqh dalam makna asalnya adalah ilmu yang berusaha memahami secara tepat ketentuan-ketentuan terinci (al-mufashalat) dan ketentuan-ketentuan garis besar (al-mujmalat) dalam ajaran agama itu. Tentang hal-hal yang telah terinci, dengan sendirinya tidak banyak kesulitan. Tetapi tentang hal-hal yang bersifat garis besar, perbedaan penafsiran dan penjabarannya sering menjadi sumber kesulitan yang menimbulkan berbagai perbedaan pendapat antara para pemikir muslim dalam fase perkembangan historis mereka yang paling formatif.
Sebuah karakteristik dari fiqh, bahwa ia muncul tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan masyarakat pada masanya, Tetapi juga menyimpan suatu warisan yang berharga untuk perkembangan hukum Islam di masa yang akan datang. Menurut Norman J. Coulson , berbeda dengan hukum Romawi yang sangat terbatas perkembangannya, fiqh Islam berkembang dengan bentuk formulasi akademik dari skema alternatif untuk suatu kebutuhan praktis, para penguasa tidak ikut campur dalam perkembangan fiqh, tetapi fiqh lebih merupakan argumen teoritis dari ilmuwan dalam suatu jangkauan yang sangat panjang. Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dari karakteristik fiqh ini, dalam bahasan ini akan membahas tentang periode-periode perkembangan fiqh dari perkembangan awal hingga periode kebangkitan kembali dalam dekade ini. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Periode Fiqh Di Era Kenabian :Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dari era kenabian adalah dimana hidup Nabi Muhammad serta para sahabatnya yang bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H. pada era ini masa pembentukan fiqh, dalam artian fiqh dijadikan sebagai sumber "hukum", karena fungsi Nabi selain menjadi pemimpin negara, juga menjadi pemimpin masyarakat dalam menentukan suatu perkara "sebagai hakim pemutus perkara" serta turunnya syariat yang dalam arti sebenarnya.
Disinilah dapat dikatakan bahwa dalam penggalian sumber hukum harus sesuai dengan syari`at (wahyu) yang diturunkan oleh Allah yaitu al-Qur`an serta Sunnah Rasul-Nya, yang nantinya akan digali oleh para Fuqaha serta Mujtahidin dalam membuat suatu hukum serta menyimpulkannya. Sebelum kita membicarakan lebih dari dua sumber tersebut, ada baiknya kita terlebih dahulu membuat kerangka sejarah syariat, yaitu dalam dua periode. Syari`at pada periode Mekkah, dan peride Madinah.
Pertama, syariat pada periode Mekkah, bahwa selama 13 tahun masa kenabian Muhammad di Mekkah, sangat sedikit sekali tentang turunnya hukum. Syari`at diturunkan di kota Mekkah lebih menekankan pada penanaman tauhid, (keimanan pada Allah dan Rasul-Nya), hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia. Hematnya adalah pada periode ini lebih menekankan pada nilai ketauhidan sehingga disebut dengan revolusi tauhid.
Kedua, syari`at pada periode Madinah, yaitu pada periode ini turunlah ayat-ayat tentang hukum syari`at, seperti salat, zakat, puasa, dan haji, atau masalah muamalah, keluarga, kriminalitas hingga masalah kenegaraan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada periode Madinah disebut juga dengan periode revolusi sosial politik. Ada tiga aspek yang berkaitan dengan perkembangan fiqh tersebut, yaitu pertama metodenya bagaimanakah dalam menjelaskan tentang hukum, kedua kerangka hukum syari`at, ketiga, turunnya ayat-ayat al`Qur`an yang secara periodik. Yaitu dalam dua tahapan, tahapan dalam menetapkan kesatuan hukum Islam, serta tahapan tidak sedikit dari suatu perbuatan. Yang menjadi catatan penting bahwa pada periode Mekkah dan Madinah terjalin hubungan integral dan tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya, ibarat mata rantai yang saling berkaitan.
Kemudian sumber-sumber fiqh pada periode kenabian ini adalah al-Qur`an dan as-Sunnah. Sedangkan untuk pengkodifikasiannya, yaitu Nabi memerintahkannya kepada para sahabatnya untuk menulis ayat-ayat al-Qur`an yang telah turun pada dedaunan, tulang, lembaran-lembaran kulit, dll. Serta sebagiannya dihafal oleh para sahabat yang hafidz.
Yang menjadi titik penting pada persoalan ini adalah bagaimanakah ijtihad yang dilakukan untuk membentuk suatu hukum pada era kenabian ? Bahwa Nabi melakukan ijtihad apabila terhadap suatu peristiwa yang tidak ada ketentuan hukumnya. Dan lamanya Nabi menunggu datangnya wahyu merupakan justifikasi dari al-Qur`an. Kemudian bagaimanakah dengan ijtihadnya para sahabat ? sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Nabi, Nabi membolehkan para sahabatnya untuk juga melakukan ijtihadnya. Misalkan yang dicontohkan ketika Nabi memerintahkan kepada sahabatnya yang bernama Muadz bin jabal ke Yaman. Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad Nabi dan para sahabatnya dapat dikatakan menjadi sunmber fiqh, sebab pada saat berijtihad beliau mencari hukum-hukum syara` tentang suatu peristiwa yang tidak terdapat dalam nash dengan melakukan Qiyas (penalaran analogis), atau memberikan dasar dengan dasar kemaslahatan. Pada dasarnya dalam periode pertama ini keadaan fiqh masih sangat sederhana berupa pengenalan terhadap hukum-hukum Islam dalam waktu dan ruangan tertentu. Sehingga lebih merupakan kerangka dasar untuk suatu perumusan lebih lanjut.
Periode Fiqh Di Era Khulafaurrosyidun: Periode ini merupakan kedua dalam perkembangan tasyri` Islami, dimulai wafatnya Rasulullah pada tahun 11 H (632 M-661 M). dan berakhir pada tahun 41 H ketika Mu`awiyah menjabat sebagai khalifah. Periode ini hiduplah sahabat-sahabat Nabi terkemuka sebagai penerus perjuangan Nabi yaitu mulai khalifah abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali R.A.
Pada periode ini merupakan peranan yang sangat penting di dalam membela dan mempertahankan agama, dengan memperluas dakwahnya hingga ke negeri Persia, Irak, Syam, dan Mesir. Sehingga dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang cukup rumit. Karena perluasan wilayah, sehingga perbedaan kultural, tradisi, situasi dan kondisi membuat para Fuqaha membuat aturan hukum yang muncul belakangan. Pada saat-saat seperti inilah muncul perbedaan pendapat dan pemahaman terhadap Nash. Akibat yang lain dari perluasan wilayah inilah bercampurnya antara orang Arab dengan yang lain. Berbagai ragam pemeluknya sehingga dibutuhkan aturan yang mengatur antara muslim dengan non muslim.
Di dalam penetapan suatu hukum para khulafaurrosyidun tetap berpegang dengan al-Qur`an dan as-Sunnah. Tetapi adakalanya dengan menggunakan kesepakatan bersama yang disebut dengan Ijma` dan Qiyas .Pengumpulan al-Qur`an Sepeninggalan Nabi, al-qur`an belum tersusun secara rapi masih tertulis pada lembaran-lembaran yang terpisah. Sementara pada awal pemerintahan Abu Bakar seringkali terjadi kegoncangan misalnya peperangan dengan penduduk yamamah yang murtad pimpinan Musailamah. Sehingga sekitar 500 sahabat banyak yang meninggal diantaranya 70 dari Huffadz al-Qur`an. Sehingga terjadilah kekhawatiran dalam benak Umar bin Khattab yang mengakibatkan hilangnya warisan al-Qur`an. Hingga akhirnya Umar mengusulkan untuk segera mengumpulkan al-Qur`an dalam satu mushaf dengan memerintahkan sahabat Zaid bin Tsabit.
Pada masa khalifah yang ke tiga, yaitu periode Ustman bin Affan muncul perbedaan yang cukup tajam, mengenai masalah bacaan al-Qur`an. Sehingga mengarah pada permusuhan umat Islam. Hingga akhirnya Ustman menertibkan bacaan al-Qur`an dengan meminta kepada Hafsah istri Nabi untuk menyerahkan Mushaf yang dikumpulkan pada khalifah Abu Bakar dengan menyuruh penulis al-Quran misalnya Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman bin harits untuk menertibkan bacaan al-Qur`an.
Pada waktu berakhirnya khalifah Ustman setelah wafat, maka secara spontan Ali lah yang menggantikannya (656 M). Karena kedekatannya dengan Nabi adalah sepupu dan menantu Nabi. Sehingga banyak orang beranggapan yang berhak menggantikan posisinya dari pada sahabat yang lain yang dikenal dengan paham Syi`ah. Tetapi dalam periode ini terjadi polemik yang besar dengan terbunuhnya Ustman membuat politik pemerintahan bertambah kacau. yang lebih memprihatinkan lagi Ibu mertua Beliau, Siti Aisyah bersama Zubair dan Tholkhah untuk memerangi Ali, karena menuntut terbunuhnya `Ustman. Yang terkenal dengan sebutan perang jamal (unta). Sedangkan dalam waktu yang sama Ali juga menggempur orang-orang pro dengan `Ustman di Negeri Syam, di bawah pimpinan Muawiyah. akhirnya peperangan ini dimenangi oleh pasukan Ali, kemudian dilanjutkan dengan perang melawan Mu`awiyah yang terkenal dengan perang Siffin. Yang sebenarnya kemenangan berada pada Ali, tetapi karena kecerdikan Muawiyah dengan dalih damai dan Ali menerimanya, tetapi hak ini hanya sebagai tipu daya saja. Sebenarnya banyak pengikut Ali yang tidak setuju dengan pendapat Ali. Akhirnya pengikut Ali terpecah menjadi tiga golongan yaitu :
Golongan Syiah : golongan yang setia dengan Ali dan menentang Muawiyah
Golongan Khawarij : golongan yang mulanya setia dengan Ali, tetapi karena tidak setuju dengan genjatan senjata untuk berunding dengan Mu`wiyah. Karena mereka lebih senang peperangan dengan Mu`awiyah.
Golongan Jumhur atau golongan ASWAJA ialah golongan Muslim yang bercorak moderat dan tidak memihak kepada golongan yang manapun.
Sehingga akibat dari perpecahan ini, adalah sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan hukum Islam. Karena didasarkan dengan perbedaan pendapat baik dari para perawi hadis maupun fatwa-fatwa mereka. Misalnya golongan syiah hanya menerima sumber hukum dari golongan mereka sendiri, yang lebih utama adalah hadis dan fatwa yang datang dari Ali dan para sahabatnya. Kemudian golongan Khawarij tidak menerima hadis ataupun fatwa yang datang dari golongan atau para sahabat yang mendukung `Ustman, Ali, maupun Mu`awiyah.
Sedangkan golongan Jumhur menerima segala macam sumber hukum yang datang dari manapun asalkan sumbernya jelas. Perlu menjadi catatan penting, bahwa kasus pembunuhan khalifah `Ustman bukanlah atas perbuatan Ali. Tetapi perbuatan keji dari golongan ketiga yang ingin merebut kedudukan dengan politik adu domba antara khalifah `Ustman dengan pendukungnya Ali. Hingga akhirnya Ibnu Muljam yang anti dengan Ali dapat membunuh sewaktu dia shalat subuh tahun 661 M.
sehingga Ali hanya menjabat sebagai Khalifah selama kurang lebih 5 tahun. pada periode khulafaurrasyidun ini kaitannya dengan pembentukan sistem fiqh masih belum terbentuk. Sebagai pengganti Nabi dalam mengambil sumber hukum untuk menentukan suatu perkara, mengambil dari al-Qur`an, as-Sunnah, dan ijtihad "ra`yu" baik kolektif (hasil musyawarah dari sahabat disebut dengan ijmak.), kemudian ijtihad individu. Hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat Nabi (khulafaurrasyidun) adalah : pertama, karena sifat dari al-Qur`an sendiri, kedua, sifat dari as-Sunnah (berbeda dalam menangkap hadis Rasulullah), ketiga, perbedaan dalam penggunaan ra`yu (akal).
Periode fiqh di era bani umayah: Di era ini perkembangan fiqh membingungkan banyak pengamat. Karena akibat dari warisan pergolakan antara `Ustman dan Ali. Hingga sampai pada pemerintahan daulah Umayyah. Hingga sampai melahirkan agitas teologi yang cukup tajam. Sehingga banyak pengamat sejarah yang mengatakan bahwa dalam periode ini perkembangan fiqh tenggelam di bawah perpecahan antara kesatuan agama dan negara.
Bahwa pergolakan daulah Umayyah yang membawa agitas teologi, ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan fiqh berikutnya yaitu era kodifikasi yang munculnya Imam-imam mazhab. Pada pembahasan "fiqh dalam era keemasan". Sehingga fiqh dari masa kemasa mempunyai kesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Periode ini dalam perkembangan fiqhnya bermula ketika pemerintahan Islam diambil alih oleh Muawiyah bin Abu Sofyan tahun 41 H hingga awal abad kedua Hijrah.
Dalam pengambilan sumber hukum pada era sahabat dan tabi`ien, merujuk pada al-Qur`an dan as-Sunnah. Apabila tidak mendapatkan keduanya mereka merujuk ijtihad para sahabat dan baru setelah itu mereka melakukan ijtihad sesuai dengan kaidah-kaidah ijtihad para sahabat.
Dalam perkembangannya banyak terjadi perbedaan pendapat dalam pengambilan sumber hukumnya. Antara lain beberapa para Fuqaha yang berada di kota Irak yang banyak menggunakan rasionalitas. Mereka juga bukan hanya menggunakannya sebatas pengambilan hukumnya saja, tetapi beberapa peristiwa yang belum terjadi pun dapat diprediksikan dan diambil hukumnya yang dipelopori oleh Ibrahim bin Yazid an-Nakh`ie yang banyak mewariskan pemikiran fiqh rasionalitas kepada Abu Hanifah. Tetapi yang perlu digaris bawahi disini adalah aliran rasionalitas tidak dapat berjalan dengan mulus. Karena banyak mengundang pertentangan dan reaksi. Diantaranya adalah ulama-ulama Hijaz (Madinah) yang beranggapan aliran ini menyeleweng dari Manhaj para sahabat hingga berpaling dari ajaran Rasulullah. Tetapi bukannya fragmentasi fiqhiyah pada periode "memasung" perkembangan fiqh, sebab apresiasi yang diambil dari gagasan Ibrahim dan Ulama-ulama Irak banyak mengadakan pertemuan dan dialog untuk membicarakan persoalan yang berkembang.
Hingga pada akhirnya perkembangan berikutnya terjadi pembaruan pluralisme, heterogenitas pemikiran baik di Irak maupun Hijaz sendiri yang sangat membantu Tsarwah Fiqhiyah. Berangkat dari perbedaan pemikiran tadi muncul banyak perbedaaan ikhtilafiyah.
Hingga Dr. Thaha Jabir dalam bukunya Adabul Ikhtilaf Fil Islam, menyebutkan bahwa benih-benih meluasnya ikhtilaf sebenarnya telah tumbuh pada masa pemerintahan ketiga, yaitu `Ustman bin Affan. `Ustman adalah khalifah pertama yang memerintahkan para sahabatnya untuk menyebar ke berbagai daerah. Lebih dari sekitar 300 sahabat pergi ke Basyrah dan Kuffah, sebagian lagi ke Mesir dan Syam. penyebaran ini hingga meluas pada para tabi`ien dapat dipahami karena setiap daerah masing-masing mempunyai perbedaan situasi, kebiasan dan kebudayaan, disamping dari kapasitas pemahaman para Fuqaha. Menurut pendapat Ibnul Qayyim mencatat bahwa perkembangan fiqh pada periode ini disebarkan oleh empat Fuqaha sahabat terkemuka. Antara lain pengikut Ibnu Mas`ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas. Orang-orang madinah misalnya banyak mengikuti pendapat fiqh dari pengikut Zaid bin tsabit dan Abdullah bin Umar. Sedangkan orang-orang Mekkah mengikuti pendapatnya dari Abdullah bin Abbas dan di Irak diwarisi oleh fiqh Ibnu Mas`ud.
Selain dari perbedaan pendapat antara ulama Irak dan Hijaz dan muncul aliran maupun sekte dalam Islam, dalam periode ini juga dikenal dengan banyaknya periwayatan Hadis. Periode ini para Tabi`ien menampakkan kesungguhannya dalam mencari dan meriwayatkan Hadis. Dan tradisi ini menjadi amat penting dalam perkembangan fiqh dan hadis. Salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah ke delapan dari bani Umayah sering disebut-sebut khalifah pertama yang sering banyak mengumpulkan hadis dan menuliskannya.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari suatu segi, ilmu fiqh, seperti halnya dengan ilmu-ilmu keislaman yang lainnya dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa Nabi sendiri. Jika "fiqh" dibatasi hanya kepada pengertian "hukum" seperti yang sekarang dipahami oleh banyak orang, maka akar "hukum" yang erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam satu peranan nabi sendiri selama beliau mengemban tugas suci kerasulan (risalah) khususnya periode sesudah hijrah ke Madinah, yaitu peranan sebagai pemimpin masyarakat politik (Madinah) dan sebagai hakim pemutus perkara.
Di era bani umayah perkembangan fiqh membingungkan banyak pengamat. Karena akibat dari warisan pergolakan antara `Ustman dan Ali radliallhuanhuma. Hingga sampai pada pemerintahan daulah Umayyah. Hingga sampai melahirkan agitas teologi yang cukup tajam. Sehingga banyak pengamat sejarah yang mengatakan bahwa dalam periode ini perkembangan fiqh tenggelam di bawah perpecahan antara kesatuan agama dan negara.
Bahwa pergolakan daulah Umayyah yang membawa agitas teologi, ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan fiqh berikutnya yaitu era kodifikasi yang munculnya Imam-imam mazhab. Pada pembahasan "fiqh dalam era keemasan". Sehingga fiqh dari masa kemasa mempunyai kesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Periode ini dalam perkembangan fiqhnya bermula ketika pemerintahan Islam diambil alih oleh Muawiyah bin Abu Sofyan tahun 41 H. hingga awal abad kedua Hijrah.
dalam periode ini juga dikenal dengan banyaknya periwayatan Hadis. Periode ini para Tabi`ien menampakkan kesungguhannya dalam mencari dan meriwayatkan Hadis. Dan tradisi ini menjadi amat penting dalam perkembangan fiqh dan hadis. Salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah ke delapan dari bani Umayah sering disebut-sebut khalifah pertama yang sering banyak mengumpulkan hadits dan menuliskannya.
DAFTAR PUSTAKA :
http://www.darussholah.com/cetak.php?id=308
Abd. Salam Arief, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta : Lesfi, 2003
Al- Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Kuwait : Dar al-Bayan, 1388 H/1968 M, Jilid I.
Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1998.
Husni Rahiem, Perkembangan Ilmu Fiqh Di Dunia Umat Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1992.
M. Noor Matdawam, Lintasan Sejarah Pembentukan dan Pembinaan Hukum Islam, Yogyakarta : CV Bina Usaha, 1983.
Mun`im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam Sebuah pengantar, Surabaya : Risalah Gusti, 1995.
Norman J. Coulsan, A History Of Islamic law, Edinburgh, 1964.
Nurkholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban : Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta : Paramadina, 1992.
A. Latar belakang Masalah
Sejak periode awal sejarah perkembangan Islam, perilaku kehidupan Muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam.Aturan-aturan ini pada esensinya adalah religius dan terjalin Inherent secara religius pula. sehingga dipayakan dalam acuan sumber hukumnya didasarkan pada Al qur`an dan diinterpretasikan melalui Sunah Rasulnya.
B. Rumusan Masalah
1. Sejarah pembentukan sistem Fiqh
2. Ijtihad (fiqh) pada masa Bani Umayah
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PEMBENTUKAN SISTEM FIQIH
Awal mula diturunkannya al-Qur`an merupakan sebuah respon terhadap suatu masyarakat saat itu yang kemudian dalam perkembangannya menjadi luas. Seiring dengan lajunya perkembangan Islam ke berbagai penjuru, maka munculah persoalan-persoalan baru yang saat itu terjadi pada masa Rasulullah, padahal al-Qur`an sendiri hanya memuat sebagian hukum terinci, sementara sunnah hanya sebatas pada persoalan-persoalan yang berkembang pada masa Rasulullah. Maka dari itu dalam menyelesaikan persoalan baru di butuhkanlah konsep "ijtihad".
Hingga pada akhirnya konsep "ijtihad" yang awal mulanya muncul sekitar pada abad keempat Hijriyah, muncul produk pemikiran yang baru. Salah satunya adalah kajian tentang Fiqh, selain dari ilmu kalam, ilmu tasawuf dan falsafah (al-hikmah). Dari segi disiplin ilmu keislaman tradisional yang mapan salah satunya adalah ilmu fiqh yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim akan agama mereka sehingga, paling tidak banyak membentuk bagian terpenting cara berfikir mereka. Kenyataan seperti ini dapat dikembalikan kepada berbagai proses sejarah pertumbuhan masyarakat muslim lalu, juga kepada sebagai dari inti semangat ajaran agama Islam.
Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqh menunjukan pada dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri salah satu bentuk karakteristik sejarah agama Islam ialah kesuksesan yang cepat luar biasa dalam ekspansi militer dan politik. terdapat indikasi bahwa ekspansi militer keluar jazarah arabia itu mula-mula dilakukan dalam keadaan terpaksa dan untuk tujuan pertahanan diri. Tetapi gerakan dinamika perluasan itu kemudian seperti tidak dapat dikekang, dan dalam tempo yang singkat, orang-orang muslim menguasai sepenuhnya "daerah beradab" (oioumene, menurut sebutan orang-orang Yunani kuno), yang membentang dari lautan atlantik di barat sampai dengan gurun Gobi di timur.
Disebabkan oleh ciri kekuasaan itu, maka sejak dari semula, khusunya di kalangan Sunni, agama Islam erat kaitannya dengan kemapanan politik. Dari sekian banyak implikasinya adalah bahwa para pemimpin Islam, baik yang berada pada lingkungan kekuasaan maupun yang menekuni bidang pemikiran, banyak sekai disibukkan oleh usaha-usaha mengatur masyarakat dan negara sebaik-baiknya. Ini mendorong kepada curahan perhatian yang luar biasa besar untuk menggali dan mengembangkan unsur-unsur dalam ajaran Islam yang berhubungan dengan masalah pengaturan masyarakat dan negara. Tetapi disini setelah munculnya perkembangan fiqh itu sendiri mengiringi pula pasang surut perkembangan Islam. Dan yang dominan terutama pada abad pertengahan mewarnai corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa.
Dari persoalan-persoalan di atas, penulis mencoba mengetengahkan persoalan tentang fiqh, bagaimanakah fiqh tersebut di bentuk hingga perkembangannya dari masa ke masa. Serta melihat bagaimanakah realitas masyarakat sekarang dalam mensikapi fiqh tersebut. Hingga pada akhirnya membahas tentang rekonsiliasi pemikiran fiqh yang selama ini dijadikan produk hukum Islam itu sendiri bahkan dianggap sebagai produk "hukum tuhan".
B. PANGKAL PERTUMBUHAN FIQH
Dari suatu segi, ilmu fiqh, seperti halnya dengan ilmu-ilmu keislaman yang lainnya dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa Nabi sendiri. Jika "fiqh" dibatasi hanya kepada pengertian "hukum" seperti yang sekarang dipahami oleh banyak orang, maka akar "hukum" yang erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam satu peranan nabi sendiri selama beliau mengemban tugas suci kerasulan (risalah) khususnya periode sesudah hijrah ke Madinah, yaitu peranan sebagai pemimpin masyarakat politik (Madinah) dan sebagai hakim pemutus perkara.
Peranan Nabi sebagai pemutus perkara itu sendiri harus di pandang sebagai tak terpisahkan dari fungsi beliau sebagai utusan Tuhan. Seperti halnya dengan semua penganjur agama dan moralitas, Nabi Muhammad s.a.w, membawa ajaran dengan tujuan amat penting reformasi atau pembaharuan dan perbaikan (islah) kehidupan masyarakat. Tetapi peranan Nabi dengan tugas kerasulan (risalah) yang diembannya tidaklah hanya bersangkutan dengan hal-hal kemasyarakatan semata.
Dalam kesanggupan menangkap dan memahami serta mengamalkan keseluruhan makna agama yang serba segi itu ialah sesungguhnya letak perbaikan dan peningkatan nilai kemanusiaan seseorang. Inilah yang dimaksudkan Nabi ketika beliau bersabda dalam sebuah hadis yang amat terkenal bahwa jika tuhan menghendaki kebaikan untuk seseorang maka dibuatlah ia menjadi faqih (orang yang paham) akan agama. Berkenaan dengan prinsip ini al-Sayyid Sabiq mengatakan , bahwa Allah mengutus Nabi Muhammad s.a.w., dengan kecenderungan suci yang lapang (al-hanafiyat al-samhah) kemudian kecenderungan suci yang lapang itu dilengkapi dengan tata cara hidup praktis yang serba meliputi (al-syari`at al-jami`at). Namun dalam sifatnya yang menyeluruh itu masih dapat dikenali adanya dua hal yang berbeda : hal yang parametris keagamaan yang tidak berubah-ubah, dan hal yang dinamis, yang berubah menurut perubahan zaman dan tempat.
Adapun hal-hal yang tidak berubah karena perubahan zaman dan tempat, seperti simpul-simpul kepercayaan (al-aqa`id) dan peribadatan (al-ibadah) maka diberikan secara terinci (mufashashal) dengan rincian yang sempurna, serta dijelaskan dengan nas-nas yang serba meliputi. Karena itu tidak seorang pun dibenarkan menambah atau mengurangi. Sedangkan hal-hal yang berubah dengan perubahan zaman dan tempat, seperti berbagai kemaslahatan sipil (al-masalih al-madaniyyah) serta berbagai perkara politik dan perang. Maka diberikan secara garis besar (mujmal) agar bersesuaian dengan kemaslahatan manusia di setiap masa. Dan dengan ketentuan itu para pemegang wewenang (ulu al-amr, jamak dari wall al-amr, pemegang kekuasaan yakni pemerintah) dapat mencari petunjuk dalam usaha menegakkan kebenaran dan keadilan.
maka ilmu fiqh dalam makna asalnya adalah ilmu yang berusaha memahami secara tepat ketentuan-ketentuan terinci (al-mufashalat) dan ketentuan-ketentuan garis besar (al-mujmalat) dalam ajaran agama itu. Tentang hal-hal yang telah terinci, dengan sendirinya tidak banyak kesulitan. Tetapi tentang hal-hal yang bersifat garis besar, perbedaan penafsiran dan penjabarannya sering menjadi sumber kesulitan yang menimbulkan berbagai perbedaan pendapat antara para pemikir muslim dalam fase perkembangan historis mereka yang paling formatif.
Sebuah karakteristik dari fiqh, bahwa ia muncul tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan masyarakat pada masanya, Tetapi juga menyimpan suatu warisan yang berharga untuk perkembangan hukum Islam di masa yang akan datang. Menurut Norman J. Coulson , berbeda dengan hukum Romawi yang sangat terbatas perkembangannya, fiqh Islam berkembang dengan bentuk formulasi akademik dari skema alternatif untuk suatu kebutuhan praktis, para penguasa tidak ikut campur dalam perkembangan fiqh, tetapi fiqh lebih merupakan argumen teoritis dari ilmuwan dalam suatu jangkauan yang sangat panjang. Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dari karakteristik fiqh ini, dalam bahasan ini akan membahas tentang periode-periode perkembangan fiqh dari perkembangan awal hingga periode kebangkitan kembali dalam dekade ini. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Periode Fiqh Di Era Kenabian :Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dari era kenabian adalah dimana hidup Nabi Muhammad serta para sahabatnya yang bermula dari turunnya wahyu dan berakhir dengan wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H. pada era ini masa pembentukan fiqh, dalam artian fiqh dijadikan sebagai sumber "hukum", karena fungsi Nabi selain menjadi pemimpin negara, juga menjadi pemimpin masyarakat dalam menentukan suatu perkara "sebagai hakim pemutus perkara" serta turunnya syariat yang dalam arti sebenarnya.
Disinilah dapat dikatakan bahwa dalam penggalian sumber hukum harus sesuai dengan syari`at (wahyu) yang diturunkan oleh Allah yaitu al-Qur`an serta Sunnah Rasul-Nya, yang nantinya akan digali oleh para Fuqaha serta Mujtahidin dalam membuat suatu hukum serta menyimpulkannya. Sebelum kita membicarakan lebih dari dua sumber tersebut, ada baiknya kita terlebih dahulu membuat kerangka sejarah syariat, yaitu dalam dua periode. Syari`at pada periode Mekkah, dan peride Madinah.
Pertama, syariat pada periode Mekkah, bahwa selama 13 tahun masa kenabian Muhammad di Mekkah, sangat sedikit sekali tentang turunnya hukum. Syari`at diturunkan di kota Mekkah lebih menekankan pada penanaman tauhid, (keimanan pada Allah dan Rasul-Nya), hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia. Hematnya adalah pada periode ini lebih menekankan pada nilai ketauhidan sehingga disebut dengan revolusi tauhid.
Kedua, syari`at pada periode Madinah, yaitu pada periode ini turunlah ayat-ayat tentang hukum syari`at, seperti salat, zakat, puasa, dan haji, atau masalah muamalah, keluarga, kriminalitas hingga masalah kenegaraan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada periode Madinah disebut juga dengan periode revolusi sosial politik. Ada tiga aspek yang berkaitan dengan perkembangan fiqh tersebut, yaitu pertama metodenya bagaimanakah dalam menjelaskan tentang hukum, kedua kerangka hukum syari`at, ketiga, turunnya ayat-ayat al`Qur`an yang secara periodik. Yaitu dalam dua tahapan, tahapan dalam menetapkan kesatuan hukum Islam, serta tahapan tidak sedikit dari suatu perbuatan. Yang menjadi catatan penting bahwa pada periode Mekkah dan Madinah terjalin hubungan integral dan tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya, ibarat mata rantai yang saling berkaitan.
Kemudian sumber-sumber fiqh pada periode kenabian ini adalah al-Qur`an dan as-Sunnah. Sedangkan untuk pengkodifikasiannya, yaitu Nabi memerintahkannya kepada para sahabatnya untuk menulis ayat-ayat al-Qur`an yang telah turun pada dedaunan, tulang, lembaran-lembaran kulit, dll. Serta sebagiannya dihafal oleh para sahabat yang hafidz.
Yang menjadi titik penting pada persoalan ini adalah bagaimanakah ijtihad yang dilakukan untuk membentuk suatu hukum pada era kenabian ? Bahwa Nabi melakukan ijtihad apabila terhadap suatu peristiwa yang tidak ada ketentuan hukumnya. Dan lamanya Nabi menunggu datangnya wahyu merupakan justifikasi dari al-Qur`an. Kemudian bagaimanakah dengan ijtihadnya para sahabat ? sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Nabi, Nabi membolehkan para sahabatnya untuk juga melakukan ijtihadnya. Misalkan yang dicontohkan ketika Nabi memerintahkan kepada sahabatnya yang bernama Muadz bin jabal ke Yaman. Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad Nabi dan para sahabatnya dapat dikatakan menjadi sunmber fiqh, sebab pada saat berijtihad beliau mencari hukum-hukum syara` tentang suatu peristiwa yang tidak terdapat dalam nash dengan melakukan Qiyas (penalaran analogis), atau memberikan dasar dengan dasar kemaslahatan. Pada dasarnya dalam periode pertama ini keadaan fiqh masih sangat sederhana berupa pengenalan terhadap hukum-hukum Islam dalam waktu dan ruangan tertentu. Sehingga lebih merupakan kerangka dasar untuk suatu perumusan lebih lanjut.
Periode Fiqh Di Era Khulafaurrosyidun: Periode ini merupakan kedua dalam perkembangan tasyri` Islami, dimulai wafatnya Rasulullah pada tahun 11 H (632 M-661 M). dan berakhir pada tahun 41 H ketika Mu`awiyah menjabat sebagai khalifah. Periode ini hiduplah sahabat-sahabat Nabi terkemuka sebagai penerus perjuangan Nabi yaitu mulai khalifah abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali R.A.
Pada periode ini merupakan peranan yang sangat penting di dalam membela dan mempertahankan agama, dengan memperluas dakwahnya hingga ke negeri Persia, Irak, Syam, dan Mesir. Sehingga dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang cukup rumit. Karena perluasan wilayah, sehingga perbedaan kultural, tradisi, situasi dan kondisi membuat para Fuqaha membuat aturan hukum yang muncul belakangan. Pada saat-saat seperti inilah muncul perbedaan pendapat dan pemahaman terhadap Nash. Akibat yang lain dari perluasan wilayah inilah bercampurnya antara orang Arab dengan yang lain. Berbagai ragam pemeluknya sehingga dibutuhkan aturan yang mengatur antara muslim dengan non muslim.
Di dalam penetapan suatu hukum para khulafaurrosyidun tetap berpegang dengan al-Qur`an dan as-Sunnah. Tetapi adakalanya dengan menggunakan kesepakatan bersama yang disebut dengan Ijma` dan Qiyas .Pengumpulan al-Qur`an Sepeninggalan Nabi, al-qur`an belum tersusun secara rapi masih tertulis pada lembaran-lembaran yang terpisah. Sementara pada awal pemerintahan Abu Bakar seringkali terjadi kegoncangan misalnya peperangan dengan penduduk yamamah yang murtad pimpinan Musailamah. Sehingga sekitar 500 sahabat banyak yang meninggal diantaranya 70 dari Huffadz al-Qur`an. Sehingga terjadilah kekhawatiran dalam benak Umar bin Khattab yang mengakibatkan hilangnya warisan al-Qur`an. Hingga akhirnya Umar mengusulkan untuk segera mengumpulkan al-Qur`an dalam satu mushaf dengan memerintahkan sahabat Zaid bin Tsabit.
Pada masa khalifah yang ke tiga, yaitu periode Ustman bin Affan muncul perbedaan yang cukup tajam, mengenai masalah bacaan al-Qur`an. Sehingga mengarah pada permusuhan umat Islam. Hingga akhirnya Ustman menertibkan bacaan al-Qur`an dengan meminta kepada Hafsah istri Nabi untuk menyerahkan Mushaf yang dikumpulkan pada khalifah Abu Bakar dengan menyuruh penulis al-Quran misalnya Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman bin harits untuk menertibkan bacaan al-Qur`an.
Pada waktu berakhirnya khalifah Ustman setelah wafat, maka secara spontan Ali lah yang menggantikannya (656 M). Karena kedekatannya dengan Nabi adalah sepupu dan menantu Nabi. Sehingga banyak orang beranggapan yang berhak menggantikan posisinya dari pada sahabat yang lain yang dikenal dengan paham Syi`ah. Tetapi dalam periode ini terjadi polemik yang besar dengan terbunuhnya Ustman membuat politik pemerintahan bertambah kacau. yang lebih memprihatinkan lagi Ibu mertua Beliau, Siti Aisyah bersama Zubair dan Tholkhah untuk memerangi Ali, karena menuntut terbunuhnya `Ustman. Yang terkenal dengan sebutan perang jamal (unta). Sedangkan dalam waktu yang sama Ali juga menggempur orang-orang pro dengan `Ustman di Negeri Syam, di bawah pimpinan Muawiyah. akhirnya peperangan ini dimenangi oleh pasukan Ali, kemudian dilanjutkan dengan perang melawan Mu`awiyah yang terkenal dengan perang Siffin. Yang sebenarnya kemenangan berada pada Ali, tetapi karena kecerdikan Muawiyah dengan dalih damai dan Ali menerimanya, tetapi hak ini hanya sebagai tipu daya saja. Sebenarnya banyak pengikut Ali yang tidak setuju dengan pendapat Ali. Akhirnya pengikut Ali terpecah menjadi tiga golongan yaitu :
Golongan Syiah : golongan yang setia dengan Ali dan menentang Muawiyah
Golongan Khawarij : golongan yang mulanya setia dengan Ali, tetapi karena tidak setuju dengan genjatan senjata untuk berunding dengan Mu`wiyah. Karena mereka lebih senang peperangan dengan Mu`awiyah.
Golongan Jumhur atau golongan ASWAJA ialah golongan Muslim yang bercorak moderat dan tidak memihak kepada golongan yang manapun.
Sehingga akibat dari perpecahan ini, adalah sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan hukum Islam. Karena didasarkan dengan perbedaan pendapat baik dari para perawi hadis maupun fatwa-fatwa mereka. Misalnya golongan syiah hanya menerima sumber hukum dari golongan mereka sendiri, yang lebih utama adalah hadis dan fatwa yang datang dari Ali dan para sahabatnya. Kemudian golongan Khawarij tidak menerima hadis ataupun fatwa yang datang dari golongan atau para sahabat yang mendukung `Ustman, Ali, maupun Mu`awiyah.
Sedangkan golongan Jumhur menerima segala macam sumber hukum yang datang dari manapun asalkan sumbernya jelas. Perlu menjadi catatan penting, bahwa kasus pembunuhan khalifah `Ustman bukanlah atas perbuatan Ali. Tetapi perbuatan keji dari golongan ketiga yang ingin merebut kedudukan dengan politik adu domba antara khalifah `Ustman dengan pendukungnya Ali. Hingga akhirnya Ibnu Muljam yang anti dengan Ali dapat membunuh sewaktu dia shalat subuh tahun 661 M.
sehingga Ali hanya menjabat sebagai Khalifah selama kurang lebih 5 tahun. pada periode khulafaurrasyidun ini kaitannya dengan pembentukan sistem fiqh masih belum terbentuk. Sebagai pengganti Nabi dalam mengambil sumber hukum untuk menentukan suatu perkara, mengambil dari al-Qur`an, as-Sunnah, dan ijtihad "ra`yu" baik kolektif (hasil musyawarah dari sahabat disebut dengan ijmak.), kemudian ijtihad individu. Hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat Nabi (khulafaurrasyidun) adalah : pertama, karena sifat dari al-Qur`an sendiri, kedua, sifat dari as-Sunnah (berbeda dalam menangkap hadis Rasulullah), ketiga, perbedaan dalam penggunaan ra`yu (akal).
Periode fiqh di era bani umayah: Di era ini perkembangan fiqh membingungkan banyak pengamat. Karena akibat dari warisan pergolakan antara `Ustman dan Ali. Hingga sampai pada pemerintahan daulah Umayyah. Hingga sampai melahirkan agitas teologi yang cukup tajam. Sehingga banyak pengamat sejarah yang mengatakan bahwa dalam periode ini perkembangan fiqh tenggelam di bawah perpecahan antara kesatuan agama dan negara.
Bahwa pergolakan daulah Umayyah yang membawa agitas teologi, ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan fiqh berikutnya yaitu era kodifikasi yang munculnya Imam-imam mazhab. Pada pembahasan "fiqh dalam era keemasan". Sehingga fiqh dari masa kemasa mempunyai kesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Periode ini dalam perkembangan fiqhnya bermula ketika pemerintahan Islam diambil alih oleh Muawiyah bin Abu Sofyan tahun 41 H hingga awal abad kedua Hijrah.
Dalam pengambilan sumber hukum pada era sahabat dan tabi`ien, merujuk pada al-Qur`an dan as-Sunnah. Apabila tidak mendapatkan keduanya mereka merujuk ijtihad para sahabat dan baru setelah itu mereka melakukan ijtihad sesuai dengan kaidah-kaidah ijtihad para sahabat.
Dalam perkembangannya banyak terjadi perbedaan pendapat dalam pengambilan sumber hukumnya. Antara lain beberapa para Fuqaha yang berada di kota Irak yang banyak menggunakan rasionalitas. Mereka juga bukan hanya menggunakannya sebatas pengambilan hukumnya saja, tetapi beberapa peristiwa yang belum terjadi pun dapat diprediksikan dan diambil hukumnya yang dipelopori oleh Ibrahim bin Yazid an-Nakh`ie yang banyak mewariskan pemikiran fiqh rasionalitas kepada Abu Hanifah. Tetapi yang perlu digaris bawahi disini adalah aliran rasionalitas tidak dapat berjalan dengan mulus. Karena banyak mengundang pertentangan dan reaksi. Diantaranya adalah ulama-ulama Hijaz (Madinah) yang beranggapan aliran ini menyeleweng dari Manhaj para sahabat hingga berpaling dari ajaran Rasulullah. Tetapi bukannya fragmentasi fiqhiyah pada periode "memasung" perkembangan fiqh, sebab apresiasi yang diambil dari gagasan Ibrahim dan Ulama-ulama Irak banyak mengadakan pertemuan dan dialog untuk membicarakan persoalan yang berkembang.
Hingga pada akhirnya perkembangan berikutnya terjadi pembaruan pluralisme, heterogenitas pemikiran baik di Irak maupun Hijaz sendiri yang sangat membantu Tsarwah Fiqhiyah. Berangkat dari perbedaan pemikiran tadi muncul banyak perbedaaan ikhtilafiyah.
Hingga Dr. Thaha Jabir dalam bukunya Adabul Ikhtilaf Fil Islam, menyebutkan bahwa benih-benih meluasnya ikhtilaf sebenarnya telah tumbuh pada masa pemerintahan ketiga, yaitu `Ustman bin Affan. `Ustman adalah khalifah pertama yang memerintahkan para sahabatnya untuk menyebar ke berbagai daerah. Lebih dari sekitar 300 sahabat pergi ke Basyrah dan Kuffah, sebagian lagi ke Mesir dan Syam. penyebaran ini hingga meluas pada para tabi`ien dapat dipahami karena setiap daerah masing-masing mempunyai perbedaan situasi, kebiasan dan kebudayaan, disamping dari kapasitas pemahaman para Fuqaha. Menurut pendapat Ibnul Qayyim mencatat bahwa perkembangan fiqh pada periode ini disebarkan oleh empat Fuqaha sahabat terkemuka. Antara lain pengikut Ibnu Mas`ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas. Orang-orang madinah misalnya banyak mengikuti pendapat fiqh dari pengikut Zaid bin tsabit dan Abdullah bin Umar. Sedangkan orang-orang Mekkah mengikuti pendapatnya dari Abdullah bin Abbas dan di Irak diwarisi oleh fiqh Ibnu Mas`ud.
Selain dari perbedaan pendapat antara ulama Irak dan Hijaz dan muncul aliran maupun sekte dalam Islam, dalam periode ini juga dikenal dengan banyaknya periwayatan Hadis. Periode ini para Tabi`ien menampakkan kesungguhannya dalam mencari dan meriwayatkan Hadis. Dan tradisi ini menjadi amat penting dalam perkembangan fiqh dan hadis. Salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah ke delapan dari bani Umayah sering disebut-sebut khalifah pertama yang sering banyak mengumpulkan hadis dan menuliskannya.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari suatu segi, ilmu fiqh, seperti halnya dengan ilmu-ilmu keislaman yang lainnya dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa Nabi sendiri. Jika "fiqh" dibatasi hanya kepada pengertian "hukum" seperti yang sekarang dipahami oleh banyak orang, maka akar "hukum" yang erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam satu peranan nabi sendiri selama beliau mengemban tugas suci kerasulan (risalah) khususnya periode sesudah hijrah ke Madinah, yaitu peranan sebagai pemimpin masyarakat politik (Madinah) dan sebagai hakim pemutus perkara.
Di era bani umayah perkembangan fiqh membingungkan banyak pengamat. Karena akibat dari warisan pergolakan antara `Ustman dan Ali radliallhuanhuma. Hingga sampai pada pemerintahan daulah Umayyah. Hingga sampai melahirkan agitas teologi yang cukup tajam. Sehingga banyak pengamat sejarah yang mengatakan bahwa dalam periode ini perkembangan fiqh tenggelam di bawah perpecahan antara kesatuan agama dan negara.
Bahwa pergolakan daulah Umayyah yang membawa agitas teologi, ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan fiqh berikutnya yaitu era kodifikasi yang munculnya Imam-imam mazhab. Pada pembahasan "fiqh dalam era keemasan". Sehingga fiqh dari masa kemasa mempunyai kesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Periode ini dalam perkembangan fiqhnya bermula ketika pemerintahan Islam diambil alih oleh Muawiyah bin Abu Sofyan tahun 41 H. hingga awal abad kedua Hijrah.
dalam periode ini juga dikenal dengan banyaknya periwayatan Hadis. Periode ini para Tabi`ien menampakkan kesungguhannya dalam mencari dan meriwayatkan Hadis. Dan tradisi ini menjadi amat penting dalam perkembangan fiqh dan hadis. Salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah ke delapan dari bani Umayah sering disebut-sebut khalifah pertama yang sering banyak mengumpulkan hadits dan menuliskannya.
DAFTAR PUSTAKA :
http://www.darussholah.com/cetak.php?id=308
Abd. Salam Arief, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta : Lesfi, 2003
Al- Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Kuwait : Dar al-Bayan, 1388 H/1968 M, Jilid I.
Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1998.
Husni Rahiem, Perkembangan Ilmu Fiqh Di Dunia Umat Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1992.
M. Noor Matdawam, Lintasan Sejarah Pembentukan dan Pembinaan Hukum Islam, Yogyakarta : CV Bina Usaha, 1983.
Mun`im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam Sebuah pengantar, Surabaya : Risalah Gusti, 1995.
Norman J. Coulsan, A History Of Islamic law, Edinburgh, 1964.
Nurkholis Majid, Islam Doktrin dan Peradaban : Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta : Paramadina, 1992.
Langganan:
Postingan (Atom)